Jum'at, 2 Sya'ban 1446 H / 25 Januari 2013 07:30 wib
6.031 views
Pakistan Tahan 700 Tersangka Pejuang Islam Tanpa Peradilan
PAKISTAN (voa-islam.com) - Pemerintah Pakistan menahan 700 orang yang diduga sebagai pejuang Islam tanpa dakwaan di bawah hukum, yang mendapat kecaman dari kelompok hak asasi manusia, yang dibuat oleh negara itu, Jaksa Agung Pakistan mengatakan, Kamis (24/1/2013).
"Ada sebuah operasi militer di Waziristan. Dibawah undang-undang kita tidak dapat mengadili ke 700 orang ini, tidak pula kita dapat melepas mereka, kecuali jika operasi tersebut telah berakhir," Jaksa Agung Irfan Qadir mengatakan mengacu kepada wilayah dekat perbatasan Afghanistan.
Pada bulan Desember, Amnesti Internasional mengutuk hukum tersebut, mengatakan hukum itu memberikan kerangka luas terjadinya penyebaran pelanggaran hak asasi manusia dengan kekebalan hukum.
Banyak dari laki-laki yang ditahan oleh Angkatan Bersenjata itu menjadi subjek penghilangan secara paksa, penyiksaan atau diperlakukan dengan buruk ketika dalam tahanan, kata laporan Amnesti Internasional.
Sementara itu militer Pakistan membantah tuduhan pelanggaran ham tersebut.
Badan layanan intelijen Pakistan dan pasukan keamanan telah berada dibawah pengawasan yang lebih ketat oleh Mahkamah Agung yang telah meragukan badan-badan intelijen dan memerintahkan penyelidikan untuk orang-orang yang hilang.
Mahkamah Agung saat ini sedang melakukan dengar pendapat sebuah kasus dari tujuh tersangka pejuang Islam yang ditahan tanpa dakwaan sejak Mei 2012.
Badan intelijen Pakistan membawa orang-orang tersebut di pengadilan Februari lalu berdasarkan perintah pengadilan. Beberapa dari mereka berada dalam kondisi fisik yang buruk dan nyaris tidak bisa berjalan.
Mahkamah Agung menyerukan pembebasan mereka dan telah meminta badan-badan intelijen Pakistan untuk menjelaskan mengapa orang-orang tersebut ditahan. (an/wb)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!