Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
17.987 views

Berikut Fase-Fase Penerapan Syariat Islam di Brunei Darussalam

BRUNEI (voa-islam.com) - Kesultanan Brunei Darussalam akhirnya mulai menerapkan hukum pidana Syariah pada Pada Kamis, 1 Mei 2014 sangat berserajah karena penerapan syariah Islam yang pertama dilakukan oleh sebuah negara di Asia Tenggara ini akan diberlakukan secara bertahap di Brunei.

Tahap pertama, atau dari yang paling ringan, diumumkan langsung oleh Sultan Hasanal Bolkiah pada sebuah upacara kenegaraan, Rabu 30 April 2014.
 
"Alhamdulillah, dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan dulu di negara ini. Hukum ini diterapkan untuk menolong agama Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong agamanya. Seperti yang tertuang dalam Al-Quran Surat Muhammad: 7," kata Sultan yang menurut para diplomat asing semakin relijius di usianya yang menginjak 67 tahun.
 
Sultan membantah laporan media bahwa pemerintah Brunei menunda penerapan hukum Syariah. Menurutnya, penetapan 1 Mei sebagai hari pertama diberlakukannya hukum Syariah masih dalam rentang enam bulan sejak UU penetapan hukum syariah pada 22 Oktober 2013 diumumkan. Waktu enam bulan adalah tempo pemberlakuan UU setelah ditetapkan di Brunei.
 
"Dengan bertawakal kepada Allah serta bersyukur, Kamis, akan mulai perintah hukuman syariah tahap pertama," kata Sultan.
 
Tahapan pertama akan dilakukan bagi pelanggaran dengan hukuman denda atau penjara, seperti hamil di luar nikah, tidak shalat Jumat bagi pria, dan menyebarkan agama lain. Sementara tahapan kedua yang akan dimulai 12 bulan mendatang akan berlaku hukuman cambuk atau potong tangan bagi pencuri atau meminum minuman keras (khamr).
 
Sedangkan tahap terakhir, hukuman rajam dan pancung, akan diberlakukan pada tahun berikutnya yang meliputi kejahatan seperti perzinaan, sodomi, penistaan Islam, menghina Al-Quran dan Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam.
 
Penerapan hukum Syariah ini walaupun diprotes aktivis HAM, namun disambut baik oleh beberapa pihak di negara tetangga, Malaysia. Pemimpin Partai Islam Malaysia (PAS) mengatakan bahwa langkah Brunei ini membuat daya tawar mereka untuk menerapkan hukum Syariah di negara bagian Kelantan semakin tinggi. Kelantan adalah negara bagian mayoritas simpatisan PAS.
 
Brunei adalah negara kecil dengan lebih dari 70 persen dari 400.000 penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Negara kaya minyak dan gas ini memiliki pendapatan per kapita hampir US$50.000. Dengan kekayaan alamnya, pemerintah Brunei tidak membebankan pajak penghasilan pada warganya, dan memberikan fasilitas pendidikan dan kesehatan gratis.

"Peraturannya ada sekitar 55 yang diatur. Hukumannya baru denda, penjara, atau denda dan penjara,'' kata Andri Said, Fungsi Politik Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bandar Sri Begawan, Brunei Darussalam.

Andri mengungkap, hal-hal yang termasuk dalam pelanggaran hukum pidana syariah tahap pertama ini adalah hal-hal yang mengatur masalah keagamaan seperti meninggalkan sholat Jumat, tidak menghormati bulan Ramadhan, dan menghasut orang untuk bercerai.

Dua belas bulan setelah diberlakukannya hukum acara pidana syariah, tahap kedua akan diberlakukan dengan hukuman yang bersifat fisik seperti cambuk atau pemotongan bagian anggota tubuh seperti tangan atau kaki.

Sedangkan tahap ketiga akan diimplementasikan 24 bulan setelah setelah hukum pidana tahap pertama syariah diimpelementasikan.

Pada tahap ini hukum pidana syariah akan diterapkan secara menyeluruh di mana hukuman mati dengan cara dirajam dapat dikenakan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Seperti apa hukum syariat Islam berdasarkan penafsiran pemerintah Brunei? Berikut ini gambarannya:

- Fase persiapan
Pada tahap ini Brunei menerapkan pengadilan syariah dengan kewenangan terbatas, seperti mengurusi masalah pernikahan dan warisan.

- Fase pertama
Sejak Rabu lalu, Bolkiah mulai menjalankan fase pertama hukum Islam. Denda atau penjara dikenakan jika melakukan perbuatan melawan hukum, seperti hamil di luar nikah, tidak menunaikan salat Jumat, dan menyebarkan agama selain Islam.

- Fase kedua
Setahun setelah penerapan fase pertama, dilakukan penegakan hukum fase kedua. Di sini para pencuri dan peminum alkohol akan dikenai hukuman cambuk dan potong anggota tubuh.

- Fase terakhir
Memasuki fase terakhir, seluruh hukum Islam benar-benar diterapkan. Hukuman mati, termasuk dengan dirajam (dicambuk atau dilempari batu hingga mati), dikenakan untuk pelaku zina, sodomi, dan penghinaan terhadap Al-Quran serta Nabi Muhammad. [antaranews/vv/ach/reuters]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

World News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X