Selasa, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Juli 2010 16:00 wib
5.797 views
Amerika Puji Putusan Pengadilan Bagi Pembantai Muslim Kamboja
Washington (Voa-Islam.com) - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat dan seorang senator terkemuka negara tersebut, hari Senin memuji hukuman 30 tahun penjara bagi kepala penjara Khmer Merah untuk pembunuhan massal pada masa 'Ladang Pembantaian "di Kamboja.
"Amerika Serikat telah lama mendukung untuk membawa ke pengadilan para pemimpin senior dan mereka yang paling bertanggung jawab atas kekejaman yang dilakukan di bawah rezim Khmer Merah," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Philip Crowley.
"Kami menyambut keputusan bersejarah dari pengadilan hari ini dan penyelesaian sidang pengadilan terhadap Kaing Guek Eav, juga dikenal sebagai Duch, mantan direktur pusat penahanan S-21 Khmer Merah yang terkenal" tambahnya.
"Kami memuji komitmen para hakim nasional dan internasional untuk pekerjaan komprehensif dan independen mereka untuk menegakkan standar keadilan internasional dan proses hukum dalam kasus ini," katanya. Ketua Senat Komite Hubungan Luar Negeri Senat John Kerry mengeluarkan pujian serupa.
..pujian dari Deplu AS dan Jhon Kerry terhadap putusan pengadilan sangat bertentangan dengan pendapat dan keinginan dari para korban selamat pembantaian rezim Khmer Merah.
''Hukuman hari ini membantu menyampaikan pesan penting bahwa kita tetap harus mengejar keadilan bagi korban kejahatan di dunia yang paling mengerikan, "kata Kerry. 'Putusan terhadap kepala penjara Khmer Merah yang paling terkenal merupakan sebuah sejarah dan langkah maju untuk Kamboja, "kata Kerry, seorang sekutu dekat Presiden AS Barack Obama.
Korban selamat kecewa
Namun pujian dari Deplu AS dan Jhon Kerry terhadap putusan pengadilan sangat bertentangan dengan pendapat dan keinginan dari para korban selamat pembantaian rezim Khmer Merah.
Para korban yang selamat dari pembantain rezim Khmer Merah pada hari yang sama justru menyatakan kemarahan terhadap apa yang mereka anggap sebagai hukuman yang ringan bagi anggota utama dari rezim Kamboja tersebut.
"Aku tidak senang. Air mataku jatuh lagi. Kami menderita sekali di bawah rezim itu, dan sekarang kita menderita lagi atas keputusan itu, "kata Chum Mey, 79, salah satu dari beberapa narapidana yang selamat dari penjara Tuol Sleng yang terkenal.
"Aku tidak dapat menerima hukuman tesebut karena ia tidak akan cukup melayani waktu tambahan dalam penjara. Aku ingin dia berada di penjara seumur hidup, "kata Chum Mey, yang menderita 12 kali pukulan dalam sehari sampai ia membuat pengakuan palsu memata-matai rezim. 'Ini belum memuaskan tujuan saya ... Saya tidak bahagia sama sekali. Ini bukan keadilan, "katanya.
..Putusan pengadilan ini seperti sebuah tamparan ke wajahku dan aku ingin jaksa penuntut mengajukan banding sehingga Duch akan menghabiskan sisa hidupnya dibaliki jeruji besi.
Kekecewaan yang sama diungkapkan oleh Bou Meng, 69, tahanan yang selamat dari penjara khemer merah. "Putusan pengadilan ini seperti sebuah tamparan ke wajahku dan aku ingin jaksa penuntut mengajukan banding sehingga Duch akan menghabiskan sisa hidupnya dibaliki jeruji besi.
Sementara itu pendayung olimpiade Selandia Baru, Rob Hamill, yang saudaranya
Kerry adalah salah satu dari 3 orang asing yang tewas di penjara Tuol Sleng setelah kapal pesiar mereka terdampar di peraiaran Kamboja setelah terkena badai, mengharapkan jaksa menuntut hukuman lebih dari 40 tahun.
Senin kemarin, pengadilan kejahatan perang Kamboja yang didukung PBB menghukum Kaing Guek Eav, atau yang lebih dikenal sebagai Duch, dengan 30 tahun penjara karena perannya dalam mengawasi pembunuhan sekitar 15.000 pria, wanita dan anak-anak di penjara Tuol Sleng di akhir 1970-an.
Duch adalah kader Khmer Merah pertama yang diadili di pengadilan internasional atas kematian hingga dua juta orang melalui kelaparan, kerja paksa dan eksekusi di tangan rezim. Korban yang telah berkumpul di pengadilan untuk mendengar putusan sela hukuman itu terlalu ringan untuk Dutch yang berpindah agama menjadi Kristen. - AFP
Berita terkait : Pembantai Muslim Kamboja Divonis 26 Juli
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!