Jum'at, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Januari 2014 21:30 wib
5.576 views
Maroko Batalkan Undang-undang Pemerkosa Boleh Nikahi Korbannya
MAROKO (voa-islam.com) - Maroko pada hari Rabu (22/1/2014) membatalkan hukum yang sangat kontroversial yang memungkinkan pemerkosa anak-anak untuk menghindari hukuman jika mereka menikahi korbannya.
Perubahan Pasal 475 dari KUHP, pertama kali diusulkan oleh pemerintah pimpinan Islam di negara itu setahun lalu, diadopsi dengan suara bulat oleh para anggota parlemen, kata sumber-sumber parlemen.
Pasal menyinggung perasaan itu menjadi berita utama internasional pada Maret 2012 ketika Amina Filali, 16, bunuh diri setelah dipaksa menikah dengan pria yang telah memperkosanya, dan yang tetap bebas tidak mendapatkan hukuman.
Para Aktivis Hak Asasi memuji amandemen tersebut, sementara menekankan bahwa lebih banyak yang masih harus dilakukan untuk mempromosikan kesetaraan gender, melarang perkawinan anak-anak dan melindungi perempuan dari kekerasan di negara Afrika Utara tersebut.
"Ini adalah langkah yang sangat penting. Tapi itu tidak cukup .... Kami berkampanye untuk merekonstruksi secara lengkap dari hukum pidana bagi perempuan," kata Fatima Maghnaoui, yang mengepalai sebuah kelompok yang mendukung perempuan korban kekerasan, kepada AFP.
Kelompok advokasi global Avaaz mengatakan telah menyerahkan petisi yang ditandatangani oleh lebih dari satu juta orang untuk parlemen Maroko menuntut pemerintah mengadopsi undang-undang yang dijanjikan untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan.
Amnesty International mengatakan amandemen Rabu adalah langkah ke arah yang benar, tetapi "lama tertunda," dan mendesak strategi yang komprehensif untuk melindungi perempuan dan anak perempuan dari kekerasan di Maroko.
"Butuh bunuh diri seorang Amina Filali yang berusia 16 tahun dan hampir dua tahun untuk parlemen untuk menutup celah yang memungkinkan pemerkosa untuk menghindari hukuman."
"Sudah waktunya untuk memiliki undang-undang yang melindungi korban pelecehan seksual," kata direktur regional wakil kelompok hak asasi Hassiba Hadj Sahraoui.
Seperti di banyak negara lain, pelecehan seksual terhadap perempuan adalah hal yang lumrah di Maroko, meskipun penerapan konstitusi baru pada tahun 2011 yang menjunjung kesetaraan gender dan mendesak negara untuk mempromosikannya.
Sebuah studi yang diterbitkan resmi bulan lalu mengatakan hampir sembilan persen wanita Maroko telah secara fisik mengalami kekerasan seksual setidaknya sekali.
Lebih dari 50 persen kekerasan terhadap perempuan diperkirakan berlangsung dalam pernikahan, dan pemaksaan hubungan badan dalam pernikahan tidak diakui sebagai kejahatan.
Sebuah RUU yang diusulkan oleh pemerintah yang dipimpin kelompok Islam, mengancam hukuman penjara hingga 25 tahun bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan, masih dalam tahap penyusunan. (st/akhbar)
Ket: Demostran Maroko membawa poster Amina Filali, gadis Maroko yang tewas bunuh diri setelah dipaksa menikah dengan pemerkosanya.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!