Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.429 views

Menghancurkan Indonesia Secara Konstitusional

 

Oleh:

Asyari Usman, Wartawan Senior

 

BANYAK orang yang bersepakat bahwa revisi UU KPK adalah langkah yang menghancurkan lembaga antikorupsi itu. Tetapi, apakah penghancuran KPK itu konstitusional atau tidak? Pastilah konstitusional. Legal, 100 persen. Penghancuran KPK itu sah. Presiden tidak melanggar UU dengan revisi itu.

Kemudian, banyak pula orang yang menilai pemilihan pimpinan KPK berlangsung dengan cara akal-akalan. Nah, konstitusional atau tidak?

Sangat konstitusional. Siapa bilang tidak? Semua prosedur penyeleksian calon pimpinan mengikuti aturan yang berlaku. Tidak ada yang dilanggar. Tetapi, hebatnya, bisa terbukti prediksi banyak orang bahwa Firli Bahuri pasti terpilih sebagai ketua KPK. Meskipun banyak pihak yang berkeberatan terhadap rekam jejak beliau ini.

Pokoknya, semua dibuat konstitusional. Semua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum.

Sekarang, apa akibatnya? Anda semua pahamlah. Lembaga antikorupsi ini menjadi mandul. Tidak ada lagi OTT. Korps para koruptor dan veteran korupsi bisa tidur nyenyak. Tidak ada lagi yang mereka takuti.

Seterusnya, penerbitan Perppu 1/2020 (Perppu Corona). Konstitusional atau tidak? Jawabannya, mana ada orang yang mengatakan tidak? Semua fraksi di DPR menerima Perppu itu, kecuali fraksi PKS. Jadi, seribu persen konstitusional.

Tapi, apa yang digariskan oleh Perppu Corona itu? Perppu ini menetapkan bahwa semua pemegang otoritas yang terkait dengan penggunaan dana sebesar 405 triliun yang disediakan untuk mengatasi dampak Covid-19, tidak dapat dituntut pidana atau perdata jika mereka melakukan kesalahan. Begitulah bunyi Pasal 27 Perppu Corona.

Mantap apa tidak tidak? Tentu sangat menyenangkan. Khususnya bagi orang-orang yang telah menyiapkan ‘road map’ penilapan dana besar itu. Mereka akan menyiapkan langkah-langkah pencolengan yang tak terasa sebagai pencurian. Semuanya ‘masuk akal’. Kalau pun nanti ada yang berbau koruptif, kembali saja ke pasal 27 Perppu Corona. Pasal inilah yang membuat para koruptor menjadi ‘orang keramat’. Tak bisa disentuh hukum.

Kita lanjutkan lagi. Memberikan kekuasaan besar dan luas kepada Menko Luhut Pandjaitan, konstitusional atau tidak? Jawaban singkatnya, murni konstitusional. Tidak ada yang ditabrak. Dan ini hak prerogatif presiden. Tidak ada yang bisa mempersoalkannya. Karena itu, apa saja yang dicampuri oleh Luhut, tidak menyalahi aturan.

Nah, mengapa begitu banyak orang yang terganggu oleh kekuasaan superior itu? Karena cara ini tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance). Tetapi, semua ini konstitusional. Anda merasa terganggu, itu urusan Anda.

Lalu, Presiden Jokowi mengangkat staf khusus (stafsus) milenial. Konstitusional atau tidak? Tentu saja tidak ada pasal UU atau UUD yang dilanggar. Tetapi, bagaimana dengan segala macam kontroversi yang melibatkan para stafsus milenial itu? Bahkan ada yang mundur karena konflik kepentingan?

Tidak ada masalah. Begitu mereka mundur, semua selesai. Semua konstitusional. Bagaimana dengan proyek Kartu Prakerja 5.6 triliun yang melibatkan salah seorang stafsus yang mundur? Juga tidak ada persoalan. Sudah sesuai konstitusi, kok. Mau apa lagi?

Terus lagi, Presiden Jokowi memberikan keistimewaan kepada China untuk banyak hal. Apakah langkah ini bertentangan dengan konstitusi? Tentu tidak. Mau seratus persen perdagangan dan investasi asing itu dikuasai China, tidak ada masalah. Semuanya sesuai dengan aturan. Cuma, dengan nalar yang sehat, pastilah Anda merasa heran.

Anda khawatir pengistimewaan terhadap China bisa membahayakan Indonesia karena bisa saja negara komunis itu membawa masuk komunisme. Baik secara terang-terangan maupun secara halus. Anda mencemaskan hegemoni China. Hegemoni ekonomi, ideologi dan kebudayaan.

Bagi para penguasa, silakan saja Anda merasa waswas atau cemas. Tetapi, semua yang mereka lakukan dalam kaitan dengan kehadiran China di Indonesia tidak melanggar konstitusi. Semua konstitusional.

Sekarang, kita ringkaskan. Revisi UU KPK menyakitkan hati tetapi konstitusional. Penerbitan Perppu Corona penuh dengan kontroversi tetapi konstitusional. Pemberian kekuasaan masif kepada Luhut tak sesuai dengan prinsip ‘good governance’ tetapi konstitusional. Pengangkatan stafsus, konstitusional. Pengistimewaan China yang sangat mencemaskan tetapi juga konstitusional.

Kalau begini hancurlah bangsa dan negara Indonesia?

Sebentar! Memangnya Indonesia tidak bisa dihancurkan secara konstitusional? Bukankah ini yang sedang Anda saksikan?

Agak sok-sok filosofis sedikit, dalam hidup ini ada bab tentang baik dan buruk. Gembira dan sedih. Membangun dan menghancurkan. Nah, saat ini kita sedang berpangku tangan melihat orang-orang yang menghancurkan Indonesia secara konstitusional.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Khutbah Jum’at: Penyesalan di Akhirat dan Nilai Setiap Detik Kehidupan

Khutbah Jum’at: Penyesalan di Akhirat dan Nilai Setiap Detik Kehidupan

Kamis, 06 Nov 2025 19:54

Pasukan dan Pemukim Yahudi Israel Serang Warga Palestina di Tepi Barat 2.350 Kali Selama Oktober

Pasukan dan Pemukim Yahudi Israel Serang Warga Palestina di Tepi Barat 2.350 Kali Selama Oktober

Kamis, 06 Nov 2025 15:44

Korban Tanjung Priok Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Sebut Keadilan Belum Ditegakkan

Korban Tanjung Priok Tolak Usulan Soeharto Jadi Pahlawan, Sebut Keadilan Belum Ditegakkan

Kamis, 06 Nov 2025 14:57

YouTube Diam-Diam Hapus 700 Video yang Mendokumentasikan Kejahatan Perang Israel

YouTube Diam-Diam Hapus 700 Video yang Mendokumentasikan Kejahatan Perang Israel

Kamis, 06 Nov 2025 05:35

Kemenangan Zahran Mamdani: Retakan di Cermin Kekaisaran

Kemenangan Zahran Mamdani: Retakan di Cermin Kekaisaran

Rabu, 05 Nov 2025 21:10

'Agama Tak Tergantikan oleh Algoritma': MUI Tegaskan AI Bukan Guru Spiritualitas Umat

'Agama Tak Tergantikan oleh Algoritma': MUI Tegaskan AI Bukan Guru Spiritualitas Umat

Rabu, 05 Nov 2025 07:52

Dari Minyak ke Kecerdasan Buatan: Arab Saudi Taruhkan Masa Depan pada Revolusi Teknologi

Dari Minyak ke Kecerdasan Buatan: Arab Saudi Taruhkan Masa Depan pada Revolusi Teknologi

Selasa, 04 Nov 2025 16:06

Israel Sebar Mainan dan Boneka Berisi Jebakan Bom untuk Bunuh Anak-anak di Gaza

Israel Sebar Mainan dan Boneka Berisi Jebakan Bom untuk Bunuh Anak-anak di Gaza

Selasa, 04 Nov 2025 14:05

3 Kesempurnaan Ibadah di Sisi Allah

3 Kesempurnaan Ibadah di Sisi Allah

Selasa, 04 Nov 2025 13:12

Ustaz Bachtiar Nasir: Tragedi Sudan Lebih Mengerikan dari Gaza

Ustaz Bachtiar Nasir: Tragedi Sudan Lebih Mengerikan dari Gaza

Selasa, 04 Nov 2025 12:56

Genosida Sudan yang Tak Terungkap: Pembantaian El Fasher Soroti Hubungan UEA-Israel

Genosida Sudan yang Tak Terungkap: Pembantaian El Fasher Soroti Hubungan UEA-Israel

Selasa, 04 Nov 2025 07:22

Sukamta: OKI Punya Tanggung Jawab Moral Hentikan Segera Konflik di Sudan

Sukamta: OKI Punya Tanggung Jawab Moral Hentikan Segera Konflik di Sudan

Senin, 03 Nov 2025 19:53

Analisis: ISIS Gencarkan Seruan Jihad di Sudan, Desak Pejuang Asing untuk Hijrah

Analisis: ISIS Gencarkan Seruan Jihad di Sudan, Desak Pejuang Asing untuk Hijrah

Senin, 03 Nov 2025 14:23

MUI Kukuhkan 4.000 Dai Berstandar Nasional, KH Cholil Nafis: Dakwah Tak Cukup dengan Ceramah!

MUI Kukuhkan 4.000 Dai Berstandar Nasional, KH Cholil Nafis: Dakwah Tak Cukup dengan Ceramah!

Senin, 03 Nov 2025 09:08

Penyakit Aktivis Islam: Kurang Perhatian kepada Al-Qur’an

Penyakit Aktivis Islam: Kurang Perhatian kepada Al-Qur’an

Senin, 03 Nov 2025 06:24


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X