Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
13.365 views

Bapak Menolak Menikahkan Putrinya untuk Dipoligami, Bolehkah Mencari Wali Guru Ngaji?

Oleh: Badrul Tamam

GAl-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam.  Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Seorang gadis dilamar untuk dipoligami. Ingin dijadikan istri kedua. Calonnya telah beristri dan memiliki dua orang anak. Wanita tadi sudah sangat mantap dengan pilihannya. Dia yakin, calonnya tadi sangat sholeh sehingga bisa memperbaiki dunia, agama, dan akhiratnya.

Masalahnya, orang tua wanita tadi –menurut gadis tadi- tidak setuju kalau anaknya di poligami. Lebih-lebih, laki-laki tadi telah memiliki 2 orang anak. Jika bapaknya menolak untuk menikahkannya, bolehkah ia mengambil wali ustadz yang membinanya atau imam masjid di tempat tinggalnya?

Apabila gadis tadi ridha kepada agama dan akhlaknya serta sangat suka kepadanya, hendaknya ia menyuruh laki-laki tadi mendatangi orang tuanya. Tentu harus ada muqoddimah darinya ke orang tuanya, ia sampaikan kelebihan-kelebihannya. Sampaikan ke orang tua, dirinya sangat suka kepadanya. Jika orang tuanya setuju dan mau menerima, maka Al-Hamdulillah. Jika ia menolak dengan argumentasi yang masuk akal maka gadis tadi tidak boleh mencari wali lain; seperti ke ustadz pembimbingnya atau imam masjid di tempat tinggalnya. Karena nikah tidak sah kecuali dengan wali.

Bersumber dari Abu Musa Al-Asy’ari, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

لَا نِكَاحَ إِلّا بِوَلِيٍّ

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Abbas. Syaikh Al-Albani menyatakan keshahihannya)

Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نُكِحَتْ بِغَيِرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Siapa saja wanita yang dinikahi dengan tanpa izin walinya, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil, maka pernikahannya batil.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Al-Tirmidzi. Syaikh Al-Albani Menyatakan keshahihannya)

Ini berbeda jika dia menghalangi pernikahan. Sementara alasannya tidak syar’i dan tidak masuk akal. Kemudian tetap tidak mau menikahkan. Maka perwalian bisa berpindah kepada urutan terdekat setelah bapak. Seperti kakek, saudara kandung, paman, keponakan saudara laki-laki, dan seterusnya. Jika tidak ada seorangpun dari mereka atau mereka menolak menikahkan wanita tadi, maka hakim muslim bisa menjadi wali nikahnya; jika ada. Jika tidak ada hakim muslim, maka imam masjid dan tokoh kaum muslimin bisa menjadi walinya,

Namun, alasan wali menolak untuk menikahkan karena calonnya sudah beristri dan punya anak tidak termasuk orang yang menghalangi menikah apabila ia melihat itu tidak cocok bagi putrinya, khawatir diperlakukan tidak adil, atau khawatir muncul problem antara putrinya dengan istri pertama suaminya. Contoh kasus semacam ini dalam poligami sangat banyak yang akhirnya berujung perceraian.

Seorang wali wajib memperhatikan kemaslahatan orang yang ada di bawah perwaliannya. Umumnya seorang wali (orang tua) lebih bisa berpikir jernih dan bersikap arif dalam menentukan perkawinan anaknya. Karenanya, Syariat memberikan hak yang agung ini kepadanya.

Diriwayatkan dari Buraidah, ia berkata: Abu Bakar dan Umar Radhiyallahu 'Anhumai pernah melawar Fathimah. Lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawa, “Sesungguhnya ia masih kecil.” Kemudian Ali datang melamarnya dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahkannya dengan Ali.” (HR. Al-Nasa’i dan dishahihkan Al-Albani)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat jauhnya jarak usia Abu Bakar dan Umar dengan Fathimah menjadi alasan. Berbeda dengan Ali, jarak usianya dengan Fathimah tidak terlapau jauh. Karena usia yang sebanding bisa membantu terciptanya keharmonisan. Dari sini, mungkin sekali lamaran orang berakhlak baik dan beragama bagus itu ditolak jika seorang wali melihat tidak ada keselarasan (kecocokan) dari sisi usia, atau khawatir anaknya ditelantarkan, atau akan diperlakukan kasar.

Bagi anak-anak wanita, jangan cepat berprasangka buruk kepada orang tua sehingga buru-buru mengambil keputusan dalam pernikahannya. Orang tua memiliki pengalaman dalam kehidupan. Asam dan garam kehidupan sudah banyak dirasakannya. Banyak peristiwa sudah disaksikannya. Sehingga ia akan lebih matang dalam mempertimbangkan dan memutuskan urusan anaknya. Dan terpenting, sesungguhnya orang tua selalu menginginkan kebaikan untuk anak-anaknya. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X