Ahad, 4 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Mei 2012 06:00 wib
6.418 views
Muallaf AS Menangkan Ganti Rugi 5 Juta Dolar Atas Diskriminasi AT&T
KANSAS CITY (voa-islam.com) - Seorang wanita Kansas City Amerika Serikat yang menjadi muallaf dari Kristen ke Islam telah diberi hadiah 5 juta dolar AS (-+Rp 45 miliar) sebagai ganti rugi oleh juri yang mendapati raksasa telekomunikasi AT & T menciptakan sebuah "lingkungan kerja bermusuhan" setelah ia masuk Islam, menurut seorang hakim yang mengeluarkan perintah tersebut pada Jum'at.
Susann Bashir, seorang ibu rumah tangga 41 tahun, menggugat AT & T unit Southwestern Bell untuk apa yang dia katakan sebagai pola perilaku ofensif dan diskriminatif oleh supervisor yang mulai terjadi ketika dia masuk Islam pada tahun 2005, enam tahun setelah dia mulai bekerja untuk perusahaan itu sebagai teknisi jaringan.
Setelah Susann Bashir mulai mengenakan jilbab, dan mengikuti kajian Jumat di masjid, manajer dan rekan kerjanya memanggil namanya termasuk dengan sebuatan "teroris," dan mengatakan dia akan masuk ke neraka, kata pengacaranya Amy Coopman.
Seorang manajer berulang kali menyuruhnya melepas jilbab, menghinanya karena memakai itu, dan sekali waktu memegang fisik Bashir dan mencoba merobek jilbab dari kepalanya, menurut gugatan tersebut.
Susann Bashir mengeluh kepada bagian sumber daya manusia dan kemudian mengajukan keluhan resmi menuduh diskriminasi kepada Komisi Equal Employment Opportunity dan kemudian dipecat pada tahun 2010.
..Seorang manajer berulang kali menyuruhnya melepas jilbab, menghinanya karena memakai itu, dan sekali waktu memegang fisik Bashir dan mencoba merobek jilbab dari kepalanya..
Juri tidak menyetujui tuntutan Bashir yang menuduh AT & T memecatnya sebagai tindakan balas dendam dan tidak ada ganti rugi atas kerusakan dari tuduhan tersebut.
Setelah beberapa hari mendengar kesaksian dan bermusyawarah, juri di Pengadilan Jackson County Circuit pada hari Kamis memerintahkan AT & T untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar di atas 120.000 dolar dalam kerugian aktual.
Juru bicara AT & T Marty Richter mengatakan, perusahaan tersebut akan mengajukan banding.
Pengacara Bashir mengatakan keputusan juri tersebut adalah "monumental" untuk Bashir, namun mengatakan hal itu berdampak kecil terhadap AT & T, sebuah perusahaan global multi-miliar dolar.
"Perusahaan ini memiliki kebijakan tertulis yang sangat baik," kata Coopman.
"Jika saja mereka mengikuti kebijakan ini tidak akan terjadi." (st/wb)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!