Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Januari 2012 16:10 wib
4.926 views
Pengadilan Iran Vonis Mati Mata-mata CIA
TEHERAN, IRAN (voa-islam.com) - Pengadilan Revolusioner Iran menjatuhkan hukuman mati bagi seorang warga negara AS ketutunan Iran karena bekerja sebagai mata-mata untuk CIA, kantor berita semi-resmi Fars melaporkan pada hari Senin.
"Amir Mirza Hekmati dijatuhi hukuman mati ... karena bekerja sama dengan negara yang bermusuhan (Amerika Serikat) dan sebagai mata-mata untuk CIA," kata Fars, tanpa memberikan sumber.
"Pengadilan mendapati dirinya Tidak jujur di Bumi dan Mohareb (melancarkan perang terhadap Tuhan)."
Para pejabat peradilan tidak tersedia untuk komentar.
Hekmati, 28 tahun, keturunan Iran, ditangkap pada bulan Desember dan Kementerian Intelijen Iran menuduhnya menerima pelatihan di pangkalan AS di Afghanistan dan Irak.
Pengadilan Iran mengatakan Hekmati mengaku memiliki hubungan dengan CIA dan dikirim untuk menyerang sistem intelijen Iran.
..Amir Mirza Hekmati dijatuhi hukuman mati ... karena bekerja sama dengan negara yang bermusuhan (Amerika Serikat) dan sebagai mata-mata untuk CIA..
"Saya dibodohi oleh CIA dan saya masuk ke Republik Islam Iran untuk melakukan sabotase terhadap sistem intelijen negara tersebut. Saya juga diperintahkan untuk mengirimkan data intelijen ke CIA," ujar Hekmati, seperti dikutip UPI, Rabu (28/12/2011).
Meski demikian, keluarga Hekmati menegaskan, Hekmati tidak bersalah dan bukanlah seorang mata-mata. Keluarga Hekmati juga mengklaim, Hekmati adalah seorang warga negara yang baik.
AS juga mendesak Iran agar membebaskan dan memulangkan Hekmati ke negaranya lewat Kedutaan Besar Swiss.
"Kami sudah mendengar kabar dari pers tentang tuduhan palsu yang dilancarkan Iran kepada warga AS. Hekmati tidak bersalah dan kami ingin Hekmati dibebaskan," ujar juru bicara Gedung Putih Mark Toner. (by/reuters,okz)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!