Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 12 April 2010 09:27 wib
4.071 views
Warga Palestina Dituduh Ilegal di Negeri Sendiri
Al-Quds (voa-islam) Surat kabar israel "Haretz" pada hari Minggu 11/4/2010 memberitakan bahwa tentara Israel mengeluarkan perintah yang baru untuk mengusir puluhan ribu warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat yang terjajah tanpa ada alasan jelas atau tuduhan pidana.
Surat kabar itu mengatakan bahwa perubahan tatanan saat ini untuk mencegah infiltrasi dan dapat diterapkan kepada warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat tanpa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh Israel, termasuk warga israel dan orang asing yang bekerja di area di bawah Otoritas Palestina yang terbatas.
Surat kabar itu menjelaskan bahwa "bahasa perintah tersebut umum dan tidak jelas dan menghendaki penerapan istilah (infiltrasi) bagi warga Palestina dari Yerusalem dan warga negara lain yang tinggal di israel yang menjalin hubungan persahabatan dengan Israel (seperti Amerika Serikat) dan warga negara Israel sendiri,baik mereka orang Arab atau Yahudi."
Surat kabar tersebut mengatakan bahwa hal itu "tergantung kebijakan yang dilihat oleh para komandan pasukan Israel di lapangan." Tentara mengkonfirmasikan adanya "perubahan perintah yang dimaksudkan untuk mencegah infiltrasi."
Surat kabar tersebut mengatakan bahwa "tentara israel siap untuk menerapkan perintah tersebut yang penerapannya tidak diberlakukan pada warga Israel, tetapi pada penduduk yang tinggal sementara dan" ilegal, tanpa mengungkapkan rincian lebih lanjut.
Surat kabar"Haretz" menjelaskan bahwa kemungkinan perintah baru tersebut diterapkan pertama kepada warga Palestina yang membawa kartu identitas dari Jalur Gaza dan warga asing yang menikah dengan warga Palestina yang tinggal di Tepi Barat.
Dia mencatat bahwa pengadilan sipil Israel sejauh ini melarang pelaksanaan pengusiran tersebut, namun perintah yang telah dirubah ini akan memberikan kewenangan penuh kepada tentara untuk melakukannya.
Organisasi hak asasi manusia israel yang bernama "Hamokid" yang berfokus pada kebebasan bergerak,menyeru tentara untuk membatalkannya.
Sebuah pernyataan oleh Organisasi tersebut menyatakan bahwa "perintah tersebut tidak spesifik yang dianggap Israel sebagai pernyataan yang asal, padahal mayoritas orang yang tinggal di Tepi Barat sama sekali tidak pernah diminta untuk mendapatkan jenis izin apapun."
Dia menambahkan bahwa "definisi penyusup yang mengakibatkan orang tersebut diancam dengan hukuman penjara antara tiga sampai tujuh tahun dapat diterapkan pada prinsipnya keopada setiap orang, namun karena komandan militer menyembunyikan niat jahatnya, tidak termasuk warga Israel atau negara lain."
Israel menduduki Tepi Barat dan Jerusalem Timur sejak tahun 1967.
Tentara Israel dapat mengeluarkan perintah khusus di Tepi Barat, tapi pemerintah atau pengadilan Israel dapat menghapuskannya.
(ar/alarabiya)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!