Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Oktober 2010 11:00 wib
5.330 views
Pengadilan Tinggi Irak Vonis Mati Tariq Aziz, Anak Buah Saddam Husein
Baghdad (Voa-Islam.com) - Pengadilan tinggi Irak Selasa (26/10) kemarin menjatuhkan hukuman mati pada Tariq Aziz, salah seorang pejabat penting selama pemerintahan diktator Saddam Hussein, atas penganiayaan terhadap para penganut agama Syiah, kata pengadilan.
Hukuman mati tersebut adalah yang pertama untuk dijatuhkan kepada Tariq Aziz, yang terkenal di ibukota negara asing dan di PBB sebelum kejatuhan Saddam. Dia menjadi lebih terkenal pada saat invasi Irak Kuwait dan Perang Teluk 1991, ketika ia menjabat sebagai menteri luar negeri.
'Hari ini (26/10) pengadilan mengeluarkan hukuman mati pada Tariq Aziz dan empat orang lain karena melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukuman mati tersebut berdasarkan tuduhan ia ambil bagian dalam kampanye pimpinan Saddam yang memburu dan menghukum mati para anggota Partai Dawa Syiah, di mana perdana menteri Irak saat ini Nouri al-Maliki merupakan seorang anggotanya dan diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, "kata Hakim Mohammed Abdul-Sahib, juru bicara Mahkamah Tinggi Irak, kepada Reuter. "Sifat kejahatan adalah pembunuhan disengaja, penyiksaan dan penghilangan paksa orang."
..Hukuman mati tersebut berdasarkan tuduhan ia ambil bagian dalam kampanye pimpinan Saddam yang memburu dan menghukum mati para anggota Partai Dawa Syiah, di mana perdana menteri Irak saat ini Nouri al-Maliki merupakan seorang anggotanya..
Tahun lalu, Aziz dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan puluhan pedagang pada tahun 1992 dan tambahan tujuh tahun lagi untuk perannya dalam pemindahan paksa warga Kurdi dari Irak utara selama pemerintahan Saddam. Ia menyerah kepada pasukan AS saat invasi pada bulan April 2003 tetapi diserahkan kepada pihak berwenang penjara Irak tahun ini.
Pada bulan Agustus dalam wawancara di penjara dengan koran Guardian Inggris, ia menuduh Presiden AS Barack Obama 'meninggalkan Irak kepada para serigala' karena rencana AS untuk mundur dari negeri itu. pengacara Aziz yang berbasis di Amman Yordania, Badie Arif, mengatakan keputusan itu bermotif politik.
Sementara itu. Vatikan mendesak pemerintah Irak untuk tidak melaksanakan hukuman mati terhadap Tareq Aziz, yang merupakan seorang penganut Kristen. Juru bicara Vatikan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pembatalan humuman mati ini akan membantu rekonsiliasi, perdamaian dan keadilan. Vatikan juga tidak menutup kemungkinan membuat intervensi kemanusiaan atas nama Aziz dan membelanya agar human itu dibatalkan, namun mengatakan hal ini akan dilakukan melalui saluran diplomatik, jurubicara itu menambahkan. - REUTERS
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!