Senin, 26 Jumadil Awwal 1446 H / 24 September 2018 08:04 wib
5.135 views
Hegemoni AS Kembali Mencengkeram Indonesia
Oleh: Annisa Rahma
(Mahasiswa FISIP ilmu Hubungan Internasional Unpas Bandung)
Hubungan dagang antara AS dan Indonesia selalu menegang sejak pemerintahan Presiden Donald Trump mengultimatum Jakarta ihwal defisit perdagangan. Dalam dokumen yang dipublikasikan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) pada 6 Agustus 2018, AS meminta WTO menjatuhkan sanksi sebesar 350 juta dolar AS atau setara dengan Rp 5 triliun kepada Indonesia.
Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor untuk berbagai produk semisal apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO.
Menurut gugatan AS, Indonesia gagal mematuhi peraturan WTO dan meminta sanksi berupa denda uang untuk mengganti kerugian yang harus ditanggung pengusaha AS. "Berdasarkan analisa awal dan data yang tersedia untuk sejumlah produk, level kerugiannya diperkirakan mencapai US$ 350 juta untuk tahun 2017," begitu bunyi surat gugatan yang dilayangkan Gedung Putih.
Dalam nota keberatannya, intinya AS tidak mau lagi ada pengaturan tentang waktu untuk mengajukan perizinan impor dan tidak mau lagi ada waktu pemasukan komoditas. Gugatan tersebut dikabulkan. Indonesia sempat mengajukan upaya banding atas putusan tersebut tapi tak membuahkan hasil. Bukan kali ini saja Indonesia kalah banding saat menghadapi AS di WTO. Pada akhir 2017 lalu, Indonesia dinyatakan kalah dari AS dalam gugatannya di WTO terkait produk kertas yang diekspor ke AS. Gugatan yang dilayangkan Indonesia ini terkait pengenaan kebijakan anti-dumping dan anti-subsidi yang diterapkan AS atas produk-produk kertas berlapis (coated paper) asal Indonesia.
Dan, kali ini Indonesia kembali tak berkutik menghadapi AS di WTO. Keberatan AS terkait regulasi impor produk hortikultura dan peternakan ini telah dijawab oleh Indonesia melalui revisi aturan setingkat menteri.
Ada dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan dua Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang akhirnya direvisi pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Permendag Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura. Serta Permendag Nomor 65 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 59 Tahun 2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.
Sementara itu, Kementerian Pertanian (Kementan) telah merevisi peraturan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) yang tercantum dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017 menjadi Permentan Nomor 24 Tahun 2018. Selain itu, Kementan juga melakukan perubahan Permentan Nomor 26 Tahun 2017 menjadi Permentan 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Peredaran SusuSegar.
Sekjen Kementan Syukur Iwantoro mengakui revisi aturan tersebut dilakukan guna mengikuti ketentuan WTO setelah adanya gugatan dari AS. Aturan tersebut diadukan oleh AS karena dianggap tidak sesuai dengan Appellate Body (AB) yang telah ditetapkan oleh WTO.
Inilah Negara Adidaya yang berasaskan Sistem Kapitalisme, dengan dasar pemisahan agama dari kehidupan (sekulerisme). Tak heran jika kebijakan yang menjadi ketetapan negara AS ini selalu merugikan bahkan mencekik negara-negara di dunia, khususnya negara berkembang termasuk Indonesia.
Jika dilihat dari segi penyelesaian masalah problem antara AS terhadap Indonesia di WTO ini, lagi-lagi diselesaikan dengan cara merevisi aturan-aturan buatan manusia yang telah menjadi ketetapan, namun hal itu selalu menjadi perubahan yang tetap menghasilkan masalah yang sama dan tentu tidak menjadi suatu solusi yang tepat.
Pada hakikatnya manusia adalah makhluk yang terbatas, selalu mempunyai kekurangan dan kesalahan. Wajar jika aturan-aturan yang dibuatnya tak dapat menuntaskan permasalahan yang ada. Penguasa yang seharusnya bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan kini tak dapat melindungi negaranya bahkan rakyatlah yang selalu menjadi korban atas permainan sang pemilik kepentingan. Betapa hal ini jauh dengan sabda Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abdullah ibn Umar, yaitu:
Abdullah bin Umar r.a. berkata bahwa Rasulullah ﷺ telah bersabda, “Ketahuilah: kalian semua adalah pemimpin (pemelihara) dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya. Maka seorang pemimpin agung yang menjadi pemelihara atas rakyatnya, dia adalah penanggung jawab bagi rakyatnya.”
Islam sebagai sebuah sistem kehidupan yang menyeluruh tentu memiliki pemecahan dalam setiap permasalahan yang ada. Termasuk permasalahan eskport-import di bidang pertanian. Islam dengan sistem Khilafahnya akan mengatur sektor pertanian dengan mandiri. sejarah pertanian yang begitu berkembang pesat di masa kejayaan Islam.
Tentu ada rahasia yang terismpan di dalamya yang menjadi sebab pertanian di masa itu sangat berkembang yaituIslam memberikan dorongan ruhiah yang besar untuk bertani atau berladang atau lebih umum menanam bebijian atau pepohonan. Rasulullah ﷺ bersabda :
“Tidaklah seorang Muslim menanam sebatang pohon atau menanam pohon (berkebun) atau menanam sebutir biji (bertani), lalu sebagian hasilnya dimakan oleh burung, manusia atau binatang, melainkan baginya ada pahala sedekah” (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tarmidzi dan Ahmad).
Hadits diatas mendorong kaum muslimin berlomba-lomba untuk turut serta menjadi individu yang memberikan manfaat bagi makhluk lainnya, dan dorongan keimananlah yang berperan pada aspek ini, sehingga kaum muslimin kala itu tidak hanya mengejar keuntungan semata namun juga membentuk kehidupan yang bermanfaat dengan didasarkan pada keimanan yakni memperoleh pahala.
Peran negara yang menjalankan sistem ekonomi Islam juga amat penting dan berperan besar. Hasilnya kaum muslim berhasil meraih kegemilangan di sektor pertanian serta memberi kontribusi besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia selama berabad – abad.
Semua itu terekam baik dalam sejarah kaum Muslim dan diakui oleh sejarahwan Barat sekalipun. Kemajuan besar di sektor pertanian itu menunjukkan besarnya peran kebijakan pertanian Khilafah ketika itu. Kebijakan khilafah kala itu dimaksudkan untuk meningkatkan produksi pertanian dan menjamin kelangsungannya.
Sehingga negara tidak perlu bersusah payah import dari luar negeri karena Islam sudah jelas mempunyai solusi yang solutif. Wallahu a'lam. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!