Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Oktober 2009 07:42 wib
5.486 views
Aneh, Imam Besar Al-Azhar (akan) Melarang Niqab
Kairo - Pemimpin Al-Azhar, telah memerintahkan seorang mahasiswi untuk melepas niqab (penutup wajah) selama mengunjungi kampus Al-Azhar, dia mengatakan akan meminta sebuah larangan resmi untuk tidak bercadar di dalam kampus, seperti di laporkan koran Al-Masri Al-Youm pada Senin, 5 Oktober.
"Mengapa engkau menggunakan niqab ketika duduk di kelas dengan rekan wanita Anda? tanya Imam Besar Al-Azhar kepada mahasiswi tingkat 8.
Gadis muda tersebut terkejut dengan pertanyaan yang datang dari ulama tertinggi negara tersebut.
Seorang pengajar turun tangan untuk menjelaskan,
"Dia melepaskan niqab di dalam kelas, tetapi mengenakannya kembali ketika Anda dan rombongan masuk.
Tetapi Syaikh Tantawi tidak puas dan bersikeras bahwa gadis muda tersebut harus melepas cadarnya.
"Niqab adalah sebuah tradisi dan tidak ada hubunganya dengan Islam."
Setelah gadis tersebut menuruti, Syaikh Tantawi bersikeras bahwa ia tidak boleh mengenakannya lagi.
Aku berkata kepadamu lagi bahwa niqab tidak ada hubunganya dengan Islam dan hanya sekedar kebiasaan. Aku memahami agama lebih baik dari kamu dan orang tuamu
"Aku berkata kepadamu lagi bahwa niqab tidak ada hubunganya dengan Islam dan hanya sekedar kebiasaan. Aku memahami agama lebh baik dari kamu dan orang tuamu."
Sebagian besar wanita di Mesir menggunakan hijab yang merupakan pakaian yang wajib di kenakan dalam Islam, tetapi peningkatan wanita yang mengenakan niqab rupanya telah menggelisahkan pemerintah.
Kementrian Perwakapan baru-beru ini mendistrbusikan buku kecil di masjid-masjid menentang praktek ini.
Kebanyakan Ulama Muslim percaya bahwa wanita tidak di wajibkan untuk menutup wajah atau tanganya.
Mereka percaya bahwa ini merupakan keputusan bagi tiap wanita untuk mengenakan cadar atau tidak.
pelarangan.
Imam Besar Al-Azhar bersumpah untuk megeluarkan sebuah pelarangan terhadap cadar di kampus-kampus yang berhubungan dengan Al-Azhar.
"Saya berniat untuk mengeluarkan sebuah regulasi untuk melarang niqab di kampus-kampus Al-Azhar.
"Tidak ada seorangpun mahasiswi atau pengajar di perbolehkan masuk ke sekolah mengenakan niqab."
Tidak ada seorangpun mahasiswi atau pengajar di perbolehkan masuk ke sekolah mengenakan niqab
Didirikan pada tahun 359 H (971 M), Masjid Al-Azhar menarik sarjana-sarjana dari seluruh dunia Muslim dan berkembang menjadi sebuah universitas, mendahului perkembangan serupa di universitas Oxford di London lebih dari satu abad.
Al-Azhar yang berarti "yang paling maju dan gemilang" diambil dari nama Fatimah Al-Zahraa, putri Rosulullah Sholallahu 'Alaihi Wassalam.
Pelajaran pertama di Al-Azhar di berikan pada tahun 975 M dan perguruan tinggi pertama di di bangun 13 tahun setelahnya.
Al-Azhar menerima murid perempuan pada tahun 1961, meskipun dengan kelas yang terpisah.
Juga pada tahun 1961, mata pelajaran tehnik dan kedokteran di tambahkan bersama kelas Syariah, Alquran dan tata bahasa Arab.
Pernyataan Tantawi bertepatan dengan peryataan Menteri Pendidikan Tinggi Mesir Hani Hilal yang telah melarang cadar di asrama mahasiswa.
"Mahasiswi bercadar bebas melakukan apa yang mereka inginkan di luar asrama tetapi tidak ada tempat bagi perempuan bercadar di asrama," katanya awal pekan ini.
Banyak mahasiswa berdemonstrasi menentang pernyataan-pernyataan Menteri dan the Egyptian Initiative for Personal Rights berencana untuk membawanya ke pengadilan.
"Keputusan Menteri melanggar prinsip-prinsip privasi, kebebasan pribadi dan kebebasan iman, yang dijamin oleh konstitusi." (IOL)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!