Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Februari 2010 15:00 wib
13.157 views
Setelah Peminum Bir, Kini Pezina Yang Dicambuk di Malaysia
Putrajaya (Voa-Islam.com) - Tiga Muslimah Malaysia yang dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan seks ilegal di bawah undang-undang hukum Islam menjadi orang pertama di negara tersebut yang terkena cambuk. Seks di luar nikah adalah haram dalam Islam.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein mengungkapkan bahwa ketiganya menjalani hukuman cambuk pada 9 Februari pukul 10 di Penjara Kajang.
Dua perempuan mendapatkan enam cambukan rotan, sementara yang ketiga dicambuk empat kali.
Salah satu dari mereka telah di keluarkan pada 14 Febuari lalu setelah menghabiskan satu bulan di penjara, Hishammuddin menambahkan.
..Ketiga wanita pelaku, bersama-sama dengan empat laki-laki, telah dijatuhi hukuman cambuk di bawah UU Pelanggaran Pidana Syariah Wilayah Federal Kuala Lumpur 1997 pasal 23 (2) (Zina)..
Yang lain akan dibebaskan beberapa hari lagi sedangkan perempuan ketiga akan dibebaskan pada bulan Juni, kata Hisamuddin
Ketiga wanita pelaku, bersama-sama dengan empat laki-laki, telah dijatuhi hukuman cambuk di bawah UU Pelanggaran Pidana Syariah Wilayah Federal Kuala Lumpur 1997 pasal 23 (2) (Zina) oleh Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Lumpur antara Desember 2009 dan Januari tahun ini.
Dia mengatakan seorang perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri hadir ketika hukuman itu dijatuhkan pada para pelanggar.
Lainnya hadir termasuk wakil-wakil dari Departemen Agama Islam Wilayah Federal, Divisi Syariah dari Kantor Jaksa Penuntut Umum dan Departemen Pembangunan Islam (JAKIM).
Berdasarkan wawancara dengan tiga wanita pelanggar, mereka menyesal dan bertobat.
"Walaupun cambukan tersebut tidak meninggalkan tanda, ia mengharapkan bahwa masalah tidak akan disalah tafsirkan dengan tingkat menodai kesucian Islam. Hukuman tersebut adalah untuk mendidik dan membuat pelaku menyadari kesalahan mereka dan kembali ke jalan yang benar, " katanya.
Dia menambahkan bahwa hukuman cambuk tersebut tidak menyebabkan cedera pada mereka.
..Hukuman tersebut adalah untuk mendidik dan membuat pelaku menyadari kesalahan mereka dan kembali ke jalan yang benar..
Di bawah aturan penjara, hanya mereka yang menjalani hukuman yang bisa kena cambuk. Tapi hukum sipil tidak memungkinkan cambukan bagi perempuan, sementara bagi laki-laki hanya yang berusia di bawah 50 yang dapat menerima hukuman.
Namun kini pihak berwenang penjara negara telah menunjukkan kesediaan mereka untuk melaksanakan hukuman cambuk bagi wanita jika diperintahkan untuk melakukan hal itu oleh pengadilan Syariah.
Hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada perempuan telah memicu kontroversi besar tahun lalu setelah model paruh waktu, Kartika Sari Dewi Shukarno dijatuhi hukuman akan dicambuk oleh pengadilan Syariah untuk pelanggaran hukum Islam meminum bir.
Hishammuddin mengatakan bahwa kasus Kartika Sari Dewi Shukarno telah dibesar-besarkan di luar proporsi dan menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat.
Pejabat pemerintah yang berharap menghindari kritik telah beberapa kali menunda hukuman dan memintanya untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun dia menolak, dan sebaliknya, meminta hukuman cambuknya untuk dipercepat.
Kartika, 33, didenda RM5, 000 dan dijatuhi hukuman enam cambukan rotan oleh Pengadilan Tinggi Syariah Kuala Lumpur pada 20 Juli tahun lalu setelah mengaku bersalah karena mengkonsumsi minuman keras di sebuah hotel di Cherating pada 11 Juli 2008.
Kartika sendiri akan melaksanakan hukuman cambuk setelah melakukan dengar pendapat dengan Putera Mahkota Kesultanan Pahang yang juga merupakan presiden Dewan Agama dan Adat Melayu Pahang, Tengku Abdullah Sultan Ahmad Shah. (aa/tmi)
Berita terkait :
1. Foto Model Malaysia Divonis Hukuman Cambuk oleh Pengadilan Tinggi Syariah
2. Malaysia Merotan Model Muslimah Peminum Bir
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!