Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Mei 2011 15:15 wib
13.106 views
Dua Ibu Bunuh Anaknya, Karena Kawin Lari dengan Pemuda Kafir
INDIA (voa-islam.com) – Dua orang ibu Muslimah mencekik putri kandungnya hingga tewas, karena kawin lari dengan pemuda Hindu. Kedua ibu itu tidak menyesal meski berurusan dengan hukum dan harus dipenjara. Islam mengharamkan wanita Muslimah menikah dengan pemuda kafir dan musyrik.
Dua perempuan Muslimah membunuh anak perempuan mereka karena kawin lari pemuda beragama Hindu. Keduanya membunuh anak mereka dengan mencekiknya hingga tewas. Demikian diberitakan Daily Mail, Senin (16/5/2011).
Pengantin baru bernama Zahida (19) dan Husna (26) dicekik hingga meninggal dunia saat kembali ke rumah usai menikahi pemuda pilihan mereka. Demikian ujar Anil Kumar Kusan, seorang polisi yang bertugas di wilayah Baghpat, negara bagian Uttar Pradesh, India, tempat kejadian itu berlangsung.
Zahida dan Husna bertetangga dan jatuh cinta dengan dua pekerja konstruksi. Mereka berdua memilih kawin lari dan kembali ke rumah masing-masing dengan harapan bisa berdamai dengan keluarga. Ibu mereka yang masing-masing bernama Khatun dan Subrato menolong satu sama lain mencekik anak kandung sendiri.
"Kami membunuh mereka karena membuat malu komunitas. Bagaimana bisa mereka kawin lari dengan pemuda Hindu?” ujar Khatun usai ditangkap pada Jumat, pekan lalu.
Meski harus berurusan hukum karena tindakannya dinilai sebagai perbuatan kriminal, namun Khatun sama sekali tidak menyesal. “Mereka pantas mati dan kami tak punya rasa sesal," tegas Khatun.
Dalam pandangan Islam, wanita muslimah haram menikah dengan pemuda non Muslim. Tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim. Ijma’ ulama menyatakan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, baik dari kalangan musyrikin (Budha, Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah kuburan dan lain-lain) ataupun dari kalangan orang-orang murtad dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani).
“Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman” (Qs Al- Baqarah 221).
“Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka” (Qs Al-Mumtahanah 10). [taz/trb]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!