Kamis, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 7 November 2013 19:50 wib
4.788 views
Pengadilan Pakistan Bebaskan Mantan Presiden Musharraf dari Tahanan
ISLAMABAD, PAKISTAN (voa-islam.com) - Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf telah dibebaskan dari tahanan rumah setelah pengadilan mengabulkan jaminan atas kasus keterlibatannya dalam penyerbuan dan pembunuhan di masjid Merah Islamabad pada 2007.
Para petugas penjara meninggalkan villa tempat penahanan pensiunan jenderal Pakistan itu di ibukota, Islamabad, pada Rabu (6/11/2013) malam.
Malik Mushtaq, pengawas Penjara Pusat Rawalpindi, mengatakan pada Kamis bahwa Musharraf" adalah orang bebas sekarang, rumahnya tidak lebih sub penjara."
Musharraf, bagaimanapun, akan tetap berada di bawah penjagaan ketat di kediamannya karena ancaman serius terhadap hidupnya oleh pejuang Islam pro-Taliban menyusul bantuan yang ia berikan kepada Amerika dalam memerangi mujahidin.
Pada hari Rabu, pengadilan memutuskan untuk mengakhiri penahanan rumah Musharraf, dua hari setelah ia diberikan jaminan dalam kasus yang berkaitan dengan perannya dalam serangan fatal pada 2007 terhadap Masjid Merah Islamabad.
Pengacara Musharraf Ilyas Siddiqi mengatakan, "Pervez Musharraf telah diberikan jaminan dalam semua kasus. Tidak ada pembatasan pada gerakannya."
Pada tanggal 4 November, Pengadilan Negeri Islamabad diberikan jaminan untuk Musharraf atas serangan di masjid Merah Islamabad pada 2007, yang menyebabkan seorang ulama senior Pakistan dan 100 orang lainnya tewas dan memicu gelombang kekerasan di seluruh negeri.
Keputusan itu berarti bahwa Musharraf kini bebas dengan jaminan dalam semua kasus terhadap dirinya, termasuk satu untuk pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto.
Bhutto tewas dalam serangan senjata dan bom pada tanggal 27 Desember 2007, saat ia meninggalkan kampanye pemilihan di kota Rawalpindi. Musharraf telah dituduh gagal untuk memberikan keamanan yang cukup untuk Bhutto setelah ia kembali dari pengasingan pada tanggal 18 Oktober tahun yang sama.
Pria berusia 70-tahun itu juga dituduh secara ilegal menempatkan hakim dalam tahanan rumah setelah ia memecat Ketua Mahkamah Iftikhar Muhammad Chaudhry, menyatakan keadaan darurat, dan menangguhkan konstitusi, dalam tindakan keras pada Peradilan Pakistan pada tahun 2007.
Mantan jenderal tentara Pakistan, yang merebut kekuasaan dalam kudeta tidak berdarah pada bulan Oktober 1999, mengundurkan diri sebagai presiden negara itu pada bulan Agustus 2008, sekitar enam bulan setelah sekutu-sekutunya kalah pemilihan parlemen pada Februari 2008 dan pemerintah baru mengancam untuk mendakwa dia. Setahun kemudian, ia meninggalkan negara itu.
Pada Maret 2013, Musharraf kembali ke Pakistan setelah hampir empat tahun hidup di pengasingan di London dan Dubai untuk ikut dalam pemilihan parlemen 11 Mei. Namun, ia dilarang ikut pemilihan atas tuduhan kembali ke masa kekuasaannya. (st/ptv)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!