Rabu, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 12 Agutus 2009 05:00 wib
6.204 views
Fatwa Ulama Yordania melarang Cek Keperawanan Sebelum Menikah.
Fatwa ulama Yordania melarang cek keperawanan sebelum menikah.
Sebuah Dewan Ulama Yordania mengeluarkan sebuah pernyataan fatwa yang melarang laki-laki pelamar menuntut cek keperawanan kepada perempuan yang akan di nikahinya, laporan media menyebutkan Senin kemarin.
Dewan Fatwa Yordania, sebuah badan yang bertanggung jawab mengeluarkan fatwa tentang masalah-masalah keagamaan sekarang ini,
mengeluarkannya larangan tersebut untuk mencegah berkembangnya trend pelamar laki-laki meminta, apa yang umumnya disebut sebagai cek selaput dara, sebab mereka menyangka pengatin wanita mungkin sudah tidak suci lagi.
Sekurangnya ada 1000 permintaan test keperawanan setiap tahunnya kata Dr. Moemen Al-Hadidi, Direktur pusat Nasional Forendsik (NFC) kepada Al Arabiya. "Ini bukan jumlah yang besar bila di bandingkan dengan negara lain," tambahnya.
setiap laki-laki mempunyai hak untuk mengajukan sebuah permintaan terhadap calon istri mereka agar diperiksa, untuk memastikan bahwa ia masih perawan.
Sebelum terjadinya pelarangan, setiap laki-laki mempunyai hak untuk mengajukan sebuah permintaan terhadap calon istri mereka agar diperiksa, untuk memastikan bahwa ia masih perawan.
Fatwa tersebut sekarang mengatur test semacam itu, namun menyatakan bahwa test keperawanan hanya dapat di selenggarakan jika di butuhkan dan itupun harus di dasari sebuah permintaan resmi oleh peradilan yang berwenang.
Untuk beberapa orang Yordania, test selaput dara adalah sebuah penghinanan terhadap wanita dan keluraga mereka walaupun yang lain berpendapat bahwa ini hak laki-laki untuk meminta pemeriksaan sehubungan dengan semakin meningkatnya liberalisme di masyarakat Yordania.
Kritikan-kritikan muncul, kebanyakan dari organisasi hak-hak perempuan, yang berpendapat bahwa keperjakaan laki-laki juga harus di periksa.
Tingkat kejahatan terhadap masalah kehormatan di Yordania terus meningkat, dan dalam banyak kasus, seorang gadis di bunuh berdasarkan atas kecurigaan (dan biasanya hal ini tidak terbukti), bahwa ia telah melakukan hubungan sex sebelum menikah. (aa/alarabiya)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!