Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 30 April 2014 07:25 wib
7.157 views
Mohamed Badie: Hukuman Mati Massal Akan Menjatuhkan Rezim Kudeta Mesir
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Pemimpin umum kelompok Ikhwanul Muslimin (IM) yang dilarang Mesir mengatakan pada hari Selasa (29/4/2014) bahwa hukuman mati massal terhadap dirinya dan anggota IM lainnya akan menyebabkan kejatuhan pemerintah.
"Putusan ini adalah paku terakhir di peti mati dari pemerintah berkuasa yang memimpin kudeta," kata pemimpin umum Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie, yang dijatuhi hukuman mati bersama dengan 682 pendukung pada hari Senin." Rezim berada di ambang kehancuran."
Para terdakwa didakwa dengan kejahatan termasuk menghasut kekerasan setelah penggulingan tentara terhadap pemimpin terpilih Muhammad Mursi, seorang anggota senior Ikhwanul Muslimin, Juli lalu setelah protes massal terhadap pemerintahannya.
Pasukan keamanan telah melancarkan tindakan keras pada Ikhwanul Muslimin sejak jatuhnya Mursi, menewaskan ratusan pendukungnya, menangkap ribuan dan mengadili para pemimpinnya.
Ikhwanul Muslimin mengatakan berkomitmen untuk perlawanan damai terhadap pemerintah boneka militer Mesir. Hukuman mati terhadap Badie, 70 tahun, kemungkinan akan memicu kekhawatiran bahwa anggota muda gerakan itu bisa menggunakan kekerasan terhadap negara.
Vonis mati massal, yang kelompok-kelompok hak asasi mengatakan adalah yang terbesar dalam sejarah di seluruh dunia, telah menimbulkan pertanyaan baru tentang komitmen Mesir untuk demokrasi tiga tahun setelah pemberontakan rakyat yang menggulingkan presiden otoriter Hosni Mubarak.
Pejabat tinggi hak asasi manusia PBB mengkritik vonis tersebut, mengatakan sebagai hal yang memalukan.
"Ini memalukan, untuk kedua kalinya dalam waktu dua bulan, Majelis Keenam Pengadikan Kriminal di Al-Minya menerapkah hukuman mati atas sekelompok terdakwa lewat pengadilan yang tidak sungguh-sungguh," Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Navi Pillay mengatakan dalam sebuah pernyataan.
"Hukuman mati, tambah Pilay, tidak bisa diterapkan secara kelompok karena setiap individu dianyatakan tidak bersalah sampai terbukti bersalah.
Jaminan internasional dari sebuah pengadilan yang adil "tampaknya semakin diinjak-injak" di Mesir, Pillay mengatakan, mencatat bahwa 529 orang dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan yang sama pada bulan Maret.
Dia mengatakan sidang massal jelas telah melanggar hukum internasional yang mengharuskan proses peradilan. (by/Reuters)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!