Ahad, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Januari 2014 20:13 wib
11.232 views
Raja Malaysia Dukung Larangan Non-Muslim Gunakan Kata 'Allah'
KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Raja Malaysia pada hari Ahad (19/1/2014) memberikan dukungan untuk sebuah putusan pengadilan yang melarang non-Muslim menggunakan kata Allah untuk menyebut Tuhan.
Sultan Abdul Halim Mu'adzam, yang berperan sebagai kepala negara seremonial, menyinggung isu yang telah menimbulkan pertanyaan atas hak-hak minoritas selama pidato ulang tahunnya untuk negara Asia Tenggara tersebut.
Sebuah pengadilan Malaysia pada bulan Oktober memutuskan bahwa kata Allah eksklusif untuk mayoritas umat Islam Melayu, membalikkan keputusan sebelumnya yang mengizinkan sebuah surat kabar Katholik untuk menggunakan kata Allah dalam edisi bahasa Malaysia.
Putusan pengadilan tersbut sejak itu telah mendorong para pemimpin Muslim menyerukan demonstrasi terhadap orang Kristen bengal yang tidak mau mematuhi putusan tersebut. Umat Kristen di Malaysia sendiri hanya berjumlalh 9 persen dari 29 juta penduduk Malaysia.
"Dalam konteks masyarakat majemuk, kepekaan agama terutama yang berkaitan dengan Islam sebagai agama federasi harus dihormati," kata Sultan Abdul Halim dalam pidato yang dirilis oleh berita negara Bernama.
"Kebingungan dan kontroversi dapat dihindari jika ada kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan putusan pengadilan."
Polisi Malaysia sedang menyelidiki seorang pastor Katolik di bawah undang-undang penghasutan karena bersikeras kata Allah dapat digunakan oleh non-Muslim dalam bahasa Melayu, bahasa nasional negara itu.
Sultan Abdul Halim adalah salah satu dari sembilan sultan yang bergantian setiap lima tahun untuk bertugas sebagai kepala negara.
Meski raja memiliki kekuasaan terbatas, ia dianggap sebagai pembela agama Islam dan sangat dihormati oleh Muslim Melayu yang jumlahnya mencapai 60 persen dari populasi.
Sultan telah menjadi semakin vokal menyuarakan peran mereka dalam membela Islam di negara yang juga memiliki populasi minoritas Kristen, Budha dan Hindu.
Mereka memiliki wewenang untuk menunjuk para ulama dan menginstruksikan polisi agama untuk menjaga agama (Islam-Red) di negara-negara Malaysia yang mereka kepalai.
Awal bulan ini otoritas keagamaan di negara bagian Selangor menyita lebih dari 300 Injil Melayu dari sebuah kelompok Kristen, mengatakan mereka bertindak atas dekrit oleh Sultan bahwa negara melarang non-Muslim dari menggunakan kata Allah. (st/wb)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!