Kamis, 15 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Juli 2010 04:49 wib
4.227 views
Mufti Saudi Rilis Fatwa Penderita Diabetes Boleh Tidak Puasa
RIYADH (voa-islam.com): Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdul Aziz Al-Sheikh membolehkan para penderita diabetes untuk tidak berpuasa selama bulan Ramadhan tahun ini, yaitu fatwa yang jika diterapkan menyebabkan jutaan warga Saudi tidak puasa, karena penyakit diabetes diderita sekitar tiga puluh persen dari populasi penduduk Arab Saudi yang jumlahnya sekitar 21 juta orang.
Alu-Sheikh mengatakan dalam fatwanya merujuk kepada para penderita diabetes: "Barangsiapa tidak mampu berpuasa Ramadan secara penuh karena puasa membuatnya cepat kehausan, sangat kelelahan, dan menyebabkan turunnya atau tingginya kadar gula darah maka dia boleh meninggalkan puasa Ramadhan dan mengganti puasa jika dia mampu, namun jika tidak mampu menggantinya maka dia harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya satu setengah kilo beras, menurut laporan surat kabar Kuwait "Al-Anba" Rabu 21/07/2010.
Menurut statistik medis, jumlah penderita penyakit ini sekitar 30% dari warga Saudi, yang jumlahnya dalam sensus terakhir, mencapai sekitar 21 juta jiwa.
Ramadan tahun ini bertepatan dengan bulan Agustus yang secara signifikan memiliki suhu udara tinggi, yang akan menambah kesulitan bagi para penderita diabetes.
Sebelumnya, Penasehat di Lembaga Kerajaan Mohsen Obeikan memicu kontroversi di Arab Saudi karena fatwanya yang membolehkan tidak puasa bagi yang kesusahan karena terputusnya aliran listrik yang berulang-ulang di sejumlah kota Saudi, "Jika mereka tidak mampu berpuasa".
Di tahun lalu, masyarakat Salam dan Qassim ditengah suhu yang melebihi 40 derajat Celsius ketika menghadapi datangnya bulan suci Ramadhan dengan pemutusan aliran listrik yang berulang-ulang.
Hal ini menyulitkan mereka dan menyebabkan warga negara dan penduduk dengan ditemani anak-anak mereka berada diluar bangunan, untuk mencari udara dingin sehingga mereka kuat berpuasa. Karena kondisi inilah Sheikh Obeikan membolehkan mereka tidak puasa, yaitu dalam kondisi puasa mengakibatkan kesulitan apapun, seperti dalam kondisi pemadaman listrik.
(ar/alarabiya)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!