Sabtu, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Januari 2014 07:15 wib
5.230 views
Pengadilan Pakistan Vonis Mati Warga Inggris Mengaku Nabi
RAWALPINDI, PAKISTAN (voa-islam.com) - Sebuah pengadilan Pakistan di kota Rawalpindi telah menjatuhi hukuman mati kepada seorang warga Inggris setelah dia terbukti bersalah melakukan penistaan agama.
Mohammad Ashgar, seorang warga negara Inggris asal Pakistan, ditangkap di Sadiqabad oleh pasukan polisi karena menulis sebuah surat mengklaim dirinya seorang Nabi.
Asghar dihukum pada hari Jum'at (24/1/2014), namun pengacaranya mendesak keringanan hukuman, mengatakan ia memiliki sejarah penyakit mental, namun ini ditolak oleh panel medis.
Pengadilan khusus di Penjara Adiala Rawalpindi, di mana Asghar ditahan, menolak klaim pembelaan bahwa pria berusia 65 tahun itu memiliki masalah kesehatan mental.
"Asghar mengaku sebagai Nabi bahkan di dalam pengadilan. Ia mengaku di depan hakim," Javed Gul, seorang jaksa pemerintah, kepada AFP.
"Asghar bahkan menggunakan itu untuk menulis pada kartu namanya," tambah Gul.
Undang-undang penghujatan Pakistan membawa potensi hukuman mati bagi siapa saja dianggap telah menghina Islam.
Penerapan undang-undang penghujatan pada beberapa kasus baru-baru ini telah mendorong keprihatinan internasional.
Namun bagaimanapun, Asghar sepertinya tidak mungkin dieksekusi karena Pakistan memiliki moratorium de facto tentang hukuman gantung warga sipil sejak 2008 dan hanya satu orang yang telah dieksekusi sejak saat itu, seorang tentara yang dihukum oleh pengadilan militer. (st/kp)
Foto: Ilustrasi
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!