Senin, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Mei 2013 08:16 wib
11.426 views
Murtadkan Wanita Saudi, Penginjil Libanon Dipenjara 6 Tahun dan Cambuk 300 Kali
RIYADH, ARAB SAUDI (voa-islam.com) - Sebuah Pengadilan Saudi menghukum seorang pria Libanon karena melakukan "penginjilan" untuk mendorong seorang wanita Saudi masuk agama Kristen dan membantu dia meninggalkan negara itu, demikian laporan pers setempat selama akhir pekan.
Sebuah pengadilan di Khobar, di timur kerajaan, menjatuhi hukuman enam tahun penjara dan 300 cambukan kepada warga Libanon tersebut, sementara pria lain, seorang warga Saudi, yang dihukum dalam kasus yang sama, diganjar hukuman dua tahun penjara dan 200 cambukan karena telah membantu wanita muda tersebut melarikan diri dari kerajaan Arab Saudi, kata harian lokal Al-Watan.
Kedua laki-laki tersebut, yang juga dapat dituntut atas tuduhan lainnya, termasuk korupsi dan memalsukan dokumen resmi yang memungkinkan wanita tersebut untuk meninggalkan negara itu tanpa persetujuan keluarganya, berencana akan mengajukan banding.
Pengacara keluarga wanita itu, Hmood al-Khalidi, mengatakan dia "puas dengan putusan tersebut," menurut pers.
Wanita murtad itu, yang hanya dikenal sebagai "Gadis Khobar", saat ini tinggal di Swedia di mana dia hidup di bawah perlindungan LSM yang tidak ditentukan, menurut laporan pers lokal.
Tahun lalu ia muncul dalam video untuk sebuah situs yang disebut "Yesus Set Me Free", sebuah situs Penginjil Kristen berbahasa Arab, di mana dia mengumumkan bahwa dia telah memilih untuk masuk agama Kristen.
Kasus "Gadis Khobar," telah menarik perhatian kerajaan yang sangat konservatif itu. Di bawah hukum Saudi, segala bentuk pemurtadan adalah ilegal, dan Muslim yang pindah ke agama lain harus dihukum mati. (an/tds)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!