Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Oktober 2009 08:21 wib
4.734 views
Sidang Pembunuhan Marwa Al Sherbini Dimulai
Pelaksanaan sidang terhadap pria yang menusuk Marwa Al Sherbini yang tengah hamil hingga meninggal di ruang pengadilan Jerman, Juli lalu dimulai Senin 26 Oktober, kemarin.
"Dalam pengadilan ini kami mencoba untuk memperoleh dasar situasi kejadian yang melingkupi meninggalnya wanita muda yang begitu dekat dengan keluarga dan masyarakatnya," ujar ketua juri Brigit Wiegand.
Alex Wiens, pria Jerman keturunan Rusia yang melakukan penusukan terhadap Marwa Al Sherbini, 32 tahun dalam ruang pengadilan di Dresden, Jerman, Rabu 1 Juli 2009, saat ibu muda yang tengah hamil kala itu sedang memberikan persaksian terhadap sang penyerang yang telah mengganggu dia karena mengenakan jilbab.
Suami Sherbini yang kini sedang mempersiapkan ujian program masternya juga turut terluka dalam serangan keji tersebut saat melindungi sang istri.
Terdakwa hadir di ruang pengadilan yang sama saat dia melakukan pembunuhannya yang brutal dibalik ruangan kaca anti peluru dan menggunakan topeng, dimana para juri kemudian memintanya untuk melepaskannya.
Pengadilan dimulai dengan pembacaaan tuntutan oleh jaksa dan kemudian penjelasan dari psiatrik bahwa tidak ditemukan bukti-bukti yang meringankan terdakwa.
Penjagaan ketat tidak hanya terjadi di ruang pengadilan, di sejumlah tempat-tempat umum di Dresden juga diberlakukan pengamanan yang sangat ketat.
Dubes Mesir untuk Jerman dan sejumlah kerabat Sherbini terlihat hadir dalam persidangan. Para pendukung Sherbini tak lupa mengenakan bandana bergambar Sherbini sebagai wujud dukungan dan simpati terhadap wanita yang kini dijuluki "mujahidah jilbab" itu.
Tidak hanya publik Islam di Jerman yang memberikan perhatian lebih pada persidangan ini, warga Mesir dan umat Islam di berbagai belahan dunia lain juga turut mengikuti jalannya sidang ini dan menghendaki Alex Weins dihukum mati atas perbuatan buruknya.
"Banyak masyarakat di dalam dan di luar Jerman sedang melihat ke Dresden dan berharap si pembunuh ini dihukum," tutur Nabil Yaqoub, Ketua Dewan Immmigran Dresden kepada AFP.
Putusan pengadilan diharapkan bisa dibacakan tanggal 11 November nanti.
Banyak pihak mengatakan bahwa pemerintah Jerman tidak memperhatikan dan memberikan perlindungan bagi penduduknya yang beragama Islam yang kini jumlahnya mencapai 4.5 juta jiwa dari kebencian, pelecehan dan Islamphobia.
[voa-islam/iol]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!