Diplomat Atas AS Tiba di Damaskus Suriah untuk Bertemu Perwakilan HTSJum'at, 20 Dec 2024 20:28 |
SWISS (voa-islam.com) - Setelah Perancis dan Belgia yang telah lebih dahulu nenetapkan undang-undang larangan mengenakan burqa bagi para Muslimah di tempat umum, kini giliran Swiss yang ikut-ikutan menetapkan pemberlakuan undang-undang serupa di negara tersebut.
Majelis rendah parlemen Swiss hari Rabu (28/09/2011) telah menyetujui larangan mengenakan burqa dan berbagai penutup wajah lainnya di tempat-tempat umum tertentu.
Dengan suara 101 banding 77 majelis rendah parlemen Swiss memutuskan untuk melarang cadar atau penutup wajah di angkutan umum dan ketika berurusan dengan pihak berwenang.
Langkah tersebut didukung oleh Oskar Freysinger – dari Partai Rakyat Swiss yang nasionalis itu. Langkah ini masih harus diajukan ke majelis tinggi parlemen sebelum pemilu tingkat federal bulan Oktober.
Perancis, yang populasi Muslimnya terbesar di Eropa Barat, dan Belgia, sudah memberlakukan undang-undang serupa sejak awal tahun ini.
Sekitar lima juta warga Muslim tinggal di Perancis, tetapi hanya sekitar dua ribu perempuan yang mengenakan burqa. (st/voa)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Diplomat Atas AS Tiba di Damaskus Suriah untuk Bertemu Perwakilan HTSJum'at, 20 Dec 2024 20:28 |