Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.668 views

Kasus Ratna Sarumpaet Tidak Dapat Diperluas

Oleh:

DR. H. Abdul Chair Ramadhan, SH, MH, Ketua Umum HRS Center

KASUS Ratna Sarumpaet sejatinya adalah perkara kriminal biasa. Terhadap apa yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet tentunya tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya kepada orang lain, sepanjang orang lain dimaksud tidak memiliki kesalahan (mens rea). Menurut ajaran hukum pidana, pertanggungjawaban pidana adalah diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif kepada seseorang yang memenuhi syarat untuk dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya itu.

Pada Ratna Sarumpaet, penyidik dapat menerapkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU PHP), dimana unsur “dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat” dipandang sudah terpenuhi, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. Selain sangkaan pasal tersebut, kepadanya dapat pula dikenakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang yang bersangkutan menyebarkan informasi tersebut melalui sistem elektronik dan ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun pelaporan terhadap sejumlah tokoh antara lain Prabowo Subianto, Amien Rais, dan lain-lain dengan dalil turut menyebarkan berita bohong (hoaks) patut dipertanyakan, apalagi dinyatakan sebagai bentuk konspirasi dan pemufakatan jahat.Perlu disampaikan, bahwa seseorang tidak dapat dipidana, jika memangia tidak mengetahui atau sesat mengenai keadaan yang merupakan unsur tindak pidana atau berkeyakinan bahwa perbuatannya tidak merupakan suatu tindak pidana, kecuali ketidaktahuan, kesesatan, atau keyakinannya itu patut dipersalahkan kepadanya. Prabowo, Amien Rais, dan lain-lainnya adalah dalam posisi tidak mengetahui mengenai keadaan yang sebenarnya terjadi, singkat kata terjadi sesat fakta pada mereka.Justru mereka adalah sebagai korban kebohongan Ratna Sarumpaet. Pengakuan Ratna Sarumpaet bahwa ia telah melakukan kebohongan merupakan “fakta sudah berbicara sendiri”(res ipsa loquitur).

Dalam hukum pidana dikenal asas“tiada pidana tanpa kesalahan”(geen straf zonder schuld, latin:actus non facit reum, nisi mens sit rea). Kesalahan merupakan dasar pemidanaan atau yang menimbulkan hak untuk memidana. Kesalahan adalah sebagai faktor penentu pertanggungjawaban pidana. Kesalahan sebagai faktor penentu dalam menentukan dapat tidaknya seseorang dipertanggungjawabkan secara pidana, dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus/opzet) dan kesalahan dalam bentuk kealpaan (culpa).Dapat dikatakan bahwa tanda kesalahan adalah kesengajaan. Dalam KUHP tidak dijelaskan secara komprehensif tentang kesengajaan dimaksud. Hanya saja, apabila dilihat dari segi penafsiran historis dari KUHP itu sendiriyakniMemorie van ToelichtingdariWetboek van Strafrecht (KUHP), didefinisikan bahwa sengaja sama dengan “willens en wetensTegasnya dalam kesengajaan mempersyaratkan adanya unsur menghendaki dan mengetahui (willens en wetens).

Apabila kita menggunakan interpretasi futuristik dengan melihat rumusan Rancangan KUHP, maka kita temui adanya penjelasan tentang pertanggungjawaban pidana, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 34, sebagai berikut:

“Tindak pidana tidak berdiri sendiri, itu baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana. Ini berarti setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana. Untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana lahir denganditeruskannya celaan (vewijbaarheid) yang objektif terhadap perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana yang berlaku, dan secara subjektif kepada pembuat tindak pidana yang memenuhi persyaratan untuk dapat dikenai pidana karena perbuatannya. Dasar adanya tindak pidana adalah asas legalitas, sedangkan dasar dapat dipidananya pembuat tindak pidana adalah asas kesalahan. Ini berarti bahwa pembuat tindak pidana-tindak pidana hanya akan dipidana jika ia mempunyai kesalahan dalam melakukan tindak pidana tersebut. Kapan seseorang dikatakan mempunyai kesalahan merupakan hal yang menyangkut masalah pertanggungjawaban pidana. Seseorang mempunyai kesalahan bilamana pada waktu melakukan tindak pidana, dilihat dari segi kemasyarakatan ia dapat dicela oleh karena perbuatannya.”

Jadi, pada kesalahan, mensyaratkan adanyahubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).Dengan demikian, seseorang yang tidak mengetahuisebelumnya bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang dilarang, merupakan petunjuk bahwa tidak ada hubungan psikis dengan perilakunya.

Sesuai dengan judul tulisan ini, pihak-pihak lain yang dilaporkan sebagai pihak yang telah menyebarkan berita bohong, tentu tidak dapat diterima. Konstruksi hukum tentang penyertaan (deelneming), sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mensyaratkan adanya perjumpaan sikap batin dua orang atau lebih mengambil bahagian untuk mewujudkan delik (incasu berita bohong). Logika hukumnya bagaimana mungkin mereka sebagai pihak yang dibohongi (korban), kemudian mereka dicelakan sebagai pihak yang menyebarkan berita bohong dan oleh karenanya dikatakan terdapat kesengajaan. Oleh karena itu, kepada mereka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, baik menurut UU PHP maupun UU ITE.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X