Senin, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Maret 2014 17:00 wib
6.371 views
Mesir Tuduh Editor Al Jazeera Terkait Kasus Spionase Mursi
KAIRO, MESIR (voa-islam.com) - Seorang menteri Mesir pada hari Ahad (30/3/2014) menuduh editor televisi Al Jazeera membantu membocorkan dokumen rahasia intelijen dalam kasus spionase yang melibatkan presiden terguling Muhammad Mursi.
Tuduhan itu datang sehari sebelum sidang tiga wartawan Al Jazeera di Kairo atas tuduhan menyebarkan berita palsu dan mendukung Ikhwanul Muslimin kelompok asal Mursi.
Menteri Dalam Negeri Mohammad Ebrahim menuduh bahwa Ameen Al Serafi, sekretaris Mursi, membocorkan dokumen intelijen untuk Ebrahim Mohammad Hilal, yang katanya adalah editor berita Al Jazeera dan juga anggota Ikhwanul Muslimin.
Hilal diduga memfasilitasi pertemuan antara perantara Palestina, seorang pejabat Qatar dan seorang agen badan intelijen yang tidak ditentukan.
Sebuah sumber di Al Jazeera menolak tuduhan Ebrahim tersebut.
"Tidak ada yang akan menanggapi ini dengan serius, " kata sumber itu kepada AFP tanpa menyebut nama.
"Alih-alih mengangkat lagi teori konspirasi konyol, pemerintah Mesir harus berkonsentrasi pada melepaskan wartawan kami yang mereka telah tahan dengan tidak adil selama berbulan-bulan."
Tuduhan Ebrahim datang dilatar belakangi dari hubungan tegang antara Kairo dan Doha sejak penggulingan Mursi Juli lalu. Qatar adalah sekutu dekat pemerintah Mursi dan Ikhwanul Muslimin.
Otoritas boneka militer Mesir menuduh Qatar mendukung Ikhwanul Muslimin, termasuk melalui jaringan Al Jazeera.
Pihak berwenang menutup chanel Al Jazeera Mesir pada tanggal 14 Agustus selama tindakan keras polisi terhadap pendukung Mursi.
Mursi sendiri telah diadili, dan kelompoknya,Ikhwanul Muslimin, ditetapkan sebagai "organisasi teroris".
Dalam sidang spionase nya, jaksa menuduh Mursi dan 35 orang lain, termasuk para pemimpin Ikhwanul Muslimin, bersekongkol dengan kekuatan asing, gerakan militan Palestina Hamas dan Syi'ah Iran untuk mengacaukan Mesir.
Mereka menghadapi ancaman hukuman mati. (by/gp)
Manama : Pemerintah Bahrain pada hari Kamis mengumumkan tenggang waktu dua minggu bagi warga negara berperang di " jihad " misi luar negeri atau dalam konflik regional untuk kembali , dengan mengatakan mereka tidak akan menghadapi tuntutan kriminal selama ini .
Setelah dua minggu , pemerintah akan mengambil tindakan tegas , termasuk mencabut paspor yang kembali yang ditemukan terlibat dalam atau telah ditipu untuk bergabung setiap gerakan di daerah konflik , khususnya di Suriah , Kementerian Dalam Negeri Bahrain seperti dikutip .
" Hal ini juga diketahui bahwa berpartisipasi dalam aksi kekerasan di daerah konflik sering memiliki efek psikologis yang merugikan , " kata kementerian itu . " Oleh karena itu , kami , bekerja sama dengan pejabat pemerintah lainnya , akan memberikan program konseling khusus untuk membantu orang-orang yang kembali ke Bahrain dalam waktu dua minggu . "
Dikatakan kembali akan dibantu dalam berbagai cara untuk memastikan bahwa mereka dapat kembali ke kehidupan profesional dan sosial mereka .
Kementerian , bagaimanapun , memperingatkan bahwa setelah masa tenggang dua minggu , tuntutan pidana dapat diterapkan untuk kembali sesuai dengan hukum .
Bahrain telah mengikuti perkembangan konflik Suriah dengan perhatian besar , mengatakan beberapa warganya pergi ke Suriah untuk bergabung dengan pertempuran . Ini memperingatkan Bahrain untuk tidak mengambil bagian dalam pertempuran dengan kelompok-kelompok oposisi di luar Bahrain atau terlibat dalam konflik regional atau internasional .
Kementerian itu mengatakan hukuman hingga lima tahun penjara menanti setiap warga negara yang bekerja sama dengan atau bergabung setiap masyarakat , otoritas , organisasi atau kelompok yang berbasis di luar Bahrain yang mendukung terorisme .
Tiga Bahrain dilaporkan telah tewas dalam pertempuran melawan pasukan Presiden Suriah Bashar Al Assad .
Bahrain mengikuti keputusan yang diambil oleh Arab Saudi pada tanggal 7 Maret , ketika kerajaan terdaftar Ikhwanul Muslimin dan dua kelompok jihad Suriah sebagai organisasi teroris dan memerintahkan Saudi berperang di luar negeri untuk kembali ke rumah dalam waktu 15 hari atau menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun .
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!