Jum'at, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Juni 2020 09:51 wib
4.647 views
Pembubaran Partai Politik Pengusung RUU HIP
Oleh:
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H || Direktur HRS Center
KEGADUHAN atas keberadaan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) tidak berhenti, walaupun pemerintah menyatakan menunda pembahasannya. Elemen rakyat semakin giat melakukan penolakan dan penghentian pembahasan RUU, jadi bukan hanya ditunda. Terlebih lagi sekarang dipersoalkan siapa pihak pengusul RUU HIP. Pernyataan politisi Partai Demokrat Taufik Hidayat, pengusul RUU HIP sangat penting diungkap ke publik, sebab pengusul bisa masuk dalam kategori pemberontak negara. Penulis dapat memahami pernyataan tersebut, bahwa pengusul dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.
Acuannya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab-Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Undang-undang ini diterbitkan memang secara khusus guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari adanya ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umumnya.
Terkait dengan hadirnya RUU HIP, maka pokok persoalan menunjuk masuknya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan berbagai implikasi yuridisnya. RUU-HIP menggunakan nomenklatur ’ideologi’, namun substansi inti dalam RUU justru memasukkan dasar filsafat negara (philosofische grondslag) dan bahkan melakukan perubahan siqnifikan terhadap Pancasila. Perubahan dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila. Dengan demikian, posisinya menggantikan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Tegasnya terjadi perubahan posisi (mutasi) sila. Hal ini secara tidak langsung juga mengamandemen Pasal 29 ayat 1 UUD NRI 1945, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”, akan tergantikan dengan “Negara berdasar atas Keadilan Sosial”. Padahal sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “causa prima” Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.
Dalam kaitan ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, maka terjadinya perubahan demikian memberikan peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi Sosialisme-Komunisme. Kemudian perihal Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU-HIP. Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. Walaupun pemahaman ini diambil dari pidato Bung Karno saat sidang di BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, namun itu bukan menjadi keputusan BPUPKI. Oleh karenanya, penggunaan istilah Ketuhanan yang berkebudayaan adalah sama dengan merubah atau mengganti Pancasila.
Perubahan demikian pastilah dilakukan secara sengaja yang menunjuk dengan maksud, yakni menghendaki/mengetahui baik perbuatan maupun akibatnya. Perubahan atas Pancasila sebagai dasar negara disederajatkan dengan mengganti. Tindakan mengubah atau mengganti Pancasila menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 menunjuk pada perbuatan tindak pidana asal (predicate crime) yakni menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Selengkapnya dapat dilihat pada Pasal 107 huruf d yang menyebutkan,”Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pasal 107 huruf d ini merupakan delik pemberat dari Pasal 107 huruf a. Pada Pasal 107 huruf a terhadap perbuatan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme tidaklah dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti Pancasila. Pelaku hanya melakukan menyebarkan atau mengembangkan. Tidak demikian halnya dengan Pasal 107 huruf d, pelaku menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara. Dalam kaitannya dengan kehadiran RUU HIP, maka Partai pengusul dengan memasukkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dapat dipidana dengan dasar adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ditandai adanya kesengajaan dengan maksud. Partai pengusul dengan para anggotanya tentu terkait pernyataan kolekifnya.
Oleh karena itu, di dalamnya terdapat pernyataan pikiran kolektif guna pemenuhan maksud perubahan Pancasila sebagaimana terdapat dalam RUU HIP. Pernyataan pikiran kolektif ini dianggap sebagai penggunaan pikiran secara salah. Adapun kegiatannya merupakan bagian dari pernyataan pikiran sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Kesengajaan merupakan tanda yang paling utama untuk menentukan adanya kesalahan pembuat delik. Kesengajaan dapat terjadi jika pembuat telah menggunakan pikirannya secara salah, dalam hal ini pikirannya dikuasai oleh keinginan dan pengetahuannya yang ditujukan pada suatu tindak pidana.
Pada tindakan mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, perbuatan menunjuk pada tindakan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme melalui lisan, tulisan dan atau melalui media apapun. Pembentuk undang-undang menambahkan frasa ”dan atau melalui media apapun” memang mengandung pengertian yang luas. Menurut penulis termasuk dalam kaitan perumusan rancangan undang-undang (in casu RUU HIP). Sepanjang dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, maka Partai pengusul RUU HIP dapat dijerat dengan Pasal 107 huruf d. Pada tindakan mengubah atau mengganti Pancasila, maka kesengajaan sebagai maksud memang diarahkan guna mencapai tujuan yang dikehendaki.
Selanjutnya, menyangkut bentuk pertanggungjawaban terhadap Partai pengusul sebagai rechtspersoon, maka berlaku asas strict liability, yakni pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Pelaku sudah dapat dipidana apabila dia telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan dalam undang-undang, tanpa melihat bagaimana sikap batinnya. Adapun kewenangan pengajuan pembubaran ada pada pihak pemerintah melalui gugatan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan permohonan pembubaran partai politik antara lain didasarkan atas alasan menganut, mengembangkan serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/ Marxisme – Leminisme atau pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Dengan demikian, kedua alasan ini sangat relevan dengan perubahan atas Pancasila sebagaimana terdapat dalam naskah RUU HIP. Patut dicatat Pasal 107 huruf d tergolong delik formil, tidak memerlukan adanya suatu akibat. Demikian.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!