Senin, 15 Jumadil Akhir 1446 H / 25 November 2013 22:00 wib
21.395 views
Pejabat PBB: Malaysia Harus Balikkan Putusan Larangan Kata 'Allah'
KUALA LUMPUR, MALAYSIA (voa-islam.com) - Seorang pejabat PBB hari Senin (25/11/2013) mengatakan bahwa Malaysia harus membalikkan larangan penggunaan kata "Allah" oleh surat kabar Kristen dalam penyebutan untuk Tuhan sebagaimana yang telah diputuskan oleh pengadilan tertinggi ke dua negara itu beberapa waktu lalu.
"Kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah hak manusia, bukan hak negara," kata pelapor khusus PBB tentang kebebasan beragama atau keyakinan, Heiner Bielefeldt, mengatakan dalam pernyataan.
"Ini tidak bisa menjadi urusan dari negara untuk membentuk atau membentuk kembali tradisi keagamaan, juga tidak bisa negara mengklaim otoritas yang mengikat dalam penafsiran sumber-sumber agama atau definisi ajaran iman," klaimnya.
"Kasus saat ini dapat mempengaruhi hak semua non-Muslim di Malaysia untuk menggunakan kata 'Allah' sementara mengacu pada Tuhan," kata pejabat PBB tersebut.
Pengadilan tertinggi kedua di Malaysia pada 14 Oktober memutuskan bahwa surat kabar Katolik, the Herald, tidak bisa menggunakan kata "Allah" untuk menyebut Tuhan, dalam keputusan penting pada sebuah isu yang telah membuat ketegangan agama di negara mayoritas Muslim itu.
Kepala Hakim di pengadilan Malaysia dalam putusannya mengatakan kata Allah bukan merupakan bagian integral dari keyakinan Kristen dan bahwa penggunaannya oleh surat kabar tersebut akan menyebabkan kebingungan di masyarakat.
Pengacara untuk surat kabar Katolik itu mengklaim bahwa kata Allah mendahului Islam dan telah digunakan secara luas oleh orang-orang Kristen berbahasa Melayu di bagian Malaysia di pulau Kalimantan selama berabad-abad.
Mereka mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan ke pengadilan tertinggi Malaysia.
Sementara itu gereja-gereja di negara bagian Borneo di Sabah dan Sarawak telah mengatakan mereka akan terus menggunakan kata-kata itu meskipun keluarnya putusan tersebut.
Agama Kristen sendiri hanya berjumlah 9 persen dari 28 juta penduduk Malaysia yang mayoritas Muslim. (st/Reuters)
Ajukan banding
Pengacara untuk surat kebar Katolik itu menegaskan bahwa kata Allah mendahului Islam dan telah digunakan secara luas oleh orang-orang Kristen berbahasa Melayu di bagian Malaysia di pulau Kalimantan selama berabad-abad.
Mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan hari Senin ke pengadilan tertinggi Malaysia.
"Bangsa ini harus melindungi dan mendukung hak-hak minoritas," kata Pastor Lawrence Andrew, editor pendiri the Herald. "Allah adalah bagian integral dari setiap agama," klaimnya.
Sementara itu gereja-gereja di negara bagian Borneo di Sabah dan Sarawak telah mengatakan mereka akan terus menggunakan kata-kata itu meskipun keluarnya putusan tersebut.
Surat kabar Katholik The Herald memenangkan peninjauan kembali atas putusan menteri dalam negeri pada tahun 2009, sehingga memicu seruan dari pemerintah federal. Pengadilan memutuskan pada hari Senin bahwa hak konstitusional penerbit tidak dilanggar.
Agama Kristen sendiri hanya berjumlah 9 persen dari 28 juta penduduk Malaysia yang mayoritas Muslim. (an/Reuters)
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/world-world/2013/10/14/27189/pengadilan-malaysia-tetapkan-kata-allah-khusus-untuk-muslim/#sthash.DHHyoBm0.dpuf
Ajukan banding
Pengacara untuk surat kebar Katolik itu menegaskan bahwa kata Allah mendahului Islam dan telah digunakan secara luas oleh orang-orang Kristen berbahasa Melayu di bagian Malaysia di pulau Kalimantan selama berabad-abad.
Mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan hari Senin ke pengadilan tertinggi Malaysia.
"Bangsa ini harus melindungi dan mendukung hak-hak minoritas," kata Pastor Lawrence Andrew, editor pendiri the Herald. "Allah adalah bagian integral dari setiap agama," klaimnya.
Sementara itu gereja-gereja di negara bagian Borneo di Sabah dan Sarawak telah mengatakan mereka akan terus menggunakan kata-kata itu meskipun keluarnya putusan tersebut.
Surat kabar Katholik The Herald memenangkan peninjauan kembali atas putusan menteri dalam negeri pada tahun 2009, sehingga memicu seruan dari pemerintah federal. Pengadilan memutuskan pada hari Senin bahwa hak konstitusional penerbit tidak dilanggar.
Agama Kristen sendiri hanya berjumlah 9 persen dari 28 juta penduduk Malaysia yang mayoritas Muslim. (an/Reuters)
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/world-world/2013/10/14/27189/pengadilan-malaysia-tetapkan-kata-allah-khusus-untuk-muslim/#sthash.DHHyoBm0.dpuf
Ajukan banding
Pengacara untuk surat kebar Katolik itu menegaskan bahwa kata Allah mendahului Islam dan telah digunakan secara luas oleh orang-orang Kristen berbahasa Melayu di bagian Malaysia di pulau Kalimantan selama berabad-abad.
Mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan hari Senin ke pengadilan tertinggi Malaysia.
"Bangsa ini harus melindungi dan mendukung hak-hak minoritas," kata Pastor Lawrence Andrew, editor pendiri the Herald. "Allah adalah bagian integral dari setiap agama," klaimnya.
Sementara itu gereja-gereja di negara bagian Borneo di Sabah dan Sarawak telah mengatakan mereka akan terus menggunakan kata-kata itu meskipun keluarnya putusan tersebut.
Surat kabar Katholik The Herald memenangkan peninjauan kembali atas putusan menteri dalam negeri pada tahun 2009, sehingga memicu seruan dari pemerintah federal. Pengadilan memutuskan pada hari Senin bahwa hak konstitusional penerbit tidak dilanggar.
Agama Kristen sendiri hanya berjumlah 9 persen dari 28 juta penduduk Malaysia yang mayoritas Muslim. (an/Reuters)
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/world-world/2013/10/14/27189/pengadilan-malaysia-tetapkan-kata-allah-khusus-untuk-muslim/#sthash.DHHyoBm0.dpuf
Ajukan banding
Pengacara untuk surat kebar Katolik itu menegaskan bahwa kata Allah mendahului Islam dan telah digunakan secara luas oleh orang-orang Kristen berbahasa Melayu di bagian Malaysia di pulau Kalimantan selama berabad-abad.
Mereka mengatakan mereka akan mengajukan banding atas keputusan hari Senin ke pengadilan tertinggi Malaysia.
"Bangsa ini harus melindungi dan mendukung hak-hak minoritas," kata Pastor Lawrence Andrew, editor pendiri the Herald. "Allah adalah bagian integral dari setiap agama," klaimnya.
Sementara itu gereja-gereja di negara bagian Borneo di Sabah dan Sarawak telah mengatakan mereka akan terus menggunakan kata-kata itu meskipun keluarnya putusan tersebut.
Surat kabar Katholik The Herald memenangkan peninjauan kembali atas putusan menteri dalam negeri pada tahun 2009, sehingga memicu seruan dari pemerintah federal. Pengadilan memutuskan pada hari Senin bahwa hak konstitusional penerbit tidak dilanggar.
Agama Kristen sendiri hanya berjumlah 9 persen dari 28 juta penduduk Malaysia yang mayoritas Muslim. (an/Reuters)
- See more at: http://www.voa-islam.com/read/world-world/2013/10/14/27189/pengadilan-malaysia-tetapkan-kata-allah-khusus-untuk-muslim/#sthash.DHHyoBm0.dpuf
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!