Kamis, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 13 Agutus 2009 05:00 wib
6.500 views
Kolam Renang di Perancis Melarang Burkini
Paris - Sebuah kolam renang di Perancis telah menolak seorang remaja muslimah yang mengenakan "burkini" sebuah baju renang yang menutupi hampir seluruh badan, kata pejabat kemarin.
Larangan kolam renang tersebut datang selama pembuat undang-undang Perancis melakukan dengar pendapat mengenai pelarangan burqa setelah Presiden Nicolas Sarkozy mengatakan bahwa kepala sampai jari kaki yang terselubung "tidak di terima" di negara sekuler.
Pejabat di daerah pingiran kota Paris, Emerainville mengatakan pada bulan July, mereka membiarakan wanita tersebut berenang di kolam renang dengan menggunakan "burkini," yang di desain untuk wanita muslimah yang menginginkan untuk berenang tanpa memperlihatkan bagian tubuh mereka.
Tetapi ketika dia kembali pada pada bulan Agustus mereka memutuskaan untuk menjalankan peraturan kehigienitasan kolam dan mengatakan dia tidak boleh berenang jika dia tetap menggunakan pakaian tertutup, yang menyerupai sebuah baju hujan yang di pasangi kerudung.
Staff kolam renang "mengingatkan dia peraturan yang berlaku di semua kolam renang (umum) yang melarang berenang ketika "berpakaian," kata Daniel Guilaume. seorang pejabat organisasi yang menangani kolam renang di wilayah itu.
Koran Le Parisien mengatakan wanita yang di idenitfikasikan hanya nama depannya, yaitu carole, adalah seorang muallaf Perancis dan dia telah memutuskan untuk membawa masalah itu ke pengadilan.
"Sungguh sangat menyakitkan, ini adalah diskriminasi," kutip koran tersebut dari Carole. "Saya akan berjuang untuk mencoba mengubah hal itu.
"Sungguh sangat menyakitkan, ini adalah diskriminasi," kutip koran tersebut dari Carole. "Saya akan berjuang untuk mencoba mengubah hal itu. Dan jika saya melihat bahwa dalam persidangan nanti saya kalah, saya tidak akan menutup kemungkinan untuk meninggalkan Perancis.
Walikota setempat, Alain Keylor mengatakan "semua ini tidak ada kaitannya dengan islam," dia menambahkan bahwa "burkini" "bukan pakaian renang islam, yang jenis pakaian tersebut tidak ada dalam Alqu'an," kitab suci umat Islam.
Perancis, kota terbesar bagi minoritas muslim di Eropa, telah menyiapkan panel khusus dari 32 orang pembuat undang-undang untuk mempertimbangkan apakah sebuah hukum harus di terapkan kepada golongan wanita muslimah, karena memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh, yang di kenal sebagai burqa atau niqab. (aa/alarabiya)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!