Rabu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juni 2010 11:39 wib
3.915 views
Majelis Ulama AS Rilis Fatwa Haramkan Bantu Logistik Pasukan AS
WASHINGTON (voa-islam): Majelis Fuqaha Muslim di Amerika mengeluarkan fatwa ilegalitas pengiriman persediaan makanan untuk pasukan Amerika yang bertugas di negara-negara Muslim seperti Irak dan Afghanistan di bawah pasukan koalisi, menganggap bahwa "siapa yang diatas kebenaran dan ketakwaan legal untuk membantunya, dan siapa yang diatas dosa atau permusuhan tidak legal untuk membantunya."
Majelis yang mencakup para fuqaha dan ulama muslim berusaha untuk menjelaskan hukum-hukum syariah kepada kaum muslimin yang tinggal di Amerika, mengeluarkan fatwanya untuk menanggapi pesan yang diterima kantor pusat Majelis Para Fuqaha Syariah yang berisi "Apakah diperbolehkan seorang muslim pemilik perusahaan transportasi untuk mengangkuat pasokan dari gudang perusahaan yang dikirim ke pelabuhan, mengingat bahwa bahan-bahan tersebut dikirim ke para prajurit yang bertugas di sejumlah negara Islam dibawah komando pasukan koalisi?".
Fatwa tersebut telah sampai ke media masa terbesar di AS dan menganggapnya sebagai fatwa mengejutkan dan provokatif, "karena mendorong umat Islam supaya tidak mengangkut pasokan makanan ke pasukan AS yang berada di wilayah muslim seperti Irak dan Afghanistan," dan digambarkan sebagai "bagian dari kampanye pemboikotan oleh beberapa ulama Syariat Islam , walaupun mereka tinggal di wilayah Amerika Serikat" .
Dia mengatakan bahwa "fatwa itu dibangun di atas dasar agama yang mengharamkan pasokan makanan kepada militer AS atau bekerja dengannya di daerah yang menggambarkan tugas tentara disana sebagai tugas kasih sayang tetapi permusuhan terutama di Irak dan Afghanistan.
Situs World Net Daily menukil dari pakar AS bidang terorisme, Paul Sperry, penulis "infiltrasi" dan "Muslim mafia" yang mengatakan bahwa "Kebanyakan ulama yang bekerja di Majelis Ulama Syariah berasal dari akar Ikhwanul Muslim radikal, dan berpura-pura menjadi moderat."
Sperry mengatakan: "kebanyakan orang-orang yang bekerja di Majelis Fikih dan Yayasan Pendidikan di wilayah Deron dibiayai oleh kaum militan Saudi yang datang dari Universitas Al Azhar di Mesir dan mereka dikenal sebagai pengikut Ikhwanul muslimin ekstremis".
Majelis Fikih tersebut menjelaskan permasalahan dalam fatwa no 3062 dengan mengatakan: "Setelah pertanyaan ini sampai kepada DR Ma'ni Qudhat,pada gilirannya beliau ajukan kepada Komite Tetap untuk Fatwa di Majelis tersebut, terutama setelah sejumlah intervensi dan komentar telah diterima mengenai jawabannya.maka Otoritas Fatwa dalam Majelis tersebut kompleks bersedia menjawabnya, dari sanalah Majelis menjawab dengan mempertimbangkan bahwa dasar dalam kasus seperti ini adalah firman Allah Azza Wa Jalla: (Dan tolong- menolonglah kalian dalam kebajikan dan ketakwaan, dan jangan kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan).
Majelis tersebut menambahkan: " barang siapa diatas kebenaran dan ketakwaan maka legal untuk dibantu, dan barangsiapa diatas dosa atau permusuhan tidak legal untuk dibantu, di negeri mana saja, dan di bawah langit mana saja, baik sipil maupun militer, apapun kelompok etnisnya atau agamanya."
Selanjutnya dalam fatwa tersebut, "Kaum muslimin yang hijrah ke Abyssinia (Ethopia) pada zaman Nabi mendukung raja Abyssinia, dan berperang bersamanya melawan orang-orang yang berbuat jahat dan menentangnya, dari kaidah ini dan penerapannya dizaman Nabi diketahui jawabannya,Wallahu A'lam"
(ar/alarabiya)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!