Rabu, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Juli 2017 23:00 wib
8.767 views
Masihkah Ada Narasi Baru dalam Isu Terorisme?
Oleh: AB Latif ( Direktur Indopolitik Watch)
Dua anggota Brimob menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal (OTK). Dua anggota tersebut ditikam usai sholat isya’ di masjid Falatehan, kawasan Blok M, Jakarta Selatan sekitar pikul 19.40 WIB (republika.co.id, 30 juni 2017). Sungguh peristiwa ini menambah daftar panjang rentetan kriminalitas di bumi Indonesia. Mengapa tindakan kriminalitas semakin meningkat di ndonesia? Bahkan kepada anggota keamanan negara sekalipun.
Sebelum peristiwa ini, hal serupa juga terjadi di Medan, Sumatera Utara. Dalam penyerangan yang terjadi minggu dini hari, 25 juni 2017 itu ada dua orang yang menyerang dua orang polisi yang sedang menjaga pos jaga. Dalam peristiwa yang lain polisi telah menebar sara pada umat islam dengan menyebarkan video yang berjudul “kau adalah aku yang lain”. Film pendek yang berdurasi sekitar 7 menit 40 detik itu menjadi viral di media social. Film ini adalah pemenang police movie festifal 2017 (detik.com, 28 juni 2017).
Dan sebelum ini, ada peristiwa kampung melayu dan banyak lagi rentetan peristiwa kriminal yang seolah satu sama yang lainnya saling keterkaitan. Kalau kita analisa dari berbagai peristiwa itu, akan kita lihat betapa umat islam tidak toleran, radikal dan selalu menebar teror.
Sementara itu, para anggota dewan berusaha keras untuk menuntaskan revisi undang-undang anti terorisme. Undang – Undang ini yang akan digunakan untuk memberi landasan politik yang lebih kuat bagi tindakan oleh Negara dalam menumpas aksi-aksi terorisme. Untuk melegalkan dan mempercepat disahkannya UU ini perlu ada scenario yang seolah – olah negeri ini begitu membutuhkan UU ini dikarenakan keadaan yang sangat mendesak dan darurat.
Artinya public seolah diarahkan pada suatu opini tindakan terorisme. Jika aparat keamanan saja tak luput dari serangan para teroris maka public butuh perlindungan lain yang dinilai lebih ampuh dan jitu untuk memberantas tindakan terorisme. Jika opini ini sukses, maka tidak sampai Oktober Undang-Undang ini akan disahkan. Dengan demikian bukan tidak mungkin pengesahan Undang-Undang Anti Terorisme serta pelibatan TNI dalam menanggulangi terorisme justru menjadi upaya untuk memberanggus dakwah islam yang dinilai oleh pihak-pihak tertentu mengganggu kepentingan mereka. Ini artinya islam akan senantiasa diawasi oleh Negara.
Dari rentetan peristiwa yang terjadi ini dapat di tengarahi bahwa penuntasan dan pengesahan Undang-Undang anti terorisme menjadi target utama. Untuk mempercepat pengesahannya diperlukan bukti-bukti yang konkret dilapangan. Perlu kita sadari bersama bahwa tindakan terorisme yang selama ini senantiasa dikaitkan pada islam baik berupa simbol, kelompok ataupun ajaran-ajaran yang bersumber darinya adalah upaya untuk menggiring opini publik yang seolah islam adalah agama yang perlu dapat pengawasan dari penguasa.
Lihatlah sejarah terorisme di Indonesia dan dunia, tidak satupun yang menjadi tersangka teroris dari selain islam. Walaupun faktanya adalah sebaliknya. Lihatlah sejarah dunia, justru yang banyak pembunuhan dan melakukan tindakan teroris yang begitu kejam dan tidak berperikemanusiaan ternyata pelakunya adalah orang-orang kafir.
Dalam sejarah dunia, tentu banyak sekali yang sudah baca sejarah orang yang bernama “HITLER” berapa puluh juta korban dari kebiadabanya? Dia adalah seorang nasrani, namun mengapa media tidak mengatakan dia sebagai teroris ? “Joseph Stalin” telah membunuh lebih 20 juta manusia mengapa tidak juga disebut teroris? “Mao Tse Tsung” manusia dari cina ini telah membunuh lebih dari 14 juta manusia juga tidak disebut teroris. “Benito Mussolini” telah membunuh lebih 200 ribu manusia.
Mereka semua tak pernah disebut Teroris oleh media manapun. Tapi mengapa hari ini media begitu gencar mempublikasiakan seolah semua tindakan terror adalah umat islam? Walaupun itu hanya sekenario/drama dari orang-orang yang anti islam? Lihatlah peristiwa – peristiwa besar didunia semua disebabkan orang – orang non muslim.
Tengoklah siapa penyebab kematian 17 juta orang pada perang dunia pertama, itu disebabkan dari orang non muslim. Pada perang dunia ke dua orang mati 50-55 juta juga disebabkan dari non muslim. Ketika Nagasaki dibom atom dan mengakibatkan kematian orang 200.000 ini juga disebabkan non muslim. Perang Vietnam lebih dari 5 juta orang mati juga disebabkan non muslim. Perang Bosnia/Kosovo, lebih dari 5 juta mati juga disebabkan non muslim. Perang Irak korban lebih dari 12 juta orang juga disebabkan non muslim. Di afganistan, palestina, Myanmar/Burma juga disebabkan non muslim. Tidakkah fakta ini menjadi sebuah analisa bahwa sebenarnya penyebab terorisme adalah orang-orang kafir ?
Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya sekenario tindak kriminalitas yang ada di Indonesia ini adalah orang – orang kafir. Tujuannya adalah untuk membuat kondisi Indonesia tidak kondusif dan ia akan mengintervensi negeri ini melalui Undang-Undang. Dengan begitu konfirasi penjajahan mereka akan berjalan lancar dan kepentingan mereka akan terlindungi. Mereka menyadari benar bahwa penghalang penjajahan mereka adalah kaum muslimin yang sadar akan keberadaan mereka.
Oleh karena itu diperlukan sebuah payung hukum agar kaum muslimin/umat islam tidak mengganggu kepentingan mereka. Sungguh Undang-Undang Anti Terorisme yang sedang digodok sekarang adalah bukti pesanan dari dari para penjajah negeri ini untuk melindungi kepentingan mereka. Baik kepentingan ekonomi, politik dan lain sebagainya. Belum sadarkah kita akan bahaya dari penjajahan ini? [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!