Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.985 views

Pengurus Masjid di Malaysia Bisa Tangkap Pemabuk

Kuala Lumpur (voa-islam) – Kalau di Indonesia, selama Ramadlan, tersebar isu, dakwah di masjid-masjid akan diawasi polisi, di Malaysia malah berbeda. Pemerintahan negara bagian Selangor, Malaysia, memberikan hak dan kewenangan kepada pengurus masjid untuk menangkap seorang muslim yang terlibat dengan minuman keras, baik sebagai pemakai maupun penjual.

Kepala dinas agama Islam dan Melayu Selangor Dr Hasan Mohamed Ali yang dikutip Berita Harian Selasa, menjelaskan, pengurus masjid itu meliputi imam, bilal (pengazan), atau pengurus masjid lainnya. Mereka dapat menangkap seorang muslim yang terkait dengan minuman keras, berdasarkan peraturan kriminal syariah.

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah; 219)

Kebijakan ini, menurut Hasan, untuk menyelamatkan umat Islam serta terkait adanya kasus anak remaja yang mengendarai mobil mewah yang meninggal akibat mabuk karena minuman keras.

"Siapa yang meminum khamr di dunia, lalu mati, dia terbiasa meminumnya, sedangkan ia belum bertobat darinya, tak akan pernah meminumnya di akhirat." Al-hadits.

Kebijakan ini hanya berlaku kepada warga muslim saja, tanpa mengganggu hak atau menghalangi kebebasan non muslim untuk minum atau membeli minuman keras.

Seluruh pengurus masjid akan diberikan penjelasan mengenai kebijakan baru ini dan pelatihan secara bertahap supaya penegakan aturan ini bisa berjalan baik, kata Dr Hasan Mohamed Ali.

Mengikuti pasal 18 Perda Syariah, orang Islam yang mengambil minuman keras di toko atau tempat umum adalah salah serta dikenakan denda maksimal 3.000 ringgit (Rp8,7 juta), penjara dua tahun atau kedua-duanya.

"Allah sudah membuat ancaman bagi para pemabuk, kelak akan diberi minum dari keringat penghuni neraka." Al-hadits.

Ayat lainnya dari Perda itu juga menyebutkan bahwa orang Islam yang membuat, menjual, menawarkan untuk jualan, memamerkan, menyimpan atau membeli minuman memabukkan boleh didenda maksimal 5.000 (Rp14,5 juta) , hukuman penjara maksimal tiga tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat khamr (minuman keras) atas 10 bagian: zatnya, peminumnya, yang menuangkannya, penjual, pembeli, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, pembawanya, orang yang dibawakannya, dan pemakan hasil dari jualan khamr." Al-Hadits

Pengurus masjid tidak boleh menahan terdakwa hingga 24 jam karena hak dan wewenangnya diberikan terbatas dibandingkan polisi dan jaksa atau pengurus masjid menyerahkan terdakwa kepada polisi atau aparat penegak hukum lainnya.(PurWD/v-i/An)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

World News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News
Feminisme dan Delusi Kesetaraan Gender

Feminisme dan Delusi Kesetaraan Gender

Rabu, 25 Dec 2024 20:55


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X