Selasa, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Februari 2011 11:04 wib
5.032 views
Lima Pria Muslim Diadili Karena Serukan Hukuman Mati Bagi Homoseksual
LONDON (voa-islam.com): Tiga pria Muslim Inggris, Ihjaz Ali 41, Umar Javed 37, dan Mehboob Hussain 44, dituduh telah menyebarkan tulisan-tulisan yang berisi ancaman dan seruan untuk membangkitkan kebencian "orientasi seksual". Mereka disebutkan telah membagikan selebaran yang menyerukan hukuman mati bagi homoseksual.
Selain ketiga pria tersebut, terdapat dua lagi rekan mereka yaitu Razwan Javed 30 dan Kabir Ahmed 27, mereka telah didakwa dengan pelanggaran yang sama pada hari Kamis.
Kelima pria tersebut akan dihadirkan di pengadilan bulan depan untuk sidang gelar perkara setelah hakim memutuskan kasus yang terjadi di kabupaten tersebut harus didengar di Pengadilan crown.
Ketiga pria Muslim tersebut mengaku tidak bersalah menyebarkan selebaran di Shaftesbury Crescent dan Princes St, sedangkan Ali juga mengaku tidak bersalah dalam sidang tuntutan lebih lanjut dari dakwaan penyebaran leaflet tersebut di luar masjid Jamia Hafsa di kota Derby.
Razwan Javed dan Kabir Ahmed, yang didakwa dengan menyebarkan selebaran di luar masjid belum mengajukan permohonan apapun kepada pengadilan, mereka tetap pada pendirian menyatakan tidak bersalah. [Za/telegraph]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!