Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Februari 2010 17:00 wib
4.856 views
Singapura Tangkap Penghasut SARA di Facebook
Singapura (Voa-islam.com) - Demi mencegah disharmony antar umat beragama dan ras, pemerintah Singapura menindak tegas orang-orang yang melakukan penghasutan dan penyeberan kebencian di internet. Kecepatan mereka dalam menindak para pelaku penistaan SARA, semata-mata dilakukan untuk mencegah timbulnya keresahan dan gesekan yang akan terjadi akibat hal tersebut.
Singapura mengumumkan telah menangkap tiga pemuda China, yang berusia antara 17 dan 18 tahun, karena memposting komentar rasis di sebuah situs jaringan sosial populer Facebook.
Menyusul sebuah laporan yang diajukan pada 30 Januari, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menentukan identitas tersangka.
Ketiga tersangka ditangkap pada 31 Januari dan hingga kini penyelidikan terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung.
Meskipun informasi rinci tentang postingan dari ketiga orang tersebut belum diketahui, telah terjadi desas desus di dunia maya dalam beberapa hari ini tentang sebuah kelompok Facebook yang telah memuat komentar penghinaan terhadap orang-orang berkulit gelap. Beberapa netizens telah menyerukan agar kelompok itu harus dilaporkan sebagai penghasut.
Di bawah Undang-Undang penghasutan, siapa pun yang dinyatakan bersalah karena mempromosikan kebencian dan permusuhan antara ras dan agama yang berbeda dapat dikenakan denda sampai $ 5000 dan / atau dipenjara hingga tiga tahun.
..Polisi mengambil tindakan yang sangat keras terhadap perbuatan yang bisa mengancam harmoni sosial di Singapura..
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa blogger telah menjalani hukuman akibat postingan mereka di internet.
Pada tahun 2005, seorang laki-laki 27-tahun menjadi orang pertama yang dipenjara sejak tahun 1966 di bawah Undang-Undang penghasutan karena memposting hasutan dan kebencian yang amat sangat terhadap orang-orang Muslim dan Melayu di Internet. Ia dipenjara sebulan. Dalam kasus yang berhubungan, seorang pria 25 tahun dikenakan satu hari penjara dan didenda $ 5.000. setahun kemudian, blogger berusia 17 tahun diberikan masa percobaan.
Tahun berikutnya, asisten account 21 tahun, diberi peringatan keras karena memasang kartun ofensif Yesus Kristus pada blognya.
Komandan Polisi Divisi Bedok, Komisaris Polisi Teo Chun Ching, kemarin mengatakan "Polisi mengambil tindakan yang sangat keras terhadap perbuatan yang bisa mengancam harmoni sosial di Singapura. Internet mungkin menjadi media mudah untuk mengekspresikan pandangan seseorang, tetapi anggota masyarakat harus ingat bahwa mereka kurang bertanggung jawab dengan tindakan-tindakan tersebut. (aa/tmi)
Berita terkait : Malaysia Akan Tindak Tegas Blog Penghina Islam dan Pemerintah
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!