Senin, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Mei 2017 16:12 wib
16.693 views
CIIA: Pembubaran HTI Pesanan Pendukung di Belakang Jokowi
JAKARTA (voa-islam.com)--Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto secara resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Wiranto menilai bahwa sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional dan anti-Pancasila.
"Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas," kata Wiranto dalam konferensi persnya.
Menanggapi Hal tersebut, Direktur Communty Islamic Ideological Analyst (CIIA), Harits Abu Ulya menegaskan bahwa pernyataan Wiranto multitafsir cenderung politis.
"Statemen Menkopulhukam sangat ambigu, dan terkesan pernyataan politik ini lebih karena pesanan dan ingin menyenangkan rezim Jokowi dan para pendukung dibelakangnya," kata Harits kepada Voa Islam, Senin (8/5/2017).
Harits menilai tindakan pemerintah membubarkan HTI adalah ciri pemerintahan diktaktor dan dapat menimbulkan potensi konflik.
"Ini cara fasis dan represif di era demokrasi. Cara-cara tidak fair dan potensi melahirkan kontraksi sosial lebih serius," tandasnya.
Sekadar diketahui, selain menilai HTI anti-Pancasila. Wiranto juga menegaskan bahwa aktifitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,"ujarnya.
Kendati demikian, Wiranto mengklaim, keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!