Selasa, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 11 April 2017 17:46 wib
6.594 views
Teror London, Bukti Lemahnya Hukum Buatan Manusia
Sahabat VOA-Islam...
Warga London khususnya dan dunia pada umumnya kembali dihebohkan dengan sebuah peristiwa yang sangat meresahkan, yakni aksi teror pada Rabu (22/3) pukul 14.40 GMT (21.40 WIB).
Kejadian tersebut terjadi di Kawasan jembatan Westminster dan gedung parlemen Inggris dengan jam besar Big Ben yang merupakan salah satu tujuan utama wisata di Inggris dan selalu padat pengunjung. Laporan - laporan menyebutkan pelaku menabrak beberapa pejalan kaki di jembatan Westminster dan menabrakan mobilnya ke pagar gedung parlemen setelah itu pelaku menusuk seorang polisi bernama Keith Palmer. Akibat peristiwa tersebut 4 orang tewas dan 40 orang terluka. Diketahui pelaku bernama Khalid Masood (52) alias Adrian Elms alian Adrian Russell Ajao. Ia ditembak polisi usai melakukan aksinya tersebut.
Sontak 80 juta kicauan menanggapi kejadian ini. Bahkan tak ketinggalan para tokoh dunia turut angkat bicara. Perdana Menteri Inggris Theresa May mengecam serangan trrsebut yang disebutnya sakit dan bejat kemudian menambahkan bahwa pikirannya untuk para korban dan keluarganya.
Tanggapan serupa juga disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, Presiden Prancis Francoin Hollande, Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Konselir Jerman Angela Merkel, Perdana Menteri Kanada Justin Dredeu, Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull, Perdana Menteri Belanda Mark Rutte.
Diantara tanggapan - tanggapan tersebut terdapat tudingan bahwa pelaku teror terkait dengan ISIS. Namun pihak kepolisian Londin menyatakan bahwa pelpelaku yang seorang myalaf ini hanya terinspirasi dari beberapa kasus teror yang pernah terjadi seperti pada bulan Juli tahun lalu, diketahui seorang laki-laki menabrakan truk ke pejalan kaki di Nice, Prancis Selatan yang menewaskan 84 orang. Menyusul kemudian pada Desember yang lalu di Berlin terjadi serangan truk yang menewaskan 12 orang.
Diketahui bahwa pelaku pernah beberapa kali terjerat kasus hukum karena melakukan beberapa tindak kriminal seperti pelecehan yang membahayakan nyawa, kepemilikan senjata dan pelanggaran ketertiban masyarakat. Ini membuktikan bahwa ia tidak pernah jera dalam melakukan kejahatan yang menyebabkannya pernah dipenjara.
Tindakan seperti ini sering digunakan untuk menyudutkan Islam, menganggap bahwa tindakan seperti ini adalah jihad sehingga islam identik dengan tindak kekerasan. Padahal islam adalah agama yang mengecam tindak semacam ini, perintah jihad pun tidak semata mata dilakukan begitu saja tanpa aturan.
Hal ini akibat diterapkannya hukum buatan manusia yang berbeda dengan hukum dari Allah Swt. Dalam Islam sanksi hukuman berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Zawajir bermakna bahwa dengan sanksi tersebut masyarakat tidak akan melakukan kesalahan yang sama, begitu juga dengan pelaku. Karena sanksi dalam islam bersifat keras dan tegas. Dan salah satu hikmah diterapkannya syariat islam adalah melindungi jiwa. Sehingga tidak akan di dapati seseorang berani menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat islam.
Islam dan Penanganan Kejahatan
Islam memiliki cara tersendiri untuk mencegah kejahatan di jalanan ini. Tindakan teror adalah perbuatan haram. Ada sanksi yang tegas terhadap para pelakunya.
Jika mereka hanya melakukan teror dijalan, mereka dikenai sanksi pengusiran, yakni diusir dari negerinya ke negeri-negeri yang jauh. Jika mereka hanya membunuh,mereka dikenai hukum bunuh saja. Namun, jika mereka membunuh disertai merampas harta benda maka mereka akan dibunuh dan disalib. Penyaliban dilakukan setelahdilakukan pembunuhan, bukan sebelumnya.Tujuan dari hukuman ini juga agar memberikan efek jera bagi pelakunya dan efek takut bagi yang ingin melakukan kejahatan yang sama. Kemaslahatan ini akan terwujud dan bisa dirasakan manusia dengan penerapan syariah Islam secara kâffah. Dengan begitu, keamanan individu, masyarakat dan negara pun terjaga.
Namun hal ini tidak akan terwujud jika syariat islam tidak diterapkan dibawah naungan Khilafah. [syahid/voa-islam.com]
Kiriman Sarah Nur Fajrin (Aktivis muslimah, tinggal di Tanjungsari Sumedang)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!