![]() |
Baca Al-Qur’an dari Ponsel Berpahala?Kamis, 13 Mar 2025 12:06 |
UBN Ajak Umat Manfaatkan Momen Hari Internasional Melawan IslamofobiaRabu, 12 Mar 2025 22:51 |

Oleh:
Ustaz Jeje Zainuddin
ADA yang berpendapat bahwa dalam keadaan apapun kita tetap harus shalat fardu jamaah di masjid. Apalagi cuma karena khawatir tertular virus Covid yang tidak pasti keberadaannya.
Bagaimana sebenarnya hukum meninggalkan shalat jamaah di masjid karena sedang merebaknya penularan virus covid-19 di daerah tersebut?
Tidak ada yang memungkiri keutamaan shalat fardu berjamaah di masjid. Tetapi bukan berarti wajib dalam segala keadaan. Diriwayatkan dalam banyak hadits yang sahih bahwa Rasulullah menyuruh muadzin mengumandangkan adzan setelah "hayya 'alal falaah" agar dikumandangkan:
"الا صلوا في الرحال"
Yang artinya "Hendaklah kalian shalat di rumah...!"
Rasulullah memerintahkan pada saat terjadi hujan lebat dan jalanan becek agar kaum muslimin melaksanakan shalat di rumah masing-masing, sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan ajaran Islam kepada umatnya.
Jika karena khawatir menyulitkan disebabkan hujan dan jalanan becek dibolehkan tidak shalat fardu di masjid, maka secara kaidah fikih, lebih dibolehkan lagi jika untuk tidak shalat jamaah di masjid. Mengingat bahwa bahaya Covid jauh lebih besar dari pada hujan dan jalan becek.
Memang bahaya virus seperti lebih sepele karena tidak nampak dan tidak diketahui siapa yang sedang terpapar. Justru karena ketidak jelasan siapa yang sakit dan siapa yang tidak lebih sulit diatasi daripada yang sudah jelas.
Maka yang sudah jelas sakit dan tertularnya, jelas pula hukum tidak bolehnya datang ke masjid karena tidak boleh mencelakakan orang lain tanpa ia sadari. Bukankah Rasulullah melarang orang yang bau mulut karena makan bawang tidak boleh datang ke masjid beliau? Sedang bagi yang belum memeriksakan dirinya tertular atau tidaknya dan diantara jamaah tidak saling mengetahui kondisi masing-masing, maka sebagai kehati-hatian menjaga kesehatan diri dan orang lain ia pun mendapat rukhsoh untuk tidak ke masjid.
Yang tidak berjamaah tentu saja kehilangan pahala berjamaah, tetapi ia Insya Allah memperoleh pahala yang besar dari niat dan ikhtiarnya menghindarkan diri dan orang lain dari kemungkinan terpapar.
Tapi jika seseorang mengetahui bahwa dirinya sehat begitu juga jamaah yang lain, lalu mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, tentu saja berjamaah di masjid baginya lebih utama. Wallahu a'lam bil shawab.*
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
![]() |
Baca Al-Qur’an dari Ponsel Berpahala?Kamis, 13 Mar 2025 12:06 |
UBN Ajak Umat Manfaatkan Momen Hari Internasional Melawan IslamofobiaRabu, 12 Mar 2025 22:51 |