Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.042 views

Pengurus Masjid di Malaysia Bisa Tangkap Pemabuk

Kuala Lumpur (voa-islam) – Kalau di Indonesia, selama Ramadlan, tersebar isu, dakwah di masjid-masjid akan diawasi polisi, di Malaysia malah berbeda. Pemerintahan negara bagian Selangor, Malaysia, memberikan hak dan kewenangan kepada pengurus masjid untuk menangkap seorang muslim yang terlibat dengan minuman keras, baik sebagai pemakai maupun penjual.

Kepala dinas agama Islam dan Melayu Selangor Dr Hasan Mohamed Ali yang dikutip Berita Harian Selasa, menjelaskan, pengurus masjid itu meliputi imam, bilal (pengazan), atau pengurus masjid lainnya. Mereka dapat menangkap seorang muslim yang terkait dengan minuman keras, berdasarkan peraturan kriminal syariah.

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". (QS. Al-Baqarah; 219)

Kebijakan ini, menurut Hasan, untuk menyelamatkan umat Islam serta terkait adanya kasus anak remaja yang mengendarai mobil mewah yang meninggal akibat mabuk karena minuman keras.

"Siapa yang meminum khamr di dunia, lalu mati, dia terbiasa meminumnya, sedangkan ia belum bertobat darinya, tak akan pernah meminumnya di akhirat." Al-hadits.

Kebijakan ini hanya berlaku kepada warga muslim saja, tanpa mengganggu hak atau menghalangi kebebasan non muslim untuk minum atau membeli minuman keras.

Seluruh pengurus masjid akan diberikan penjelasan mengenai kebijakan baru ini dan pelatihan secara bertahap supaya penegakan aturan ini bisa berjalan baik, kata Dr Hasan Mohamed Ali.

Mengikuti pasal 18 Perda Syariah, orang Islam yang mengambil minuman keras di toko atau tempat umum adalah salah serta dikenakan denda maksimal 3.000 ringgit (Rp8,7 juta), penjara dua tahun atau kedua-duanya.

"Allah sudah membuat ancaman bagi para pemabuk, kelak akan diberi minum dari keringat penghuni neraka." Al-hadits.

Ayat lainnya dari Perda itu juga menyebutkan bahwa orang Islam yang membuat, menjual, menawarkan untuk jualan, memamerkan, menyimpan atau membeli minuman memabukkan boleh didenda maksimal 5.000 (Rp14,5 juta) , hukuman penjara maksimal tiga tahun atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat khamr (minuman keras) atas 10 bagian: zatnya, peminumnya, yang menuangkannya, penjual, pembeli, pembuatnya, orang yang minta dibuatkan, pembawanya, orang yang dibawakannya, dan pemakan hasil dari jualan khamr." Al-Hadits

Pengurus masjid tidak boleh menahan terdakwa hingga 24 jam karena hak dan wewenangnya diberikan terbatas dibandingkan polisi dan jaksa atau pengurus masjid menyerahkan terdakwa kepada polisi atau aparat penegak hukum lainnya.(PurWD/v-i/An)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

World News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X