Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Juli 2011 06:30 wib
4.066 views
Ben Ali Divonis 15 Tahun Karena Tak Sah Miliki Senjata dan Obat Bius
TUNIS, TUNISIA (voa-islam.com) - Setelah divonis 35 tahun atas kasus pencurian dan kepemilikan tidak sah permata dan sejumlah besar uang mantan presiden Tunisia, Ben Ali kembali dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.
Sebuah pengadilan Tunisia Senin menjatuhkan hukuman pada mantan presiden Tunisia Zine al-Abidine Ben Ali secara in absentia lebih dari 15 tahun penjara setelah menemukannya bersalah karena kepemilikan tak sah atas obat bius dan senjata.
Para pengacara Ben Ali, dijatuhkan pada Januari lalu dan sekarang di Arab Saudi, telah memboikot pengadilan itu, mengatakannya sebagai palsu. Itu adalah hukuman besar kedua yang dijatuhkan pada Ben Ali, yang telah dijatuhi masa hukuman penjara 35 tahun karena kejahatan lainnya bulan lalu.
Penggulingan Ben Ali pada Januari setelah berpekan-pekan demonstrasi telah menginspirasi gelombang pergolakan "Musim Semi Arab" di Timur Tengah dan Afrika utara.
Menyusul pengadilan sehari itu, hakim menjatuhkan hukuman pada Ben Ali 15 tahun dan enam bulan penjara, yang menambahkan bahwa keenam bulan itu dilampirkan karena kepemilikan tidak sah atas artefak arkeologis.
Ben Ali dihukum karena kepemilikan obat bius dengan tujuan untuk menjualnya dan kepemilikan senjata.
Pada sidang itu, salah seorang pengacaranya telah minta pada hakim penundaan supaya ia dapat membujuk Ben Ali pulang ke Tunisia untuk menghadapi pengadilan. Hakim Touhami Hafian menolak permintaan itu.
"Dalam kasus itu kami mundur dari sidang, yang tidak memenuhi hak pada pengadilan yang adil," kata pengacara tersebut, setelah mana hakim itu menangguhkan sidang.
Anggota-anggota masyarakat umum di ruang pengadilan itu berteriak pada pengacara Ben Ali: "Keluar. Anda telah mengkhianati Tunisia dengan membela Ben Ali" dan "Anda seharusnya membela orang muda yang tewas akibat senjata Ben Ali".
Hakim memulai lagi sidang tanpa pengacara Ben Ali hadir.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan bulan lalu, bekas presiden itu mengatakan tuduhan tersebut dibikin-bikin. Ia menjelaskan senjata itu hadiah seremonial dan bahwa obat bius itu telah ditempatkan.
Ben Ali dan isterinya Leila Trabelsi masih-masing diganjar 35 tahun penjara bulan lalu setelah mengadilan mendapati mereka bersalah atas pencurian dan kepemilikan tidak sah permata dan sejumlah besar uang.
Sebuah pernyataan telah dikeluarkan Senin oleh perusahaan hukum Lebanon yang mewakili Ben Ali, yang mengatakan pengacaranya tidak akan mengambil bagian dalam proses itu karena proses itu palsu.
"Pengadilan hari ini ... melanggar semua norma pengadilan yang adil," kata pernyataan itu.(*)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!