Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
8.231 views

Nikahi Gadis Mesir Dibawah Umur, Jutawan Saudi Divonis 10 Tahun

KAIRO (voa-islam): Pengadilan Pidana Utara Giza selatan Kairo pada Kamis 20/05/2010 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara in absentia dan denda £ 100,000 terhadap seorang lelaki Arab Saudi (82 tahun) karena diyakini menikahi seorang gadis Mesir di bawah umur.

Pengadilan juga memerintahkan penahanan ketat selama 10 tahun dan denda £ 100,000 terhadap makelar yang berperan melancarkan jalannya perkawinan, dan berprofesi menikahkan gadis di bawah umur untuk para jutawan Arab.

Dalam kasus yang sama, pengadilan juga menjatuhkan vonis penjara setahun dengan hukuman percobaan terhadap orangtua yang telah menikahkannya dan denda £ 50.000. Pengadilan juga menjatuhkan vonis penjara 2 tahun terhadap pengacara yang melegalkan akad nikah lelaki Saudi tersebut dengan gadis dibawah umur secara adat di kantornya.

Vonis ini adalah yang pertama dari jenisnya dalam masalah perkawinan di bawah umur di Mesir, dalam rangka penerapan UU Perlindungan Anak yang baru.

Sidang ini dibuka dengan dipimpin oleh Kanselir "Amil Habasyi Malika" dan beranggotakan Kanselir Mohamed Taher Sheta dan Kanselir Mahmoud El Sibrout.

Kejadian kasus itu bermula pada akhir tahun 2008, ketika makelar nikah mendatangi kedua orang tua korban dan menawarkan pernikahan putri mereka dengan sejumlah uang lalu mereka sepakat. Kemudian gadis tersebut dan gadis-gadis yang lain diantar kepada lelaki kaya Saudi,dan dia memilih gadis di bawah umur, lalu keduanya dinikahkan dengan akad nikah secara adat untuk melegitimasi pernikahan tersebut.

Gadis tersebut dalam salah satu program TV Mesir mengakui bahwa jutawan Saudi tersebut melakukan tindak kekerasan dan mencoba memaksanya melakukan tindakan yang menyimpang, tapi dia menolak.

Segera setelah pengakuan atas fakta-fakta yang terjadi, dibuatlah laporan pengaduan yang disampaikan kepada Jaksa Agung terhadap orang tua gadis itu dan jutawan Saudi yang berhasil meninggalkan Mesir, dan menaruh namanya di daftar pencarian orang.

Jaksa Penuntut Umum Mesir menuduh para terdakwa dengan tuduhan memfasilitasi pelacuran dan hubungan seksual dengan anak di bawah umur tanpa paksaan dan telah mengajukannya ke Pengadilan Pidana, yang kemudian menjatuhkan vonis diatas.

Dan gadis itu mengakui insiden didepan jaksa sebagaimana kedua orang tuanya mengakui secara rinci melakukan tindakan tersebut dengan imbalan uang dari terdakwa yang mencapai 14 ribu pound.

Pengacara mengajukan pembelaan bagi para terdakwa dengan alasan bahwa pernikahan tersebut telah sah sebelum dikeluarkannya UU Anak yang baru.

(ar/alarabiya)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

World News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Senin, 20/01/2025 17:12

Pemandangan Indah Di Hari Pertama