Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Juni 2015 14:30 wib
10.838 views
Larang Ibadah Muslim Uighur, Cina Coreng Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Larang Ibadah Muslim Uighur, Cina Coreng Perserikatan Bangsa Bangsa
Sylviani Abdul Hamid, SH.I., MH
Advokat dan Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center.
Uighur merupakan etnis yang tinggal di Provinsi Xinjiang, wilayah semi otonom di Negara Cina. Hampir semuanya muslim yang taat karena banyak dari mereka mempertahankan ibadah puasanya meski banyak sekali tekanan dari pemerintah Cina. Beberapa tahun terakhir, banyak berita mengenai tekanan yang dialami etnis Uighur dalam menjalankan perintah agamanya khususnya pada saat bulan Ramadhan dengan adanya larangan puasa dan kegiatan keagamaan.
Adanya perselihan tersebut, Pemerintah Cina baik pusat maupun lokal dengan penduduk etnis Uighur, merupakan kelanjutan dari okupasi Pemerintah Komunis Cina di wilayah Xinjiang. Pada pertengahan abad 20 penduduk etnis Uighur sempat memerdekakan diri namun tidak lama pemerintah komunis Cina mengokupasi wilayah Xinjiang. Selanjutnya terjadi transmigrasi besar–besaran suku Han ke Provinsi Xinjiang hingga populasi suku Han di wilayah mencapai 40% dari total keseluruhan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Pembangunan yang terjadi di Provinsi Xinjiang berkembang namun penduduk suku Han yang mendapat manfaatnya sedangkan penduduk suku Uighur nyaris tidak berkembang dan dibiarkan hidup miskin sehingga menimbulkan kecemburuan serta menghasilkan protes dari waktu ke waktu. Selain itu banyak sekali perlakuan semena–mena terhadap Penduduk Uighur tersebut.
Kesenjangan yang ada menimbulkan protes besar–besaran dari Penduduk Uighur dan yang cukup besar pada tahun 1990an. Pada masa–masa protes itu juga tidak lama dengan runtuhnya rezim Uni Soviet sehingga banyak sekali negara yang wilayahnya bekas Uni Soviet memerdekakan diri dan hal tersebut juga dicoba oleh penduduk Uighur namun dilawan oleh pemerintah Cina. Salah satu kebijakan pemerintah Cina saat ini yang menambah konflik adalah memasukan islam sebagai agama illegal seperti yang tedapat dalam laporan amnesti internasional tahun 2013.
Rangkaian kejadian tersebut menimbulkan perbedaan pandangan antara pemerintah Cina dengan penduduk etnis Uighur di Provinsi Xinjiang yakni pemerintah Cina menganggap penduduk etnis Uighur di Provinsi Xinjiang tidak mematuhi kebijakannya sebagai negara komunis sedangkan penduduk Uighur di Provinsi Xinjiang menganggap pemerintah Cina membatasinya dalam menjalankan perintah agamanya.
Tekanan–tekanan tersebut tentunya membuat ketidakstabilan pada tataran global khususnya dalam hal keamanan dan perdamaian internasional karena perselisihan tersebut berpotensi merembet keberbagai wilayah lain dengan banyaknya protes pada Cina jika masih tetap menekan Penduduk Uighur.
Bagi Cina, ini merupakan inkonsistensi karena sebagai Negara Anggota PBB, seharusnya tekanan terhadap Penduduk Uighur tersebut tidak terjadi mengingat salah satu tujuan PBB yaitu memelihara keamanan dan perdamaian internasional sebagaimana tercantum dalam article 1 (1) Piagam PBB dengan uraian sebagai berikut:
“The Purposes of the United Nations are:
To maintain international peace and security, and to that end: to take effective collective measures for the prevention and removal of threats to the peace, and for the suppression of acts of aggression or other breaches of the peace, and to bring about by peaceful means, and in conformity with the principles of justice and international law, adjustment or settlement of international disputes or situations which might lead to a breach of the peace..”
Lebih lanjut lagi, dalam pemeliharaan keamanan dan perdamaian internasional, Cina merupakan salah satu Negara Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB, badan yang berwewenang untuk mengambil keputusan mengenai penyelsaian masalah keamanan dan perdamaian internasional seperti yang tercantum dalam article 24 (2) Piagam PBB. Namun Cina juga lah yang membuat ketidakstabilan keamanan dan perdamaian internasional. Berikut uraian lengkap article 23 (1) dan 24 (1) Piagam PBB
Article 23 (1) Piagam PBB
“The Security Council shall consist of fifteen Members of the United Nations. The Republic of China, France, the Union of Soviet Socialist Republics, the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland, and the United States of America shall be permanent members of the Security Council. The General Assembly shall elect ten other Members of the United Nations to be non-permanent members of the Security Council, due regard being specially paid, in the first instance to the contribution of Members of the United Nations to the maintenance of international peace and security and to the other purposes of the Organization, and also to equitable geographical distribution.”
Article 24 (1) Piagam PBB
“in order to ensure prompt and effective action by the United Nations, its Members confer on the Security Council primary responsibility for the maintenance of international peace and security, and agree that in carrying out its duties under this responsibility the Security Council acts on their behalf.”
Salah satu solusi yang cukup efektif untuk menyelsaikan perselisihan tersebut adalah memediasi antara pemerintah Cina baik pusat maupun lokal dengan perwakilan dari penduduk Uighur di Provinsi Xinjiang sehingga menghasilkan kesepahaman yang diharapkan yakni Pemerintah Cina menjamin kebebasan Penduduk Uighur dalam menjalankan perintah agamanya sedangkan penduduk Uighur otoritas Negara Cina tanpa harus memisahkan diri. (JJ)
--
SNH Advocacy Center
Jalan Raya Mabes Hankam No.27
Cipayung, Jakarta Timur 13890
Telp/Fax: +6221 2128 4680
Website : www.snhadvocacycenter.org
E-mail : snhadvocacycenter@gmail.com
Indonesia
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!