Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
19.491 views

Ust M Thalib: Terjemah Al-Quran yang Benar adalah Terjemah Tafsiriyah

Jakarta (voa-islam) - Menurut Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Muhammad Thalib, bagi bangsa Arab yang setiap harinya akrab dengan bahasa Al-Qur’an, mereka tidak mengalami kesulitan untuk memahaminya secara tepat. Namun bagi bangsa lain di dunia ini yang tidak memahami bahasa Arab, mereka memerlukan pengalihan bahasa yang tepat ke dalam bahasa mereka.

Pengalihan bahasa Al-Qur’an ke dalam bahasa lain disebut tarjamah. Dalam prakteknya, tarjamah Al Qur’an tidak dapat dilakukan secara harfiyah. Karena itu, pengalihan bahasa Al Qur’an ke dalam bahasa Indonesia hanya dapat dilakukan secara tafsiriyah. Untuk menerjemahkan secara tafsiriyah wajib memperhatikan kaidah-kaidah baku dalam menafsirkan Al-Qur’an.

Berdasarkan pemikiran inilah, kami mengusahakan terwujudnya tarjamah tafsiriyah Al Qur’an. Kami berharap, tarjamah tafsiriyah Al Quran ini dapat membantu para pembaca untuk memahami makna ayat-ayat Al Qur’an secara lebih mudah da lebih cepat sesuai maksud kalimat Arabnya. Terutama bagi yang tidak memahami seluk-beluk bahasa Arab.

“Kami menyadari kemungkinan adaya kekurangan dan kelemahan dalam tarjamah tafsiriyah Al-Qur’an ini. Karena itu kami mengharapkan saran, kritik dan koreksi dari semua pihak, terutama pakar bidang bahasa Arab dan ilmu Al-Qur’an. Semoga Allah menjadikan tarjamah tafsiriyah Al Qur’an ini sebagai amal shalih bagi penerjemah, dan bagi semua pihak yang membantu terwujudnya tarjamah tafsiriyah Al Quran ini,” akunya.

Menurut Ustadz Muhammad Thalib, kesalahan terjemah Al Qur’an versi Kemenag RI, terutama disebabkan oleh kesalahan memilih metode terjemah. Metode terjemah Al-Qur’an yang dikenal selama ini ada dua macam, yaitu: terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah.

Fatwa Ulama Timur Tengah

Dalam pengantar cetakan pertama Al-Qur’an dan Terjemahnya, 17 Agustus 1965, Dewam Penerjemah Depag RI menyatakan, bahwa terjemah dilakukan secara harfiyah (leterliyk).

Merujuk Fatwa Ulama Jami’ah Al-Azhar Mesir, yang dikeluarkan tahun 1936 dan diperbarui lagi tahun 1960. Terjemah Al-Qur’an secara harfiyah, hukumnya haram. Demikian pula yang difatwakan oleh Dewan Fatwa Kerajaan Arab Saudi No. 63947 tanggal 26 Juni 2005.

Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan, bahwa terjemah Al-Qur’an yang dibenarkan adalah terjemah tafsiriyah. Dinyatakan haram, karena bobot kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’iyah maupun ilmiah, sehingga dikhawatirkan menyesatkan serta mengambangkan akidah kaum muslimin.

Fatwa haram terjemah harfiyah Al-Qur’an ke dalam bahasa ‘Ajam (non Arab), juga dikeluarkan oleh Dewan Ulama 7 negara di Timur Tengah, yaitu Jami’ah Al-Azhar, Kairo, Dewan Fatwa Ulama Saudi Arabaia, Universitas Rabat Maroko, Jam’ah Jordania, Jami’ah Palestina, Dr. Muhammad Husein Adz-Dzahabi dan Syeikh Ali Ash-Shabuni. Kesemuanya sepakat menyatakan, bahwa “terjemahan Al-Qur’an yang dibenarkan adalah tarjamah tafsiriyah, sedangkan tarjamah harfiyah terlarang atau tidak sah.”

Lalu apa perbedaan antara tafsir dan tarjamah tafsiriyah? Adapun tafsir adalah menjelaskan Al-Qur’an yang berbahasa Arab dengan bahasa Arab juga. Dalam menafsirkan Al-Qur’an perlu memperhatikan kaidah-kaidah yang berlaku, yang dikenal dengan istilah tafsir bil ma’tsur sebagaimana dikemukakan oleh Abu Hayyan dalam tafsir Al-Bahru Al-Muhith.

 Sedangkan tarjamah tafsiriyah, maksudnya menerjemahkan makna ayat-ayat Al-Qur’an ke dalam bahasa lain dengan menggunakan pola-pola bahasa terjemahan. Sehingga, penting memperhatikan semua kaidah menafsirkan Al Qur’an, dan mengetahui perbedaan pola kalimat bahasa Arab dengan bahasa terjemahannya. Dalam menyusun Tarjamah Tafsiriyah ini, sekurang-kurang menggunakan 16 rujukan kitab-kitab tafsir salaf.

Saat kunjungan ke  kantor Lembaga Percetakan Al-Qur’an Raja Fahd di Madinah (5 Agustus 2011); yang mencetak Al-Qur’an dan Terjemahnya, yang dibagikan secara gratis kepada para jamaah haji Indonesia dan kaum Muslimin di Indonesia, Majelis Mujahidin menyampaikan bahwa Tarjamah Harfiyah Al-Quran Kemenag RI yang dicetak Lemabaga Percetakan Al Quran Raja Fahd itu mengandung kesalahan sebanyak 3.229 ayat.

Dalam kata sambutan Al-Qur’an dan Terjemahnya, Menteri Agama, Wakaf, Da’wah dan Bimbingan islam, serta Panaung Umum Al-Mujamma, Syeikh Saleh ibn Abdul Aziz ibn Muhammad al-Syeikh menyatakan: “Kami mengharapkan dari setiap pembaca Al-Qur’an dan Terjemahnya ini untuk berkenan menyampaikan segala bentuk kesalahan, kekurangan ataupun tambahan yang didapatinya, kepada pihak Mujamma’ al Malik Fahd di Madinag an Nabawiyah, guna perbaikan dalam cetakan-cetakan berikutnya, Insya Allah.”

“Alhamdulillah, pihak Mujamma’ menyambut positif misi Majelis Mujahidin, dan mengusulkan dibentuknya Tim Peneliti untuk mempelajari koreksi terjemah Al Qur’an versi Kemenag RI,” kata Ustadz Thalib. (Desastian)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Upclose lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X