Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Desember 2018 12:44 wib
4.647 views
Islam Diserang dengan Isu Poligami?
Oleh: Tari Ummu Hamzah
Salah seorang anggota Komnas perempuan, Imam Nahe’i menganggap poligami adalah kekerasan terhadap perempuan. Bahkan Imam menyebut, pelaku poligami bisa dikenakan pidana. Sebab menurut dia, pada umumnya mereka yang melakukan pernikahan tidak dicatatkan biasanya adalah pernikahan kedua atau ketiga. Dalam peraturan tentang kekerasan terhadap perempuan pun, kata dia, poligami menjadi salah satu penyebab timbulnya kekerasan baik fisik, psikis, dan psikologis.
Lagi dan lagi, ajaran Islam diserang dengan isu-isu sensitif. Pernyataan ini sangat menyesatkan, sebab perkataan Imam Nahe’i sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Opini-opini tentang larangan poligami makin merebak ke seantero negeri. Larisnya pemberitaan poligami menjadikan opini larangan poligami semakin menguat. Bahkan tidak menutup kemungkinan opini ini sudah menyerang pelaku praktik poligami. Mereka berargumen, seolah poligami adalah hal terburuk yang harus dihadapi seorang perempuan.
Di Indonesia praktik poligami masih sangat minim, sebab pengetahuan tentang aturan poligami tidak dipahami dengan baik oleh masyarakat. Masyarakat sudah tercekoki dengan fakta-fakta buruk tentang poligami. Misalnya saja, poligami akan menimbulkan penderitaan psikis, kekerasan fisik serta menurunnya tingkat ekonomi seseorang. Pada akhirnya laki-laki lebih memilih berzina darpada menikah. Tidak heran jika tingkat KDRT meningkat, sebab perzinaan telah hadir di tengah pernikahan.
Mengapa masyarakat diberikan fakta buruk tentang poligami? Sebab pelaku praktik poligami tidak mengetahui tata aturan dalam poligami. Jika poligami dipandang dari sudut sekuler, jelas akan menimbulkan berbagai tindakan kekerasan terhadap perempuan. Sebab sekulerisme mengenyampingkan aturan agama dari kehidupan mereka termasuk menyingkirkan peraturan poligami dalam Islam. Padahal hanya Islamlah satu-satunya agama yang melegalkan dan mengatur poligami sesuai dengan fitrah manusia. Dari sini sudah sangat jelas bahwa, akar masalah dari kekerasan perempuan dalam praktik poligami adalah, karea paham sekuler yang dianut oleh para pelakunya dan bukan karena kekeliruan poligami dalam Islam.
Serangan pemikiran yang menyesatkan seperti ini tidak bisa didiamkan lama-lama. Ibarat penyakit dia akan menggerogoti akidah kaum muslimin. Bagaimana tidak! Jika kaum muslimin mengikuti cara pandang sekuler, maka sedikit demi sedikit ummat akan terseret ke dalam kekufuran. Ummat nantinya bakal percaya bahwa praktik poligami tidak boleh dilakukan meskipun dilegalkan dalam islam sebagaimana tersurat dalam Al-quran.
Solusi dalam menyikapi poligami
Poligami adalah syariat Islam. Ini tersurat dalam Al-Quran surat An-nisa ayat 3 "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Rasulullah dan para sahabat pun melakukan poligami. Sebab Allah telah menetapkan hubungan laki-laki dan perempuan hanya dilakukan dalam pernikahan. Kecenderungan laki-laki terhadap lebih dari 1 perempuan adalah hal yang fitrah. Mengapa demikian? Sebab Al-Quran telah membolehkan seorang laki-laki lebih dari 1. Sedangkan syariat Allah akan selalu sesuai dengan fitrah manusia. Maka dari itu Islam memberikan serangkaian aturan dalam poligami, agar manusia mendapatkan ketentraman dalam kehidupan berumah tangga.
Poligami sendiri akan menjauhkan kaum muslimin dari perzinaan. Sebab jika perzinaan merebak di tengah masyarakat, maka tatanan hidup akan rusak. Sungguh, perzinaan itu merusak nasab seorang anak. Inilah syariat Islam, tidak hanya sesuai dengan fitrah manusia, tapi juga memberikan perlindungan terhadap keturunan dan pelestarian ras manusia.
Ide menolak poligami sungguh pernyataan ngawur dan sesat. Bila seorang muslim belum mampu melaksanakan, alangkah baiknya bila dia diam tanpa harus menyerang hukum syariat dari agamanya sendiri. Namun bila ungkapan itu berasal dari non muslim atau kaum kafir, maka sungguh jelas kedudukan dia dan posisi dia berdiri. Tak akan rela ia hingga umat Islam itu terjauhkan dan tersesatkan dari agamanya sendiri. Pertanyaannya, akankah mereka yang mengaku muslim turut ambil bagian dari program kesesatan dan penyesatan ini? Wallahu a'lam bishowab. (rf/voa-islam.com)
ILustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!