Selasa, 17 Jumadil Akhir 1446 H / 5 November 2013 11:21 wib
9.702 views
Memilukan Nasib Ribuan Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Arab Saudi
Jeddah (voa-islam.com) Ribuan para tenaga kerja wanita (tkw) dan tenaga kerja Indonesia (tki), hidup menggelandang di kolong-kolong, tanpa ada kejelasan nasib mereka. Sekarang mereka menghadapi ancaman deportasi dari pemerintah Arab Saudi, karena overstay (melebihi izin tinggal), dan kondisi mereka sangat menyedihkan.
Hanya empat hari sebelum batas pengampunan tenaga kerja ilegal di Arab Saudi berakhir, baru 12.600 tenaga kerja Indonesia yang telah rampung mengurus izin tinggal dan bekerja secara sah dari hampir 90.000 WNI yang mengurus dokumen.
Mereka mengurus dokumen di KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah sebagai salah satu syarat pemutihan di Kantor Imigrasi Arab Saudi. Periode pemutihan akan berakhir pada 3 November mendatang.
Namun sejauh ini, kata Konsul pelayanan warga di KJRI Jeddah, Sunarko, baru sedikit yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Arab Saudi.
"Yang ingin bekerja kembali, sudah kita bantu penyelesaian perjanjian kerja dan sudah kita buatkan paspor sebagai dokumen untuk mereka tinggal dan bekerja secara sah sudah 12.600 hingga hari ini," kata Sunarko
"Karena penyelesaian itu di pihak Arab Saudi, sementara dari pihak Indonesia atau pihak KJRI sudah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan untuk proses mereka."
Sementara warga negara Indonesia yang menyalahi izin kerja atau izin bekerja di Arab Saudi yang sudah mendaftar ingin pulang mencapai sekitar 6.000 orang dan masih ada sekitar 3.370 lainnya yang sedang mengurus izin keluar dari Saudi.
Ironinya, banyak tenaga kerja wanita Indonesia ilegal itu, akhirnya tinggal di kolong-kolong jembatan di kota-kota di Saudi. Sementara itu, para pengerah tenaga kerja, dan pihak pemerintah kurang memperhatikan nasib mereka. Diantara mereka ada yang hidupnya lebih tragis lagi, tanpa mendapatkan pertolongan dari pemerintah.
Percepat pelayanan
Lalu bagaimana dengan sisanya yang belum memperoleh izin bekerja maupun izin keluar dari Arab Saudi sementara tenggat waktu pengampunan tinggal beberapa hari lagi? "Sesuai dengan himbauan dan anjuran dari pemerintah sini (Arab Saudi) dan kita, ya kita himbau terus untuk secepatnya menyelesaikan," jawab Sunarko.
Tetapi, batas waktu itu sudah berakhir, karena pemerintah Arab Saudi menetapkan batas waktu tanggal 3 Nopember kemarin. Sehingga, bagi para TKI yang tidak memiliki dokumen peluangnya di deportasi, atau hidup di Saudi dengan menggelandang, dan dapat dipenjara.
"Karena penyelesaian itu di pihak Arab Saudi, sementara dari pihak Indonesia atau pihak KJRI sudah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan untuk proses mereka." Oleh karena itu, lanjut Sunarko, Indonesia mendorong pihak berwenang Arab Saudi mempercepat pelayanan.
Belakangan Kantor Imigrasi memang membuka pelayanan selama 24 jam tetapi personelnya tidak ditambah sehingga pelayanan pemutihan lambat padahal tenaga kerja asing gelap tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain termasuk Filipina dan Bangladesh.
Pemerintah Arab Saudi Juli lalu memberikan perpanjangan waktu bagi tenaga asing yang tidak memiliki dokumen resmi untuk melakukan pemutihan sampai 3 November.
Mereka Menghadapi Deportasi dan Denda.
Awal bulan ini sebanyak 352 warga negara Indonesia yang menyalahi izin bekerja atau menyalahi izin tinggal di Arab Saudi dipulangkan dengan pesawat garuda yang mengangkut jemaah haji. Semula pemulangan diharapkan dapat dilakukan dalam skala besar, tetapi masalahnya tidak banyak WNI gelap yang sudah mengantongi izin keluar.
Hanya empat hari sebelum batas pengampunan tenaga kerja ilegal di Arab Saudi berakhir, baru 12.600 tenaga kerja Indonesia yang telah rampung mengurus izin tinggal dan bekerja secara sah dari hampir 90.000 WNI yang mengurus dokumen.
Mereka mengurus dokumen di KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah sebagai salah satu syarat pemutihan di Kantor Imigrasi Arab Saudi. Periode pemutihan akan berakhir pada 3 November mendatang.
Puluhan ribu tenaga kerja wanita Indonesia yang masih terkatung-katung di Arab Saudi dengan nasib yang tragis. Selama ini mereka digembar-gemborkan sebagai pahlawan dewasa. Tetapi, para pengerah tenaga kerja, kementerian tenaga kerja, dan fihak yang terkait tidak bertanggung jawab.
Namun sejauh ini, kata Konsul pelayanan warga di KJRI Jeddah, Sunarko, baru sedikit yang ditangani oleh Kantor Imigrasi Arab Saudi.
"Yang ingin bekerja kembali, sudah kita bantu penyelesaian perjanjian kerja dan sudah kita buatkan paspor sebagai dokumen untuk mereka tinggal dan bekerja secara sah sudah 12.600 hingga hari ini," kata Sunarko
"Karena penyelesaian itu di pihak Arab Saudi, sementara dari pihak Indonesia atau pihak KJRI sudah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan untuk proses mereka."
Sementara warga negara Indonesia yang menyalahi izin kerja atau izin bekerja di Arab Saudi yang sudah mendaftar ingin pulang mencapai sekitar 6.000 orang dan masih ada sekitar 3.370 lainnya yang sedang mengurus izin keluar dari Saudi.
Percepat Pelayanan
Lalu bagaimana dengan sisanya yang belum memperoleh izin bekerja maupun izin keluar dari Arab Saudi sementara tenggat waktu pengampunan tinggal beberapa hari lagi? "Sesuai dengan himbauan dan anjuran dari pemerintah sini (Arab Saudi) dan kita, ya kita himbau terus untuk secepatnya menyelesaikan," jawab Sunarko.
"Karena penyelesaian itu di pihak Arab Saudi, sementara dari pihak Indonesia atau pihak KJRI sudah menyelesaikan semua dokumen yang diperlukan untuk proses mereka." Oleh karena itu, lanjut Sunarko, Indonesia mendorong pihak berwenang Arab Saudi mempercepat pelayanan.
Belakangan Kantor Imigrasi memang membuka pelayanan selama 24 jam tetapi personelnya tidak ditambah sehingga pelayanan pemutihan lambat padahal tenaga kerja asing gelap tidak hanya dari Indonesia, tetapi juga negara-negara lain termasuk Filipina dan Bangladesh.
Para tenaga kerja wanita hanya menjadi objek pemerasan yang sangat memilukan. Mulai dari berangkat kerja, di negara tujuan, sampai kembali ke Indonesia menjadi objek pemerasan. af/hh
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!