Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Oktober 2015 06:07 wib
9.970 views
Boikot Produk Tidak Boleh? Kata Siapa?! (1)
Oleh Abu Fathiya Dadan Rahmatun
(Bagian Pertama)
ZIONIS Israel kembali berulah. Pada akhir September lalu mereka menyerang wilayah Gaza, Palestina. Yang terbaru Israel menyerbu dan menguasai Al Aqsha. Ulah Israel ini menuai kecaman dan kembali memantik gerakan boikot Israel. Lalu, bolehkah boikot dalam Islam?
Al Muqotho'ah Al Iqtishodiyyah (boikot eknomis) adalah bagian dari pembahasan mu'amalah dalam Islam. Dan hukum asal dari mu'amalah adalah mubah sampai datang dalil yang mengharamkannya. Sebagaimana kaidah yang telah di sebutkan oleh para ulama, "Asal hukum sesuatu adalah boleh, hingga adanya dalil yang mengharamkannya."
Allah Ta'ala berfirman :
"Dialah Allah yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu." (QS.2:29)
Ibnu Kaisan berkata, "Bahwasanya asal hukum sesuatu yang Allah ciptakan adalah mubah hukumnya, hingga tegaknya dalil yang menunjukan hukum itu berpindah dari aslinya. Dan tidak ada perbedaan antara hewan dan yang lainnya dari yang bisa diambil manfaatnya selama tidak membahayakan."
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, "(sesuatu) yang halal itu adalah apa apa yang Allah halalkan di dalam kitabnya (Al Qur`an), dan sesuatu yang haram adalah apa apa yang haramkan dalam kitabnya, dan apa apa yang Allah tidak sebutkan ( dalam kitabnya) maka itu merupakan sesuatu yang Allah maafkan (perbolehkan).” (Hadits riwayat Ibnu Majah no. 3367. Juga diriwayatkan oleh Tirmidzi no.1726 dari jalur Salman Alfarisy Radiyallahu Anhu)
Oleh karena itu tidak boleh kita melarang atau mengharamkan secara mutlak setiap mu'amalah apa saja yang tidak ada dalil secara qath'i yang mengharamkan atau melarangnya,terlebih perkara tersebut adalah bersifat ijtihadiyyah di dalamnya, dan terlebih lagi ada dalil yang mendukungnya yang nanti akan di paparkan pada bagian yang selanjutnya, Insya Allah.
Pada bagian pertama ini akan dibawakan khilaf para ulama tentang hukum boikot ekonomis dan Insya Allah pada bagian selanjutnya akan di paparkan mana pendapat yang lebih kuat dan apakah harus ada tashrruf imam dalam perkara ini.
Para Ulama berbeda pendapat dalam menetapka hukum Al Muqotho'ah Al Iqtishadiyyah kepada dua pendapat :
1. Pendapat disyari'atkannya boikot secara mutlak.
2. Pendapat disyari'atkannya boikot jika ada perintah dari waliyyul amri.
Pendapat Pertama
Diantara yang berpendapat di syariatkannya boikot secara mutlak adalah :
1. Syaikh Abdurrahman As Sa'di rahimahullah berkata :
"Sebagaimana jihad, di antara manfaat jihad yang palingbesar adalah memboikot musuh dalam hal (barang dagangan) yang masukkepada mereka atau yang datang dari mereka (ekspor dan impor), makatidak diperbolehkan masuknya barang impor dari mereka maupun barangdagangan mereka. Dan kita juga tidak membuka pasar kaum muslimin untukmereka, dan demikian juga kita tidak mengekspor hasil bumi kaum muslimindan tidak pula barang dagangan mereka khususnya barang dagangan yangdapat menguatkan kaum musuh seperti minyak bumi, maka sudah jelaslarangan mengekspor untuk mereka.
Karena dengan mengekspor kepada mereka (para musuh) merupakan suatu bahaya yang besar. Dan menahan ekspormerupakan jihad yang paling agung dan manfaatnya pun besar, maka jihaddengan musuh islam dengan memboikot mereka merupakan jihad yang palingutama di zaman sekarang." (www.islamgold.com)
2. Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Beliau berkata dalam silsilah Al Huda wa An Nur kaset no.190 :
"Aku berkata kepada sebagian saudara kita yang bertanyakepada saya. Dan seringnya yang ditanyakan adalah apa hukum dagingBulgaria, maksudnya daging yang diimpor dari Bulgaria. Saya sebenarnya heran terhadap orang orang, daging Bulgaria yang telahmenjadi ujian bagi kita bertahun tahun yang lalu setiap tahunnya, yangsudah saatnya kaum muslimin faham apa hukum daging Bulgaria ini? Sungguh perkara yang mengherankan.
Maka aku katakan, perlu kalian dengar apabila kalian ragu atau bimbangbahwa apakah sembelihan ini dengan cara Islam atau tidak, sedangkankalian tidak ragu lagi bahwa merekalah yang menyembelih, membunuhsaudara saudara muslim kita, yang mana di sana terdapat orang orangTurki yang sudah tinggal lama di sana dan mereka yang menyembelihsembelihan domba domba tersebut. Maka seandainya orang orang Bulgariaitu menyembelih dengan cara yang syar’i sembelihan hewan yang kitaimpor. Maka sungguh aku katakan tidak boleh bagi kita mengimpor dagingtersebut dari mereka, bahkan wajib bagi kita untuk memutus hubunganperdagangan dengan mereka (memboikot merek) supaya mereka menarik diriuntuk mengalirkan darah kaum muslimin di sana.
Subhanallah, sungguh telah mati rasa persaudaraan yang digambarkan olehRasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwasanya mereka seperti satu tubuh, "Perumpamaan orang mukmin dalam kecintaan dan kasih sayangmereka seperti satu tubuh, apabila salah satu bagian terasa sakit makamenyebabkan bagian yang lainnya demam dan tidak bisa tidur.”
Bagimu, wahai saudaraku, engkau tahu bahwa orang Bulgaria membunuh kaummuslimin di sana, sedangkan tidak ada bedanya antara muslim Arab, muslimTurki, muslim Afganistan dan sterusnya. Hal ini sebagaimna firman Allah Taala, "Sesungguhnya orang orang mukminitu bersaudara, maka damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah supaya kalian mendapatrahmat." (QS. Alhujurat: 10)
Apabila kita itu bersaudara maka, wajib bagi kita cemburu. dan juga merasa sedih terhadap sebagian yang lain dan tidak hanya mementingkan makan dan minum saja." Untuk lebih lengkapnya perkataan beliau lihat: www.mashhoor.net
3.Syaikh Abdullah Jibrin rahimahullah berkata:
"Maka wajib bagi kaum muslimin untuk membantu paramujahidin dengan segala apa yang mereka mampu, dan mengerahkan segalakemampuan yang bisa menjadi kekuata bagi islam dan kaum musliminsebagaimana wajib bagi mereka berjihad melawan orang orang kafir dengankemampuan yang mereka miliki. Dan wajib bagi mereka juga untuk melakukansegala yang dapat melemahkan orang orang kafir yang memusuhi agama (Islam), tidak mempekerjakan mereka seperti pekerja baik itu manajer,sekretaris, insinyur ataupun pembantu dalam bentuk bantuan apapun yangdi dalamnya mengandung pengakuan dan memberikan kekuatan bagi mereka, yang mana mereka membawa pergi harta orang orang Islam sedangkan mereka memusuhi kaum muslimin. Dan juga wajib bagi kaum muslimin untuk memboikot semua barang produk orang kafir dengan meninggalkan kerjasama dengan mereka tidak membeli hasil produksi mereka baik itu yang bermafaat seperti mobil, pakaian maupun yang membahayakan seperti rokok dengan niat untuk melawan orang orang kafir,dan melemahkan kekuatan mereka, dan berhenti mengedarkan barang dagang mereka, yang dengan demikian dapat melemahkan perekonomian mereka sehingga menjadi sebab mereka hina dan rendah.”
Dan masih ada lagi pendapat ulama yang lain yang sependapat dengan para ulama di atas seperti fatwa DR.Yusuf Qardhawi dan Syaikh Hamud bin 'Aqlan Asy Syu'aibiy.
Bersambung..
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!