Senin, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 10 September 2012 09:16 wib
4.798 views
Wakil Presiden Irak Tariq Hashemi Dijatuhi Hukuman Mati
Bagdad (voa-islam.com) Pengadilan Baghdad menjatuhkan mati in absensia Wakil Presiden Irak, Tariq al-Hashemi yang dituduh mendalangi pembunuhan, Minggu. "Dari awal dan melalui semua prosedur, nampaknya menjadi jelas bahwa sistem peradilan Irak telah berada di bawah tekanan politik", ujar tokoh Sunni itu.
Hashemi meninggtalkan kota Bagdad, pergi ke wilayah Kurdi, di mana setelah Irak dipimpin dan dikuasai oleh Syiah. Penguasa Syiah Irak melakukan tindakan yang sangat mengkawatirkan, dan merencanakan melakukan pembunuhan terhadap Tariq al-Hashemi dengan melakukan konspirasi dengan pihak Amerika Serikat. Al-Hashemi dituduh mendalang pembunuhan di bulan Desember, saat menjelang penarikan pasukan Amerika Serikat dari Irak.
Hashemi membantah tuduhan yang dilontarkan terhadap dirinya, termasuk putusan pengadilan, Minggu. Keputusan itu dikeluarkkan pengadilan Irak, bersamaan semakin dahsyatnya gelombang serangan yang terjadi di Irak, yang menewaskan 73 orang, dan gelombang bom bunuh diri terus meningkat setiap harinya. Semuanya peristiwa kekerasan itu, kemudian dijadikan dasar oleh pemerintahan Syiah Irak, menyingkirkan Tariq al-Hashemi.
Penyingkiran dan hukuman mati terhadap Tariq itu, memicu krisis dalam pemerintahan Irak, dan meningkatkan ketegangan antara kelompok Muslim Sunni dan Kurdi terhadap kelompok Syaih yang dipimpin Perdana Menteri Nouri al-Maliki, yang memonopoli kekuasaan di Irak.
Ketika keputusan dibacakan oleh hakim ketua di Bagdad yang menuduh Hashemi dan putranya mengorganisir pembunuhan seorang pejabat keamanan Syiah dan seorang pengacara yang telah menolak untuk membantu sekutu wakil presiden dalam kasus-kasus teror. Pengadilan menghukum mati dengan digantung keduanya secara in absentia, dan keduanya memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan banding putusan.
"Dari awal, dan melalui semua prosedur, nampaknya menjadi sangat jelas bahwa sistem peradilan Irak berada di bawah tekanan politik," kata pengacara Muayad Obeid al-Ezzi, yang membela Tariq.
Setelah vonis, al-Ezzi mengatakan kepada Al Jazeera "Putusan ini tidak memiliki nilai hukum. Harus dengan proses pengadilan sampai terpidana diserahkan kepada pihak berwenang atau ditangkap."
Tariq al-Hashemi sekarang berada di Turki, dan mendapatkan perlindungan, dan Perdana Menteri Erdogan, menolak menyerahkan Tariq al-Ashemi yang masih keturunan Turki. Kelompok Syiah di Irak yang mengambil alih kekuasaan tidak menginginkan adanya tokoh Sunni dalam pemerintahan Irak, dan dengan melakukan konspirasi dengan Amerika Serikat, kemudian menyingkirkan al-Hashemi. af/aby
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!