Kamis, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Februari 2011 20:21 wib
3.631 views
Mantan Koki Usamah bin Ladin Dapat Potongan 2 Tahun di Guantanamo
GUANTANAMO (voa-islam.com): Mantan juru masak Usamah bin Ladin mendapatkan potongan masa tahanannya di penjara Guantanamo dari 14 tahun dipotong dua tahun. Keringanan hukuman ini dibawah kesepakatan pembelaan yang masih rahasia, kata Pentagon.
Ibrahim al Qosi, asal Sudan, mantan juru masak Usamah ini dulu juga kadang-kadang menjadi pengawal bin Ladin. Ia dinyatakan bersalah di pengadilan kejahatan perang Amerika di pangkalan angkatan laut Teluk Guantanamo pada bulan Juli.
Qosi dinyatakan bersalah atas tuduhan bersekongkol dengan Al Qoidah dan memberikan dukungan material bagi bin Ladin dan kelompoknya. Dia dijatuhi hukuman 14 tahun pada bulan Agustus tahun lalu, hukuman itu tanpa dikurangi masa tahanan yang sudah ia jalani selama delapan tahun sejak ia dibawa ke penjara Guantanamo.
Militer Amerika menolak berkomentar mengenai laporan kesepakatan pengurangan masa tahanan yang disetujui dikurangi dua tahun.
Dalam perjanjian pembelaan tersebut, Qosi yang kini berusia sekitar 50 tahun mengetahui bahwa Al Qoidah adalah kelompok "teroris" ketika ia bekerja di dapur salah satu camp Al Qoidah di Afghanistan.
Qosi bertemu Usamah di Sudan dan kemudian melakukan perjalanan bersamanya ke Afghanistan, ia juga mengakui membantu pemimpin Al Qoidah tersebut melarikan diri dari pasukan Amerika saat berada di pegunungan Tora Bora Afghanistan setelah invasi Amerika pada 2001.
Tapi ia mengatakan tidak memiliki keterlibatan dalam atau informasi sebelumnya mengenai semua aksi terorisme, termasuk serangan 11 September 2001, serangan terhadap Amerika yang akhirnya mendorong invasi Amerika.
Qosi adalah salah satu dari 172 tawanan Muslim yang ditahan di penjara Guantanamo, dan ia adalah salah satu dari tiga tahanan disana yang telah dihukum karena kejahatan di pengadilan militer yang kontroversial, sedang tahanan sisanya dipenjara tanpa melalui proses persidangan. Dua orang tahanan lain yang telah dinyatakan bersalah telah menghadapi hukuman pendek dan dikirim pulang ke Australia dan Yaman.
Pengacara Qosi mengatakan tahun lalu bahwa ketika ia nanti kembali ke Sudan, ia akan masuk program yang dijalankan oleh badan intelijen Sudan dan dirancang untuk merehabilitasi mereka yang mempunyai pandangan "radikal". Dia kemudian akan kembali untuk tinggal bersama keluarganya tapi akan dipantau untuk dipastikan ia tidak akan berhubungan lagi dengan kelompok radikal. [Za/courant.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!