Ahad, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 11 April 2010 16:46 wib
8.878 views
Seorang Koki di Malaysia Dihukum Cambuk Karena Minum Alkohol
PAHANG (voa-islam.com): Seorang koki sekolah agama di Malaysia telah dijatuhi hukuman enam cambukan dan setahun penjara karena meminum alkohol, dari hakim pengadilan Islam.
Putusan-putusan oleh Hakim Abdul Rahman Mohamad Yunos telah memfokuskan perhatian pada peningkatan penegakan hukuman ketat yang ditentukan oleh hukum Islam dan menimbulkan kekhawatiran kaum sekuler bahwa Malaysia - akan dipengaruhi oleh Islam radikal.
Mengkonsumsi alkohol di tempat umum merupakan pelanggaran bagi Muslim Malaysia, yang merupakan 60 persen dari 28 juta penduduk negara ini. Pelanggar biasanya diperingatkan atau didenda, tetapi tidak di pengadilan Abdul Rahman, di Pengadilan Tinggi Syariah di negara bagian Pahang.
Dalam kasus terakhir, ia menghukum Zulkepli Mohamad Sabri, 24 tahun, ke dalam penjara dan enam stroke cambukan pada hari Rabu.
Si juru masak mengaku bersalah telah minum minuman keras di sebuah mal di Pahang pada tanggal 13 Februari, kata Mohamad Abdul Rahman Azhari, kepala petugas pengadilan.
The Star dan New Straits Times mengutip pernyataan hakim yang mengatakan bahwa hukuman penjara lebih baik daripada denda karena Mohamad Sabri tidak mampu membayar. Dia juga mengatakan bahwa pelaku bisa mendapatkan "bimbingan yang tepat" dan bertobat di penjara.
"Terdakwa dapat menggunakan waktu yang dihabiskan di penjara untuk merenungkan bagaimana menjalani kehidupan yang lebih baik," kutip The Star.
Tahun lalu, hakim Abdul Rahman menghukum orang Indonesia 1 tahun penjara dan enam cambukan karena minum minuman keras di sebuah restoran.
Dia adalah Kartika Dewi Sukarno yang tertangkap minum bir di restoran resor pantai di Pahang tahun lalu. Dia adalah wanita pertama yang menerima hukuman cambuk di Malaysia, dan kasus ini memicu keributan yang meluas di kalangan aktivis perempuan, kolumnis surat kabar dan Muslim liberal sekuler.
Mungkin sadar publisitas negatif Malaysia diperhatikan dunia internasional, sultan negara, penguasa tituler, turun tangan pada awal bulan ini dan memintanya hanya untuk melakukan tiga minggu hukuman pelayanan masyarakat.
Namun, tiga perempuan Muslim lainnya dirotan pada bulan Februari karena melakukan hubungan seks di luar nikah.
Malaysia mengikuti sistem jalur ganda keadilan. Muslim diatur oleh hukum Islam dan hanya bisa dilakukan di pengadilan Syariah. Lebih dari sepertiga penduduk Malaysia adalah non-Muslim, dan hukum Islam tidak berlaku untuk mereka.
[za/AP]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!