Kamis, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 2 September 2010 17:13 wib
5.172 views
Fatwa Syeikh Al Azhar: Orang Junub Dilarang Sentuh Injil DanTaurat
KAIRO (voa-islam.com): DR Ahmed Al-Tayeb Syeihul Azhar mengeluarkan fatwa orang yang junub tidak boleh menyentuh Injil dan Taurat dikiaskan dengan larangan menyentuh Al-Quran.
Syeikhul Azhar mengatakan: "jika ulama telah sepakat bahwa orang junub tidak boleh menyentuh Al-Quran sampai dia mandi, maka hal ini juga berlaku bagi Injil dan Taurat, yakni orang junub tidak diperbolehkan menyentuh kitab suci kaum Kristen dan Yahudi, berdasarkan fatwanya.
Fatwa ini keluar dalam sebuah pidato di sebuah jamuan buka puasa bersama yang diselenggarakan oleh Gereja Ortodoks pada Selasa malam di pusat kepausan, sebuah perayaan tahunan yang biasa diselenggarakan gereja dengan tema: "buka puasa persatuan nasional", dengan dihadiri para pejabat senior negara dan tokoh masyarakat di Mesir.
DR Tayib yang mengimami jamaah sholat Maghrib di St Mark Cathedral dengan diikuti para pejabat Negara dan jajaran Menteri menceritakan tentang toleransi dinikmati oleh orang Kristen dalam hubungan mereka dengan kaum Muslimin, dengan memberikan contoh bahwa sahabat Amru bin Al-Aas, ketika penaklukan Mesir hal pertama yang dilakukannya adalah melepaskan Paus Benyamin yang bersembunyi dari penindasan bangsa Romawi lalu dihantarkan ketempat yang aman.
Beliau mengisyaratkan kepada kedudukan tinggi Sayidah Maryam di dalam hati umat Islam, menunjukkan bahwa kaum Muslimin menghormati Sayidah Maryam sama seperti para pengikut kristen,serta sikap toleransi yang dilakukan oleh Nabi saw terhadap orang-orang Kristen dimana beliau membiarkan orang-orang Kristen dari Najran untuk beribadah di salah satu sudut Masjid Nabawi Madinah, beliau mengatakan bahwa beliau sendiri sholat di salah satu gereja di Swiss.
Hubungan antara kaum Muslimin dan Koptik di Mesir sering ditandai oleh toleransi, tetapi terkadang terjadi insiden, dan hari-hari ini Mesir sedang menyaksikan perdebatan yang meluas seputar penahanan Gereja Ortodoks atas seorang wanita muslimah yang bersuamikan dengan seorang imam gereja, setelah pihak keamanan menangkapnya ketika menuju ke Al-Azhar untuk mendokumentasikan keislamannya.
(ar/islammemo)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!