Sabtu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Februari 2020 21:50 wib
4.289 views
Isu Wahabi dan Ukhuwah Islamiyah
Oleh:
Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA*
AKSI anarkhis pembubaran pengajian dan perebutan masjid Agung Al-Makmur Kota Banda Aceh yang dikenal dengan masjid Oman pada hari Senin malam (27/1/2020) oleh sekelompok orang yang mengaku aswaja dengan menggunakan isu wahabi telah menarik perhatian banyak pihak, baik di Aceh maupun luar Aceh. Pasalnya, para pengisi pengajian dan BKM masjid ini dituduh berpaham wahabi. Aksi ini telah menimbulkan kericuhan di dalam masjid pada saat berlangsungnya pengajian ba’da Maghrib yang diisi oleh ustaz Farhan. Kericuhan terus berlangsung sampai shalat Isya dengan perebutan menjadi imam shalat Isya.
Begitu pula pada shalat Shubuh. Tidak hanya membubarkan pengajian dan memaksa kehendak menjadi imam, mereka juga mendesak para pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) masjid Oman untuk mundur dan diganti dengan orang lain yang sesuai dengan keinginan mereka agar dapat menerapkan model ibadah seperti yang mereka inginkan.
Peristiwa ini menjadi viral di media sosial (medsos) dan media online. Aksi ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik dari warga Aceh maupun luar Aceh, khususnya dari warga Banda Aceh dan gampong Lampriet di mana lokasi masjid itu berada. Warga Lampriet tidak menerima aksi kelompok yang merebut masjid mereka ini, mengingat masjid ini dibangun oleh warga Lampriet. Mereka bersatu melakukan perlawanan dengan aksi damai membantah isu wahabi dengan spanduk-spanduk yang bertuliskan “Kami Bukan Wahabi” di sekeliling masjid dan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan kepengurusan BKM masjid Agung Al-Makmur (masjid Oman). Selain itu, aksi ibu-ibu bersatu turut menolak perebutan masjid mereka. Akhirnya, upaya perebutan masjid ini mengalami kegagalan. Walikota Banda Aceh Aminullah membatalkan SK kepengurusan BKM baru masjid Agung Al-Makmur yang baru saja dikeluarkannya pasca peristiwa perebutan masjid ini dan menyerahkan kembali kepengurusan BKM masjid Agung Al-Makmur kepada BKM sebelumya dan warga setempat (warga Lamprit).
Isu Wahabi Merusak Ukhuwwah
Belakangan ini isu wahabi sangat gencar didoktrin dan diprovokasi oleh pihak tertentu di Aceh. Isu Wahabi ini telah berhasil merusak ukhuwwah islamiah dan kedamaian di Aceh. Isu ini menjadi penyebab terjadinya konflik dan kericuhan dalam masyarakat. Untuk sekian kalinya ukhuwwah islamiah terganggu dan dirusak dengan aksi anarkhis pembubaran pengajian dan perebutan masjid-masjid oleh sekelompok orang yang mengaku dirinya kelompok aswaja dengan menggunakan isu wahabi. Dengan isu wahabi ini, mereka membenarkan perbuatan mereka meskipun merusak ukhuwwah dan kedamaian masyarakat, menggangu kenyamanan dalam beribadah, dan menimbulkan keributan/kericuhan di masjid.
Aksi anarkhis pembubaran pengajian dan perebutan masjid Oman ini bukanlah kasus pertama kali terjadi di Aceh. Sebelumnya, terjadi pembubaran pengajian ustaz Dr. Firanda Andirja, Lc., MA di masjid Al-Fitrah Keutapang Banda Aceh dan perebutan masjid ini pada Kamis malam (13/6/2019) dan pembubaran pengajian ustaz Farhan di masjid Baitul Muqarrabin Punge Blang Cut Banda Aceh pada Ahad pagi (15/12/2019) dan di tempat lainnya. Selain itu, aksi anarkhis perebutan masjid juga terjadi di masjid-masjid lainnya seperti masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh tahun 2015, masjid Bustanul Jannah Gampong Ajun Aceh Besar tahun 2016, masjid Baitul ‘A’la lil Mujahidin (masjid Abu Beureueh) Beureunuen Pidie tahun 1998, 2012 dan 2017, Masjid gampong Aree Pidie tahun 1998, masjid Istiqamah Kota Bakti (Lamlo) kecamatan Sakti Pidie tahun 1998, Masjid Al-Ikhlas gampong Titeu Pidie tahun 2012, Masjid Baraaatun minannar Kecamatan Mutiara Pidie tahun 2012, masjid Matang Glumpang Dua Bireuen tahun 2000, masjid Agung Bireuen 2004, masjid Kuta Blang Bireuen tahun 2009, dan masjid lainnya. Sementara di tempat lain, aksi anarkhis merebut masjid juga terjadi namun tidak berhasil seperti di masjid Pulo Raya Titeu Pidie tahun 2012, masjid Baitus Sa’adah Teureubu tahun 2016, masjid Al-Izzah Krueng Mane Aceh Utara tahun 2016, dan masjid lainnya. Aksi anarkhis merebut masjid-masjid tersebut dilakukan pada saat pengajian dan ibadah seperti khutbah Jum’at, shalat Jum’at maupun shalat fardhu berlangsung di masjid-masjid tersebut. Semua aksi anarkhis tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan kelompok aswaja dengan menggunakan isu wahabi.
Dengan isu wahabi ini pula, pembangunan masjid At-Taqwa Muhammadiah di Kecamatan Juli Kabupaten Biereun sempat dihalangi dan ditolak oleh warga yang mengaku aswaja pada tahun 2015. Pembangunan masjid At-Taqwa Juli ini dipersulit dan penuh halangan dan teror meskipun akhirnya persoalan selesai dan pembangunan dapat dilanjutkan. Kasus yang sama, pembangunan masjid At-Taqwa Muhammadiah di gampong Sangso kecamatan Samalanga Bireuen dihalangi dan diteror sejak tahun 2017 sampai hari ini karena isu wahabi. Bahkan balai dan tiang-tiang masjid yang sedang dibangun ini dibakar pada tahun 2017. Sampai hari ini pembangunan masjid ini masih terus dihalangi dan tidak diizinkan meskipun sudah ada IMB.
Selain itu, dengan isu wahabi ini pula sering terjadi aksi penurunan khatib secara paksa dan protes terhadap khatib dengan suara keras pada saat khutbah berlangsung hanya gara-gara persoalan khilafiah (perbedaan mazhab), tidak mengulang rukun khutbah, tidak memegang tongkat, dan sebagainya. Di antaranya, kasus penurunan khatib terjadi di masjid Baitul A’la lil Mujahidin (masjid abu Beureu’eh) Beureunuen Pidie pada tahun 2012 karena membicarakan hal-hal yang dianggap kontroversi atau khilafiah. Adapun protes jama’ah dengan suara besar pada saat khutbah karena tidak pakai tongkat atau tidak mengulang khutbah sering terjadi di berbagai masjid di Aceh termasuk di masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebagai masjid Agung provinsi Aceh dan ikon masjid Aceh. Bahkan ada aksi anarkhis pemukulan khatib pada saat khutbah Jum’at berlangsung seperti kasus pemukulan khatib di masjid Raya Keumala gampong Jiejim kecamatan Keumala Pidie tahun 2011 hanya gara-gara persoalan politik lokal.
Aksi intoleran dan anarkhis di Aceh ini sangat disayangkan dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, baik di Aceh, nasional bahkan internasional. Aksi ini sangat memalukan orang Aceh dan mencoreng syari’at Islam di Aceh, bahkan menjadi citra buruk bagi kelompok aswaja sendiri sebagai pelaku. Selain itu, aksi ini telah merusak ukhuwah islamiah dan persatuan umat Islam di Aceh. Dari dulu sampai hari ini, Aceh dikenal sebagai daerah yang paling toleran terhadap pemeluk agama lain di Indonesia bahkan dunia. Juga dikenal dengan toleransi dengan sesama muslim sejak dulu. Namun belakangan ini, Aceh menjadi daerah yang paling tidak toleran terhadap sesama umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah) di peringkat Indonesia bahkan di dunia, karena ulah sekelompok orang aswaja yang melakukan perbuatan intoleran dan anarkhis dengan isu wahabi. Kasus-kasus intoleran dan anarkhis tersebut hanya terjadi di Aceh, tidak ada di Indonesia dan di negara-negara lainnya sekalipun di negara-negara kafir.
Parahnya lagi, perbuatan intoleran dan anarkhis ini terjadi di masjid. Sepatutnya, seorang muslim wajib menjaga kemuliaan dan kesucian serta kesakralan masjid sebagai rumah Allah Swt dan tempat ibadah. Selain itu, sepatutnya masjid menjadi tempat yang damai, menyejukkan dan nyaman dalam beribadah. Bukan tempat untuk membuat keributan dan kericuhan bahkan merusak ukhuwwah. Oleh karena itu, Islam telah menjelaskan adab dan aturan (hukum) yang harus dihormati dan diperhatikan ketika seseorang berada dalam masjid. Mengangkat suara besar dengan membaca Alquran saja dilarang oleh Nabi saw di dalam masjid, apalagi membuat keributan dan kericuhan. Membuat keributan dan kericuhan di masjid sama saja melecehkan kemuliaan dan kesucian masjid. Maka perbuatan ini melanggar syariat Islam. Hukumnya haram.
Isu wahabi merupakan propaganda musuh-musuh Islam untuk mengadu domba umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah) dengan menyesatkan sesama muslim (Ahlussunnah wal Jama’ah) yang berbeda pendapat (khilafiah) dalam persoalan furu’iyyah. Isu ini didoktrin untuk membenci dan menyesatkan orang atau kelompok yang berbeda pendapat. Sayangnya, sebahagian masyarakat terprovokasi dengan isu ini. Padahal orang atau kelompok yang dituduh wahabi itu sesama muslim Ahlussunnah wal Jama’ah. Orang yang menuduh tidak paham tentang wahabi, bahkan tidak pernah membaca kitab-kitab ulama yang dituduh wahabi.
Jika kita mempelajari sejarah timbulnya isu wahabi, maka jelaslah bagi kita bahwa isu wahabi itu diciptakan oleh musuh-musuh Islam dari kalangan Syi’ah, Barat dan orang-orang liberal untuk mengadu domba dan memecah belah umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah). Mereka menginginkan umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah) berpecah belah dan saling berkonflik. Dengan isu wahabi ini, mereka telah berhasil merusak ukhuwwah islamiah dan persatuan umat sehingga umat Islam menjadi lemah dan mudah “dijajah” serta ditindas seperti yang dialami oleh umat Islam selama ini.
Oleh karena itu, umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah) wajib bersatu dalam menghadapi musuh-musuh Islam. Jangan mau diadudomba dan dibenturkan dengan isu wahabi. Persoalan khilafiah dan sunnat jangan sampai merusak ukhuwwah islamiah dan menjadi perpecahan umat serta menimbulkan konflik sesama umat Islam dengan memaksakan pendapat tertentu dan menyalahkan pendapat lain bahkan menyesatkan saudaranya muslim seaqidah (ahlussunnah wal jama’ah) dengan isu wahabi. Terlebih lagi jika pendapat tersebut tidak berdasarkan dalil yang shahih. Inilah penyebab terjadi perpecahan dan konflik sesama umat islam Ahlussunnah wal jama’ah di mana saja. Kondisi ini justru menguntungkan musuh-musuh Islam yang menginginkan umat Islam saling berselisih dan berpecahbelah. Persoalan khilafiah harus disikapi dengan saling toleransi dan menghormati perbedaan sehingga terwujud ukhuwwah islamiah dan persatuan umat Islam. Sikap inilah yangdiwajibkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya saw.
Persoalan khilafiah itu merupakan hal yang biasa dan ditolerir dalam agama sebagaimana yang terjadi di antara para ulama sejak dulu sampai hari ini. Yang penting aqidah wajib satu yaitu Ahlussunnah wal Jama’ah. Adapun paham selain Ahlussunnah wal jama’ah seperti Khawarij, Syi’ah, Mu’tazilah, Jabariah, Qadariah, Jahmiah, murji’ah dan paham lainnya yang bertentangan dengan Ahlussunah wal Jama’ah adalah paham sesat seperti yang dijelaskan oleh para ulama salaf. Dalam menyikapi persoalan khilafiah, seorang muslim wajib toleran, menghormati perbedaan, bersatu dan menjaga ukhuwwah. Inilah ajaran Islam yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-nya yang wajib diamalkan oleh seorang muslim.
Oleh karena itu, selama seseorang itu beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah maka tidak boleh disesatkan atau dituduh wahabi. Mazhab Fiqh boleh berbeda, namun aqidah tetap satu yaitu aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Maka, apapun nama organisasi dan kelompok umat Islam, selama beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah maka tidak boleh dituduh sesat atau wahabi. Ormas-ormas Islam seperti Syarikat Islam, Muhammadiah, PERSIS, Al-Irsyad, Dewan Dakwah, Parmusi, Mathlaul Anwar, Hidayatullah, Wahdah Islamiyah, MIUMI, Majelis Mujahidin, dan ormas lainnya yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah tidak boleh dituduh wahabi atau sesat. Begitu pula kelompok umat Islam seperti Salafi, Ikhwanul Muslimin, Jama’ah Tabligh, para alumni Arab dan Timur Tengah, para dosen dan alumni IAIN/UIN, para ustaz dan alumni ma’had/pesantren modern, dan kelompok lainnya yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah. Mereka semua adalah saudara kita sesama Ahlussunnah wal Jama’ah, bukan wahabi atau sesat. Mereka semua saudara kita seiman dan seaqidah Ahlussunnah wal Jama’ah.
Kewajiban Menjaga Ukhuwah Islamiah
Di antara ajaran Al-Quran dan As-Sunnah adalah perintah mewujudkan dan menjaga ukhuwwah islamiah (persaudaraan Islam) dan larangan melakukan segala perbuatan dan perkataan yang dapat merusak ukhuwwah Islamiah.Maka, umat Islam (Ahlussunnah wal Jama’ah) wajib menjaga ukhuwwah islamiah dan haram merusak ukhuwwah islamiah.
Ukhuwwah islamiah sangat penting dalam Islam. Oleh karena itu, ukhuwwah islamiah diperintahkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Dengan ukhuwwah islamiah, maka akan terwujud persatuan umat Islam dan perdamaian dalam masyarakat. Dengan adanya persatuan, maka umat Islam menjadi umat yang kuat dan mulia seperti pada masa Nabi dan para sahabat.
Para sahabat sangat peduli dan komitmen dengan ukhuwwah islamiah. Mereka saling mencintai, mengasihi, menghormati dan menghargai. Meskipun terkadang mereka berbeda pendapat, namun hal itu tidak membuat mereka saling benci, apalagi menyesatkan orang lain. Inilah sikap Ukhuwwah islamiah yang ditanamkan dan diajarkan oleh Rasul saw kepada para sahabat sehingga umat Islam menjadi kuat dan berjaya pada masa sahabat.
Al-Quran dan as-Sunnah memerintahkan umat Islam untuk mewujudkan dan menjaga ukhuwwah islamiah dengan bersatu dalam aqidah Islam yaitu aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, saling mencintai, membantu dan mengasihi saudaranya muslim. Sebaliknya, Al-Quran dan As-Sunnah melarang umat Islam merusak ukhuwwah islamiah dengan bercerai berai, berselisih, membuat konflik, membenci, mendengki, menfitnah, dan menyesatkan saudaranya muslim.
Allah Swt menegaskan bahwa umat Islam itu bersaudara dengan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu bersaudara.” (Al-Hujurat: 10). Begitu pula Rasul saw telah menegaskan bahwa umat Islam itu bersaudara dengan sabda beliau: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya”. (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Hafiz Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya “Tafsir al-Quran al-Karim” menjelaskan ayat di atas, “Semua orang beriman itu bersaudara dalam agama”. Hal senada juga dijelaskan oleh Imam al-Baghawi dalam kitab tafsirnya “Ma’alim At-Tanzil” dan Imam al-Khazin dalam kitab tafsirnya “Lubab at-Ta’wil fi Ma’ani at-Tanzil” bahwa maknanya adalah bersaudara dalam agama dan al-wilayah (perwalian) atau al-walayah (pertolongan). Imam as-Samarqandi dalam tafsirnya “Bahrul ‘Ulum” menjelaskan ayat di atas, “Kaum muslimin seperti saudara dalam kerjasama dan tolong menolong sebab mereka di atas agama yang satu”.
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam tafsirnya “Taysir al-Karim ar-Rahman fii Tafsiir Kalaami al-Mannan” menjelaskan ayat di atas, “Inilah ikatan yang Allah ikatkan di antara kaum mukmin bahwa jika ada pada seseorang di manapun, di timur dan barat bumi, serta ada pada dirinya iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya dan Hari Akhir, maka sesungguhnya ia adalah saudara untuk kaum mukmin. Persaudaraaan ini mewajibkan kaum mukmin mencintai untuk saudaranya apa saja yang mereka untuk diri mereka sendiri dan membenci untuk dia apa saja yang mereka benci untuk diri sendiri.”
Dalam kitab tafsirnya “Adhwaau Al-Bayan”, Syaikh Muhammad al-Amin bin Mukhtar asy-Syinqiti menjelaskan makna persaudaraan dalam ayat diatas adalah ukhuwwah ad-adiin (persaudaraan agama), bukan ukhuwwah an-nasab (persaudaraan hubungan keluarga). Beliau menjelaskan, “Persaudaraan agama lebih agung dan lebih kuat dari persaudaraan hubungan keluarga (nasab) berdasarkan dalil-dalil dari Al-Quran dan As-Sunnah”.
Umat Islam wajib saling mencintai dan mengasihi saudaranya muslim. Bahkan mencintai dan mengasihi saudaranya muslim merupakan bukti kesempurnaan iman seseorang. Rasul saw bersabda: “Tidak beriman (secara sempurna) salah seorang di antara kalian sebelum ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Umat Islam wajib berlemah lembut dan berkasih sayang terhadap saudaranya muslim. Sebaliknya, umat Islam harus kuat, berani dan tegas terhadap orang-orang kafir. Allah Swt berfirman: “Muhammad itu utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka.” (Al-Fath: 29). Allah Swt berfirman: “…yang bersikap lemah lembut terhadap orang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir..” (Al-Maidah: 54).
Seorang muslim dilarang menyakiti dan menzhalimi saudaranya muslim. Perbuatan ini haram (dosa besar). Allah Swt berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (Al-Ahzab: 58). Rasul saw bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, maka tidak boleh menzhaliminya, tidak boleh membiarkannya teraniaya dan tidak boleh menghinanya” (HR. Muslim).
Seorang muslim tidak boleh mendengki, membenci dan memboikot saudaranya muslim. Perbuatan ini haram (dosa besar). Rasul saw bersabda: “Janganlah kalian saling dengki, jangan saling membenci dan jangan saling membelakangi. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara” (HR. Muslim). Dalam riwayat yang lain: “Janganlah kalian saling memboikot, janganlah saling membelakangi, dan janganlah saling dengki. Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Muslim)
Seorang muslim tidak boleh mencaci dan mengumpat saudaranya muslim. Perbuatan tersebut haram (dosa besar). Allah Swt berfirman: “Dan janganlah sebahagian kalian mengumpat sebahagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kalian suka makan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kalian merasa jijik.” (HR. Al-Hujurat: 12). Rasulullah saw bersabda: “Mencaci seorang muslim itu perbuatan kefasikan. Sedangkan membunuhnya perbuatan kekufuran.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Begitu pula seorang muslim tidak boleh menyesatkan saudaranya muslim tanpa ada dalil yang qath’i (jelas) dan shahih. Perbuatan tersebut haram (dosa besar). Rasul saw bersabda: “Tidaklah seseorang melemparkan tuduhan kepada orang lain dengan tuduhan kefasikan atau kekafiran melainkan tuduhan itu kembali kepadanya apabila yang dituduh ternyata tidak demikian.” (HR. Bukhari). Oleh karena itu, menuduh orang lain sesat tanpa ilmu atau dalil yang qath’i dan shahih sama saja menyesatkan diri sendiri.
Umat Islam wajib bersatu dan saling menguatkan. Sebaliknya, umat Islam haram bercerai berai dan berselisih. Allah Swt berfirman: “Dan berpegang teguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai..” (Ali Imran: 103). Allah Swt juga berfirman: “Dan janganlah kalian menjadi orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapat azab yang berat.” (Ali ‘Imran: 105). Rasul saw bersabda: “Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti sebuah bangunan, di mana sebahagiannya menguatkan sebahagian yang lain.” (HR. Bukhari dan Muslim). Allah Swt berfirman: “..Dan janganlah kalian berselisih, yang menyebabkan kalian menjadi gentar dan kekuatan kalian hilang..” (Al-Anfal: 46)
Umat Islam wajib saling membantu dan mengasihi sesama saudaranya. Allah Swt berfirman: “Dan tolong menolonglah kalian dalam (berbuat) kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah kalian tolong menolong dalam (berbuat) dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2). Rasulullah saw bersabda: “Allah akan memberikan pertolongan kepada seorang hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Bahkan Rasulullah mengambarkan ukhuwah Islamiah sesama muslim itu bagaikan satu tubuh. Rasul saw bersabda: “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kecintaan, kasih sayang, kelembutan mereka seperti satu badan. Jika salah satu anggota badan sakit, maka anggota badan lainnya juga ikut merasakan sakit.” (HR. Bukhari dan Muslim). Rasul Saw bersabda:“Sungguh seorang mukmin bagi mukmin yang lain berposisi seperti kepala bagi tubuh. Seorang mukmin akan merasakan sakitnya mukmin yang lain seperti tubuh ikut merasakan sakit yang menimpa kepala”. (HR. Ahmad).
Demikianlah ajaran-ajaran Alqur’an dan As-Sunnah yang memerintahkan (mewajibkan) kita umat Islam untuk mewujudkan dan menjaga ukhuwwah islamiah dengan bersatu, saling mencintai, mengasihi, menolong, menghargai, menghormati, toleransi dan sebagainya. Sebagaimana Al-Quran dan As-Sunnah melarang (mengharamkan) kita merusak ukhuwwah islamiah dengan memaksa pendapat, berpecah belah, berselisih, menyakiti, menzhalimi, memprovokasi, menfitnah, mendengki, membenci dan menyesatkan saudaranya muslim.
Oleh karena itu, tidak patut bagi seorang muslim mendoktrin dan memprovokasi isu wahabi. Perbuatan ini termasuk perbuatan memecah belah umat dan merusak ukhuwwah yang diharamkan oleh Allah swt dan Rasul-Nya. Tidak patut pula bagi seorang muslim membubarkan pengajian, membuat keributan/kericuhan di masjid dan merebut masjid, karena semua ini perbuatan yang merusak ukhuwwah islamiah yang diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya.
Sebagai penutup, sudah sepatutnya kita umat Islam Ahlussunnah wal Jama’ah bersatu dan berukhuwwah sebagaimana perintah Allah Swt dan Rasul-Nya. Berukhuwah dan bersatu dalam manhaj sunnah Nabi saw merupakan ajaran paham Ahlussunnah wal Jama’ah. Jangan mau diadu domba dengan isu wahabi yang diciptakan musuh-musuh Islam dari Syi’ah, Barat dan liberal untuk menghancurkan Islam dan umat Islam. Bagaimanapun juga, jika ada terjadi perbedaan pendapat atau khilafiah di antara sesama umat Islam, maka kita wajib kembalikan kepada Alquran dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman para ulama salaf dari para sahabat, tabi’in dan tabi’ut tabi’in serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Ukhuwwah islamiah dan persatuan umat Islam harus dikedepankan sesuai dengan perintah agama. Perbedaan pendapat wajib disikapi dengan saling toleransi dan menghormati pendapat yang berbeda. Semoga kita termasuk orang-orang yang taat kepada Allah Swt dan Rasul-Nya dengan mewujudkan dan menjaga ukhuwah islamiah serta meninggalkan perbuatan dan ucapan yang bisa merusak ukhuwwah islamiah dan memecah belah persatuan umat Islam. Aamin..!
Sabtu, 29 Februari 2020
Penulis adalah Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Provinsi Aceh, Doktor bidang Fiqh & Ushul Fiqh International Islamic University Malaysia (IIUM), dan Anggota Ikatan Ulama & Da’i Asia Tenggara
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!