Rabu, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 26 Januari 2011 11:00 wib
7.431 views
Kasus Pelecehan Seks Pastor Belanda Mulai Disidangkan
MIDDELBURG (voa-islam.com): Pemimpin gereja Katolik Belanda yang menimbulkan kehebohan dengan ungkapan kontroversial tentang pelecehan seksual, untuk pertama kali harus bertutur tentang apa yang diketahuinya soal pelecahan seksual.
Selasa (25/01) kardinal Ad Simonis harus menghadap pengadilan di Middelburg, Belanda barat daya dalam kasus heboh ini. Inilah untuk pertama kalinya rohaniwan Katolik yang memegang posisi tinggi, harus memberi kesaksian tentang pelecehan di pengadilan Belanda.
Kasus di Middelburg merupakan gugatan seorang laki-laki, 34 tahun, korban pelecehan seksual oleh pastur Jan N. yang kini telah lanjut usia. Kasus pelecehan terjadi awal tahun 1990an di Terneuzen, ketika pastor Jan bekerja bagi Keuskupan Breda.
Melalui kesaksian Kardinal Simonis dan pejabat gereja lain, korban ingin menetapkan apakah keuskupan bertanggung jawab dan lalai dalam mengambil langkah untuk mencegah pelecehan seksual.
Pedofili
Pekan lalu, uskup Breda, Monsignor Hans van den Hende serta kepala Ordo Salesian Belanda Herman Spronck, memberi kesaksian. Spronck mengakui ordo ini (majikan pertama pastor Jan) tidak memberitahu keuskupan Breda tentang ulah pedofili Pastur Jan.
Sebelumnya Pastur Jan, ketika menjabat pemimpin pusat remaja Don Bosco di Rijswijk, melakukan pelecehan serius terhadap anak laki-laki. Ia ditahan tahun 1979 dan mengakui telah melakukan pelecehan. Namun setelah mendekam dalam penjara selama seminggu, ia pulang karena sakit.
Tahun 1980, jaksa pengadilan Den Haag menseponir kasus ini secara bersyarat. Tidak jelas mengapa demikian. Berkas-berkas Kejaksaan sekarang sudah dimusnahkan.
Bisa disalahkan
Lima tahun kemudian, Pastur Jan bekerja di Terneuzen, sebuah paroki di bawah Keuskupan Breda. Menurut kepala Salesian Spronck, ordonya tidak mengatakan apa-apa kepada keuskupan soal kesalahan terdahulu Pastur Jan.
Tahun 1990 dia diadili karena perbuatan tidak susila dengan beberapa anak laki-laki. Ia divonis empat bulan penjara bersyarat dan kerja bakti 160 jam.
Kesaksian Spronck tampaknya bisa memulihkan nama baik Keuskupan Breda. Kepala biarawan mengakui sebuah peringatan kemungkinan bisa mencegah sang pastur kembali melakukan kesalahan sama. 'Jadi sedikit banyak kami juga bersalah', kata Spronck kepada televisi NOS tentang langkah ordonya.
Apa yang diketahui Simonis?
Sekarang, Kardinal Simonis harus memberi kesaksian tentang apa yang diketahuinya tentang kasus sebelumnya di Rijswijk. Ketika itu ia menjabat uksup Rotterdam. Rijswijk termasuk bagian Keuskupan Rotterdam.
Pengacara korban dalam perkara gugatan ini, antara lain ingin tahu apa yang dibicarakan Simonis dengan Uksup Breda, Monsignor Huub Ernst. Juga Ernst dipanggil sebagai saksi. Tujuan kesaksian ini adalah untuk menetapkan apakah kasus perdata terhadap keuskupan Breda serta tuntutan santunan ganti rugi akan bisa berhasil. [Za/rnw]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!