Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 12 Januari 2015 16:13 wib
12.089 views
Menghina Islam, Orang Ini Dicambuk 1000 kali, Penjara 10 Tahun dan Denda 3 Milyar
Karena melakukan penghinaan terhadap Islam, Seorang blogger liberal Arab Saudi dikenai hukuman cambuk di depan umum setelah didakwa melakukan kejahatan dunia maya dan menghina Islam.
Adalah Raif Badawi, salah seorang pendiri situs web Jaringan Saudi Liberal yang sekarang sudah dilarang, Raif ditangkap pada tahun 2012. Para aktivis Islam yang mengecamnya berkata bahwa hukuman cambuk dilakukan setiap minggu di muka umum.
“Raif Badawi, yang dijatuhi hukuman cambuk 1.000 kali dan 10 tahun penjara, di tahap pertama dicambuk 50 kali di depan sebuah masjid di Jeddah sesudah salat Jumat,” kata para aktivis.
Namun atas vonis ini, kelompok-kelompok HAM mengecam dakwaan ini terutama Amerika Serikat yang sudah menyerukan agar diberikannya pengampunan.
Pada Kamis (8/1/2015) lalu juru bicara untuk Kementerian Luar Negeri AS Jen Psaki mendesak pihak berwenang di Arab Saudi untuk “membatalkan hukuman brutal ini” serta meninjau lagi kasusnya.
Disamping hukuman yang dijatuhkan kepadanya, Badawi juga diperintahkan membayar denda 1 juta riyal (lebih dari Rp 3 miliar).
Pada tahun 2013 Badawi dibebaskan dari tuduhan melakukan tindakan murtad, yang bisa dijatuhi hukuman mati.
Arab Saudi memberlakukan hukum Islam yang ketat dan tidak mentolerir penghina Islam. Hal ini didasarkan karena tingginya penggunaan media sosial di wilayah tersebut dan telah menindak kritikus online terhadap Agama Islam dalam negeri dan memaksakan hukuman yang keras. [abdulhalim/sharia]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!